Selasa, 01 Januari 2013

Pengertian Sumber Hukum Formal

Pengertian Sumber Hukum Formal
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Artikel Ilmiah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Yang dimaksud dengan sumber hukum formal adalah sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya. Dalam sumber hukum formal terdapat berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan agar ditaati masyarakat dan para penegak hukum.
Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:

a.    Undang- undang( Statue)
b.    Kebiasaan( Custom)
c.    Traktat( Treaty)
d.    Keputusan hakim( Yurisprudensi)
e.    Pendapat ahli hukum terkenal( Doctrine)
Berikut penjelasan mengenai sumber hukum formal:

a. Undang- undang

Undang- undang ialah suatu peraturan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang- undang menurut T.J. Buys  memiliki dua arti:
  1. Undang- undang dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang- undang karena cara pembuatannya.
  2. Undang- undang dalam arti material yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Letak  perbedaan antara undang- undang formal dengan undang- undang materil yaitu terletak pada sudut tinjauannya. Undang- undang dalam arti materil dilihat dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang- undang dalam arti formal dilihat dari segi pembuatan dan pembentukannya.
Suatu undang- undang dinyatakan berlaku dan mengikat apabila telah memenuhi syarat tertentu yang mutlak diperlukan. Persyaratan tersebut yaitu:

1.    setiap undang- undang yang telah selesai disusun harus diundangkan;
2.    pejabat yang mengundangkan adalah Menteri Sekretaris Negara;
3.    tempat mengundangkannya adalah dalam Lembaran Negara
4.    mulai berlakunya suatu undang- undang biasanya disebutkan dalam undang- undang tersebut
5.    apabila mulainya tidak ditentukan, dahulu ada ketentuan jika setelah undang- undang diundangkan, 

maka berlakunya undang- undang untuk daerah Jawa dan Madura adalah setelah 30 hari, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura adalah 100 hari sejak diundangkan. 
Suatu undang- undang tidak berlaku lagi jika:

1.    Jangka waktu berlaku telah ditentukanoleh undang- undang itu sudah berlaku;
2.    Keadaan atau hal yang mana undang- undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
3.    Undang- undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
4.    Telah diadakan undang- undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang- undang yang dulu berlaku.

a.    Kebiasaan( Custom)

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu berulang- ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum.

b.    Traktat( Treaty)

Traktat adalah perjanjian antar negara.Perjanjian bersifat mengikat bagi pihak- pihak yang mengadakannya. Apabila perjanjian diadakan oleh dua negara, maka disebut traktat  bilateral. Sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.

 Traktat multilateral dibagi atas dua, yaitu traktat yang bersifat terbuka( kolektif) dan traktat yang bersifat tertutup. Traktat yang bersifat terbuka adalah suatu perjanjian yang memungkinkan menerima peserta negara lain, walaupun traktat tersebut telah berlaku dan negara itu tidak ikut serta dalam pembentukannya. Sedangkan traktat tertutup merupakan kebalikan dari traktat terbuka. 

c.    Yurisprudensi

Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia- Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat AB( ketentuan- ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).

AB dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23 dan sampai sekarang berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undng- undang Dasar 1945 yang menyatakan” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang- undang Dasar”.

Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

Ada dua macam yurisprudensi:

1.    Yurisprudensi tetap
2.    Yurisprudensi tidak tetap

Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang mana rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar  bagi pengadilan.

Yurisprudensi tidak tetap ialah keputusan hakim yang mana sependapat dengan isi keputusan hakim terdahulu dan hanya dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai perkara yang serupa.


d. Doktrin

Istilah doktrin secara umum diarti- samakan dengan anggapan atau pendapat  para ahli hukum terkenal. Dalam perkembangan selanjutnya doktrin tidak hanya datang dari para ahli hukum, melainkan juga dari para ahli di bidang lain. Misalnya dari ahli lingkungan hidup.

Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Misalnya  hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar.

Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional( Statue of the Internasional Court of Justice) psal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain:

1.    Perjanjian- perjanjian Internasional( Internasional Conventions)
2.    Kebiasaan- kebiasaan Internasional( Internasional Customs)
3.    Asas- asas hukum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab( The general principles of lw recognised by civilised nations)
4.    Keputusan hakim( Judikal decisions) dan pendapat- pendapat sarjana hukum.

C. Teori keadilan

Teori- teori hukum sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori hukum alam mengutamakan” the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil.

Berikut teori- teori menurut pendapat para ahli:

1.    Teori keadilan Aris Toteles

Keadilan menurut Aris Toteles dibagi kedalam dua macam,yaitu keadilan distributief dan keadilan commutatief. Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut prestasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda- bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa.

2.    Teori keadilan John Rowls

Keadilan ialah kebajikan utama dari hadirnya institusi- institusi sosial. Secara spesifik John Rowls mengembangkan gagasan mengenai prinsip- prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang dikenal dengan posisi asali dan selubung ketidaktahuan.
Posisi asali, John Rowl memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajad antara tiap- tiap individu didalam masyarakat. Kemudian selubung ketidaktahuan,setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin sehingga membutakan adanya konsep keadilan.

3.    Teori keadilan Hans Kelsen

 Keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif.
Hans beranggapan bahwa suatu tatanan yang adil bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Itu merupakan keadilan yang patut diutamakan.


MAKALAH CORAK PENERAPAN ASWAJA BAGI NELAYAN

MAKALAH CORAK PENERAPAN ASWAJA BAGI NELAYAN
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Makalah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat serta hidayahnya. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Akhirnya makalah ini dapat penulis selesaikan dengan baik.

Dalam penulisan makalah hingga selesai , sangat mustahil akan berjalan dengan lancar dan baik tanpa bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak.  Karena seperti kitaketahui bersama, bahwa pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang saling mem butuhkan satu sama lain.

Oleh karena itu pada kesempatan ini dengan perasaan yang setulusnya penulis menyampaikan rasa terima kasih kepada: Teman- teman penulis yang telah membantu dalam penulisan makalah ini, Serta semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.

Semoga pahala yang di berikan Allah SWT kepada mereka, sehingga pengorbanan dan budi pekerti baiknya bernilai ibadah disisi- Nya.
Akhir kata hanya kepada Allah tempat penulis kembalikan semuanya. Serta berserah dir, mohon ampun dan petunjuk- Nya. Amin


Jepara, 30 Juni 2012


A.    Permasalahan yang dihadapi nelayan

Problem yang dihadapi oleh nelayan mulai dari ketidakstabilan harga hasil tangkapan( ikan), maraknya praktik-praktik kelautan yang merugikan nelayan( konflik antar nelayan karena penggunaan alat tangkap modern, mendorong Lakpesdam NU Jepara untuk melakukan pendampingan terhadap nelayan.

Pendampingan Nelayan khususnya nelayan Jepara utara yang tergabung dalam wadah  Fornel (Forum Nelayan). Fornel Merupakan gabungan dari 20 kelompok nelayan di wilayah Jepara utara (Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Bangsri, Kecamatan Kembang, Kecamatan Keling dan Kecamatan Donorojo). Jika dilihat dari  panjang pantai Jepara kurang lebih 80 Kilo Meter. Fornel ada di setengah panjang pantai Jepara dan merupakan daerah rawan konflik baik dari nelayan local Jepara sendiri maupun dari nelayan luar Jepara.

Advokasi Lakpesdam NU Jepara pada Fornel dilakukan sejak Tahun 2007, di awali oleh kasus kerusakan jaring nelayan karena tertabrak kapal pengangkut batu bara yang menyuplai PLTU Tanjung Jati B..

Proses pergumulan dan advokasi ini terus dilakukan tanpa henti. Dalam ranah advokasi Lakpesdam  NU terhadap nelayan tidak hanya konflik nelayan dengan PLTU TJB, tetapi Lakpesdam NU juga melakukan advokasi dalam hal kebijakan anggaran.
Berawal dari tingginya kasus kerusakan jarring nelayan oleh kapal pengangkut batu bara yang mencapai 25 kasus lebih dalam kurun waktu tidak kurang dua bulan mendorong FORNEL bersama dengan Lakpesdam NU, YAPHI dan LBH-Semarang melakukan negosiasi dengan pihak PLTU TJB secara lebih intens.

Berikut upaya yang dilakukan Lakpesdam NU terhadap nelayan:

 Meminta Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memfasilitasi dan memediasi kedua belah pihak, sehingga upaya melakukan negosiasi secara langsung dilakukan.

Pihak PLTU TJB melakukan langkah-langkah persuasif diantaranya meminta bantuan Perhimpunan Petani Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) yang merupakan organ taktis dari sebuah partai Islam yang dekat dengan gerakan Wahabi untuk melakukan lobi-lobi dengan nelayan.

Namun Negosiasi berjalan alot dan panjang, nelayan bersama Lakpesdam NU dan jaringan berbenturan dengan PLTU TJB, PT. PLN Persero dan PPNSI.

Hasil pertemuan atau negosiasi itu menghasilkan beberapa kesepakatan, beberapa kesepakatan itu diataranya:

1.    Kesanggupan pihak PLTU TJB memberikan ganti rugi,
2.   Adanya nota kesepahaman dan mekanisme penyelesaian jangka panjang jika terjadi kerugian nelayan dikemudian hari sebagai akibat dari aktivitas PLTU TJB secara umum. 

Peran Advokasi Lakpesdam NU tidak hanya sebatas menuntut hak nelayan secara matriil, tapi advokasi ideolagi Ke-NU-an nelayan menjadi pekerjaan tambahan yang harus digarap secara serius, karena mayoritas nelayan yang tergabung dalam Fornel merupakan Jamaah NU. Semangat ini yang terus dikobarkan dalam diri person-person Lakpesdam NU Jepara.

Perkembangan dinamika sosial-ekonomi dan politik lokal memiliki dampak yang signifikan terhadap perjuangan Lakpesdam NU dalam menyelamatkan idiologi ke-NU-an nelayan.
Menyikapi kondisi ini, konsolidasi dan koordinasi terus dibangun oleh Lakpesdam NU dalam rangkan membendung gerakan wahabi. Titik kritisnya adalah ketika tanggal 29 Mei 2011 dimana PPNSI sebagai bagian dari organ taktis wahabi secara terang-terangan menyampaikan maksudnya untuk menggabungkan Fornel ke dalam organisasi mereka.

Untuk membendung ini berbagai upaya dilakukan Lakpesdam NU diantaranya melakukan pendekatan dengan kelompok Nelayan di Desa Bandungharjo Kecamatan Donorojo yang merupakan salah satu kelompok nelayan yang tergabung dalam Fornel, desa ini merupakan daerah nelayan basis NU paling kuat, asumsi ini berdasarkan pada kondisi sosial dan kultur masyarakatnya yang cenderung pada kultur dan struktural NU. Selain itu Lakpesdam NU Jepara juga melakukan komunikasi dengan beberapa partai politik yang memiliki masa Nelayan yang tergabung di Fornel.

Bukan hal yang sia-sia konsolidasi yang dilakukan oleh Lakpesdam NU, ketidak sia-sian ini didapatkan ketika puncak acara deklarasi yang direncanakan oleh PPNSI di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mlonggo tepatnya di Desa Jambu tanggal 29 Mei 2011 lalu.

Kemasan acara deklarasi yang cukup elegan di buat oleh PPNSI, yaitu acara sarasehan PPNSI dan Fornel bertajuk “Bersama Membangun Kemandirian dan Kesejahteraan Nelayan” dengan pembicara dari DPP PPNSI dan Lakpesdam NU serta mendatangkan jajaran pengurus DPP, DPW dan DPD PPNSI serta anggota DPR RI komisi X dari PKS Martri Agoeng dan dua anggota DPRD Jepara dari PKS.

Puncak acara deklarasi adalah dengan dibacakanya naskah oleh ketua Fornel, dimana dalam naskah tersebut menyatakan bahwa Fornel bergabung Bersama PPNSI, mungkin bagi PPNSI Nelayan adalah masyarakat marjinal dan mudah dibodohi. Fakta berbicara lain, ketika proses penandatanganan naskah akan dilakukan seorang anggota kelompok Nelayan dari Desa Bandungharjo bernama Sugeng menangkap kejanggalan dengan subtansi naskah deklarasi, dia meminta agar ada perubahan redaksi kalimat Bergabung Bersama diubah menjadi Bersama-sama, dia beralasan bahwa Fornel itu sejajar dengan PPNSI maupun organisasi masyarakat yang lainya. Fornel merupakan gabungan kelompok-kelompok nelayan yang anggotanya terdiri dari lintas partai, agama dan etnis.

Kondisi ini sontak membuat forum berubah terlebih ini seolah menjadi pukulan telak bagi jajaran PPNSI dan anggota DPR RI maupun DPRD PKS. Mereka tidak menduga kalau hal ini terjadi sehingga penyematan secara simbolis kartu anggotapun hampir saja terlupakan, meskipun akhirnya dilakukan. Ini adalah gambaran titik awal penyelamatan jaamah NU dari gerakan wahabi di wilayah pesisir yang dilakukan oleh Lakpesdam NU Jepara, tentu saja tidak hanya berhenti disini.

B.    Agenda NU terhadap nelayan:

Jepara hanya contoh kecil dari gelombang dan arus gerakan wahabi di wilayah pesisir, namun melihat fakta lapangan di Jepara bukan tidak mungkin masih banyak lagi daerah-daerah pesisir yang menjadi incaran gerakan wahabi dalam rangka merongrong ideologi warga Nahdiyin.
Sehingga NU perlu adanya:

1.Memikirkan dan bertindak secara seksama, bijak serta melakukan kajian mendalam, jangan sampai masyarakat Nelayan yang notabene hampir sebagian besar adalah warga Nahdliyin ini hilang ideologi ke-NU-annya.
2. NU harus melakukan koordinasi dan konsolidasi di kawasan pesisir( Nelayan) baik secara struktural maupun kultural.NU kiranya perlu membentuk Lembaga yang khusus dan konsen terhadap Nelayan (Kelautan dan Perikanan), semangat pemisahan sektor kelautan dan perikanan dari pertanian yang dilakukan ketika masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid belum diejawantahkan kedalam 3. 3. NU. Disisi lain, lembaga-lembaga yang dimiliki oleh NU belum ada yang secara khusus menangani Nelayan, selama ini yang ada Lembaga Pertanian (LP) NU, LP NU secara kelembagaan tentu saja tidak bisa  mencakup Nelayan.

Perkembangannya ranah advokasi Lakpesdam NU terhadap nelayan tidak hanya konflik nelayan dengan PLTU TJB tetapi Lakpesdam NU juga melakukan advokasi dalam hal kebijakan anggaran, proses penyusunan regulasi yang mengatur pengelolaan kelauatan, perikanan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses jaminan kesehatan masyarakat maupun jaminan kesehatan daerah, serta akses pemenuhan hak dasar lainya.



Makalah Shalat Wajib dan Sunnah

Makalah Shalat Wajib dan Sunnah
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Makalah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Makalah Shalat Wajib dan Sunnah 

KATA PENGANTAR

Assalamu ‘alaikum Wr.Wb

    Alhamdulillahhirabbil’alamin, Puji Syukur kehadirat Allah SWT, Atas segala rahmat dan hidayah-Nya. Shalawat serta salam senantiasa tercurah pada junjungan Nabi Agung Muhammad SAW yang selalu kita nantikan syafa’atnya di Akhir kelak nanti. Amien..

Penulis berucap Syukur kepada Allah atas limpahan Nikmat sehat-Nya, baik fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis berhasil menyelesaikan pembuatan makalah, sebagai tugas dari mata kulia.

Tentunya makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, untuk itu, penulis mengharapkan kritik-kritik dan saran dari pembaca untuk lebih baiknya makalah ini. Demikian, dan jika terdapat banyak kesalahan penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Akhirul kalam......
Wassalamua’laikum Wr.Wb

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Shalat Merupakan salah satu ibadah yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah. Bahkan, Nabi saw. Sendiri telah menegaskan tentang kedudukan shalat dalam agama, yaitu, dalam sabda beliau yang berbunyi : “Shalat merupakan  tiang agama.”  Nabi sendiri disuruh Allah untuk melakukan Shalat lima waktu pada saat Isra’ Mi’raj. itu merupakan perintah langsung dari Allah untuk Nabi dan wajib disampaikan kepada umat-Nya.

Shalat merupakan rukun islam yang kedua setelah manusia mengucapkan dua kalimat Syahadat, dari kelima rukun islam tersebut, yang harus dilakukan oleh manusia setiap hari adalah Shalat. Seperti yang dikatakan Rasulullah bahwa Shalat merupakan tiang agama, berarti apabila kita lalai menjalankan sholat satu kali pun, kita bisa meninggalkan ajaran agama kita, dan itu kita berarti melanggar ajaran agama. Melanggar suatu apapun itu merupakan perbuatan dosa, apalagi melanggar ajaran-ajaran agama kita. Sesibuki apapun kita, kita harus melaksanakan sholat, apabila kita meninggalkannya maka sholatnya harus diQadha’ atau dibayar pada hari yang lainnya. Dan apabila kita melakukan suatu perjalanan yang jauh, maka sholatnya harus di Jama’, dengan sholat jama’ dapat meringankan perjalanan kita karena dilakukan dengan masing-masing dua rakaat.

Disini kami pemakalah akan membahas tentang yang telah disampaikan diatas, yaitu hadits tentang shalat, shalat wajib dan sunnah :Tata cara Shalat, shalat berjama’ah, shalat jama’, shalat qasar, shalat sunnah, dan shalat jenazah.

Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua agar kita semua dapat menjalankan shalat dengan khusyu’.

B.    Rumusan masalah

1.    Jelaskan  bagaimana tata cara shalat beserta hadits yang mendukungnya!
2.    Bagaimana cara shalat berjama’ah beserta hadits yang mendukungnya!
3.    Bagaimana cara shalat jama’ beserta hadits yang mendukungnya!
4.    Bagaimana cara shalat Qasar beserta hadits yang mendukungnya!
5.    Apa saja yang ada dalam shalat sunnah itu? dan jelaskan hadits yang mendukungnya!
6.    Bagaimana cara mensholati jenazah? Dan jelaskan hadits yang mendukungnya!

C.    Tujuan

Kami sebagai Pemakalah akan membahas Hadits tentang Shalat Wajib dan Sunnah :
1.    Untuk menjelaskan bagaimana tata cara shalat beserta hadits yang mendukungnya.
2.    Untuk menjelaskan bagaimana cara shalat berjama’ah beserta hadits yang mendukungnya!
3.    Untuk menjelaskan bagaimana cara shalat jama’ beserta hadits yang mendukungnya!
4.    Untuk menjelaskan bagaimana cara shalat Qasar beserta hadits yang mendukungnya!
5.    Untuk menjelaskan apa saja yang ada dalam shalat sunnah itu, beserta hadits yang mendukungnya!
6.    Untuk menjelaskan bagaimana cara mensholati jenazah, beserta hadits yang mendukungnya!


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tata Cara Shalat

Tata cara shalat sudah diatur oleh syari’at islam secara baik lagi sempurna. Misalnya, tentang syarat rukun shalat, dan bagaimana pelaksanaan shalat itu sendiri.

Tata cara pelaksanaan shalat dapat diketahui dengan hadits berikut ini:

اخبرنا سعيدبن سالم عن سفيان الثورى عن عبدالله بن عقيل بن محمد ابن الحنفية عن ابيه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الوضوء وتحريمها التكبير وتحليلها السلا م.

    “Telah mengkhabarkan kepada kami Sa’id bin Salim dari Sofyan Ats-Tsauri dari Abdillah bin Uqail dari Muhamad bin Hanafiyah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “Kunci pembuka shalat adalah wudlu’, permulaan shalat adalah takbir, dan penutup shalat adalah salam.”

اخبرنا ابراهيم بن محمد عن على بن يحي بن خلاد عن ابيه عن جده رفا عة بن ما لك انه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: اذا قام احد كم الى الصلاة فليتوضاء كما أمر الله تعا لى ثم ليكبر فان كان معه شئ من القران اقرأ به وان لم يكن معه شئ من القران فليحمد الله وليكبره ثم ليركع حتى يطمئن راكعا ثم ليقم حتى يطمئن قا ئما ثم ليسجد حتى يطمئن سا جدا ثم ليرفع رأسه فليجلس حتى يطمعن جا لسا فمن نقس من هذه فا نما ينقص من صلا ته.

 “Telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhamad dari Ali bin yahya bin Khalad dari ayahnya dari kakeknya yang bernama Rifa’ah bin Malik, bahwa dia telah mendengar Rasulullah saw. Bersabda: “Apabila salah seorang diantara kamu akan mengerjakan shalat, hendaklah dia berwudlu’ lebih dahulu sebagaimana yang telah diperintahkan Allah. Lalu dia bertakbir, kemudian bila dia menghafal sebagian dari ayat-ayat Al-qur’an, hendaklah membacanya. Bila tidak menghafalnya, hendaklah dia membaca hamdalah (memuji kepada Allah) dan bertakbir. Lalu ruku’ hingga sempurna didalam ruku’. Kemudian berdiri (I’tidal) hingga sempurna didalam berdiri. Lalu bersujud hingga sempurna didalam sujud, kemudian mengangkat kepala (bangkit), lalu duduk hingga sempurna didalam duduk. Barang siapa mengurangi sedikit saja dari tatacara ini, berarti dia telah mengurangi pelaksanaan shalat.”
Penjelasan Hadits

    Rasulullah telah menjelaskan tentang tatacara pelaksanaan shalat, sebagaimana yang sudah lazim dilakukan. Sabda Rasulullah: “Bila menghafal sebagian dari ayat-ayat Al-Qur’an, hendaklah membacanya. Dan bila tidak menghafal, hendaklah membaca hamdalah,” adalah sebagai perintah pada permulaan islam, ketika Al-Qur’an belum banyak diturunkan, dan belum ada aturan bahwa didalam surat harus membaca Surat Al-fatihah, atau dalam keadaan darurat. Misalnya ada orang awam masuk islam, kemudian dia akan melaksanakan shalat, tetapi belum hafal bacaan Surat Al-fatihah, maka dia diperbolehkan membaca sembarang ayat Al-Qur’an yang sudah dihafalnya, atau membaca hamdalah saja dalam pelaksanaan shalat, sebagai ganti bacaan Surat Al-fatihah. Tentu saja dia harus terus menerus belajar membaca Surat Al-fatihah hingga hafal. 

Bila tidak dipahami demikian, maka akan memunculkan permasalahan. Sebab hadits diatas bertentangan dengan hadis-hadis lain yang menerangkan, bahwa shalat tidak akan sah tanpa disertai bacaan surat Al-fatihah. Namun boleh jadi yang dimaksud pada hadis diatas adalah Surat Alfatihah, hingga dapat dipahami bahwa shalat dengan hanya membaca Surat Al-fatihah saja sudah sah. Tetapi bila lafal sebagian dari ayat-ayat Al-Qur’an dimaksudkan sebagai surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, kemudian dibaca sesudah surat Al-fatihah, maka lebih utama. Sebab telah kita maklumi bahwa membaca salah satu surat atau ayat Al-Qur’an didalam shalat sesudah bacaan Surat Al-Fatihah hukumnya sunnah.

Berikut ini ada Hadis tentang Tatacara Shalat yang dilakukan Nabi Muhammad saw:

اخبرنا ابراهيم بن محمد قال اخبرنى محمد بن عجلان عن على ابن يحيى بن خلاد عن رفاعة بن رافع قال: جاء رجل ليصلى فى المسجد قريبا من رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم جاء فسلم على النبى صلى الله عليه وسلم فقال له النبى صلى الله عليه وسلم: اعد صلاتك فانك لم تصل. فقال: ععلمنى يا رسول الله كيف اصلى قال:اذا توجهت الى القبلة فكبر ثم اقرأ بام القران وما شاء الله ان تقرأ فاذا ركعت فاجعل راحتيك على ركبتيك و مكن روعك وامدد ظهرك فاذا رفعت فاقم صلبك وارفع رأسك حتى ترجع العظام الى مفاصلها فاذا سجدت فمكن السجود فاذا رفعت فاجلس على فخذك اليسرى ثم افعل ذلك فى كل ركعة وسجدة حتى تطمئن.

“Telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad, dia telah berkata: Telah mengkhabarkan kepadaku Muhammad bin Ajlan dari Ali bin Yahnya dari Khalad dari Rifa’ah bin Rafi’, dia telah berkata: “Ada seorang laki-laki mengerjakan shalat didalam masjid, berdekatan dengan Rasulullah saw. Setelah selesai shalat, lelaki itu datang menghadap Rasulullah saw. Sambil mengucapkan salam kepada beliau. Kemudian Rasulullah bersabda: “Ulangi Shalatmu!. Sebab sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat.” Kemudian lelaki itu segera berdiri, lalu melaksanakan shalat seperti apa yang dia lakukan sebelumnya.

Rasulullah bersabda lagi: “Ulangi Shalatmu. Sebab sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat.” Lelaku itu kemudian berkata: “Ya Rasulullah, ajarkanlah kepadaku bagaimana seharusnya aku melaksanakan shalat.” Rasulullah kemudian bersabda: “Jika engkau menghadap kiblat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah Surat Al-Fatihah dan apa yang engkau hafal dari sebagian ayat-ayat Al-Qur’an. Apabila engkau ruku’, maka luruskanlah punggungmu. Apabila engkau bangkit dari ruku’, maka luruskanlah tulang punggungmu dan tegakkanlah kepalamu, hingga tulang-tulangmu kembali pada tempat semula. Apabila engkau sujud, maka tekanlah sujudmu. Dan apabila engkau bangkit dari sujud, maka duduklah diatas telapak kaki kirimu. Kemudian lakukanlah hal seperti itu pada setiap rakaat, dan lakukanlah sujud (yang kedua), sehingga engkau tumakninah.”
    Penjelasan Hadis

Rasulullah telah mengajarkan tatacara shalat yang sempurna, setelah sebelumnya beliau menyaksikan ada seorang lelaki yang melakukan shalat secara sembarangan didekat beliau. Rasulullah mengajarkan tatacara shalat setelah lelaki itu meminta kepada beliau untuk mengajarkannya. Ini sebagai bukti betapa bijaknya Rasulullah dalam menuntun umatnya ke arah kesempunaan ibadah.

B.    Shalat Berjamaah

    Shalat jamaah sangat dianjurkan oleh agama, pahala yang didapat dua puluh tujuh derajat lebih besar dari pada shalat seorang diri.

        Dari Riwayat Malik, Abi Zinad, A’raj, dan Abi Hurairah Berkata:

اخبرنا ما لك عن ابى الزناد عن الاعرج عن ابى هريرة رضى الله عنه ان النبى صلى الله عليه وسلم قال: صلاة الجماعة افضل من صلاة احد كم وحده بخمس وعشرين جزءا.

“Telah menghkabarkan kepada kami Malik dari Abi Zinad dari A’raj dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi saw. Telah bersabda: “Shalat berjamaah yang dilakukan salah seorang diantara kamu lebih utama dari pada shalat sendirian, pahalanya berlipat dua puluh lima kali.”
Dari Hadis lain juga mengatakan:

اخبرنا ما لك عن نافع عن ابن عمر رضى الله عنهما ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: صلاة الجماعة تفضل على الفرد بسبع وعشرين درجة.

“Telah dikhabarkan kepada kami Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu an’huma, bahwa Rasulullah saw. Telah bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat seorang diri, dua puluh derajat kali lipat.”

Penjelasan Hadis

    Dari dua Hadis diatas Rasulullah menegaskan tentang pentingnya shalat berjamaah. Serta keistimewaan yang terkandung didalamnya. Shalat jamaah adalah sunnah Rasul yang sangat terkenal, mengandung hikmah yang besar, serta dapat mempersatukan kaum muslimin dalam pandangan dan gerak langkah, hingga diantara mereka tergalang kebersamaan dan rasa solidaritas.

    Dalam menyikapi perihal hukum shalat jamaah, ada perbedaan pendapat dikalangan para Ulama’. Menurut Mayoritas Jumhur Ulama shalat jamaah hukumnya buka fardu ‘ain, hanya saja apakah sunnah ataukah fardlu kifayah, dikalangan mereka masih terjadi perbedaan pendapat.

    Dalam riwayat lain diterangkan bahwa Rasulullah berniat akan membakar rumah mereka ketika meninggalkan shalat isya’. Sedangkan riwayat yang lain lagi menerangkan, ketika meninggalkan seluruh shalat lima waktu secara mutlak juga akan dibakar rumahnya. Menurut pendapat yang terpilih shalat jamaah hukumnya fardlu kifayah bukan fardlu ‘ain. Dan ini merupakan banyak dukungan dari para Ulama.

    Berikut ini ada Hadits tentang Pahala Jamaah Shalat isya’ dan subuh:

اخبرنا ما لك عن عبد الرحمن بن حرملة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: بيننا وبين المنافقين شهود العشاء والصبح لا يستطيعونهما اونحوهذا.

“Telah Mengkhabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Harmalah, bahwa Rasulullah saw. Telah Bersabda: “Perbedaan mencolok antara kami dengan orang-orang munafik adalah menghadiri shalat jamaah isya’ dan subuh. Mereka sangat keberatan menghadiri dua shalat jamaah tersebut.” Atau “mereka tidak sanggup melakukan kedua shalat jamaah itu.” Atau: “Mereka ogah menuju tempat pelaksanaan shalat jamaah tersebut.”

Penjelasan Hadis

    Penyebutan shalat isya’ dan subuh secara khusus pada hadis diatas, karena biasanya pada pelaksanaan shalat tersebut kebanyakan mata manusia sudah atau masih ngantuk, hingga merasa malas untuk melaksanakan shalat jamaah. Oleh karena itu, bagi mereka yang melaksanakannya, maka Allah akan menyediakan pahala yang besar. Bahkan keberadaan shalat jamaah isya’ dan subuh dijadikan pembeda antara orang munafik dengan orang islam yang sejati.
    Rukun atau Fardlu shalat:

1.    Niat.
2.    Takbiratul ikhram.
3.    Berdiri tegak bagi yang mampu ketika shalat fardlu.
4.    Membaca al-fatihah pada tiap rakaat.
5.    Ruku’.
6.    I’tidal.
7.    Sujud dua kali untuk tiap rakaat.
8.    Duduk diantara dua sujud.
9.    Tuma’ninah pada setiap ruku’, sujud, duduk diantara dua sujud dan i’tidal sekalipun pada shalat sunnah.
10.    Tasyahud Akhir.
11.    Membaca shalawat Nabi.
12.    Duduk untuk tasyahud, shalawat dan salam.
13.    Mengucapkan salam.
14.    Tertib.   

C.    Shalat Jama’

    Shalat jama’ adalah melaksanakan atau menggabungkan shalat wajib dalam satu waktu.  Shalat jama’ dilaksanakan pada waktu bepergian dalam jarak tempuh 90 km. pada shalat jama’, yang bisa dijamakkan adalah shalat dzuhur, ashar, magrib dan isya’, sedangkan subuh tidak bisa dijama’kkan.
            Dalam riwayat hadis shahih muslim mengatakan:

عن انس بن ماللك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم: اذا عجل عليه السفر يؤخرالمغرب حتى يجمع بينهما وبين العشاء حين يغيب الشفق.

“Anas bin Malik r.a berkata: “Apabila Nabi bergegas dalam perjalanan, beliau akhirkan shalat zhuhur ke awal waktu shalat Asar, lalu beliau menjama’ keduanya. Dan belian akhirkan shalat maghrib, sehingga beliau menjama’kan dengan shalat isya’ ketika mega merah telah hilang.

Penjelasan Hadis

    Saat memasuki shalat dzuhur, lalu masih dalam perjalanan maka shalatnya bisa dijama’ diawal waktu shalat asar. Dan ketika waktu maghrib datang menjama’kannya shalat isya’ ketika mega merah telah hilang.

D.    Shalat Qasar

    Yang dimaksud dengan mengqasar sholat adalah meringkas shalat. Shalat yang bisa diringkas hanya shalat dengan jumlah empat rakaat. Sementara maghrib dan subuh tidak bisa diqasarkan. Bila menqasar shalat, bisa dilakukan dengan dua rakaat saja, untuk memudahkan seorang Musafir.
   
    Berikut ini ada Hadis tentang Mengqasar shalat:

عن عبدالله بن عمر رضى الله عنهما قال: رايت النبى ص اذااعجله السير يؤخرالمغرب فيصليها ثلاثا ثم يسلم ثم قلم يلبث حتى يقيم العشاء فيصليها ركعةين ثم يسلم ولا يسبح بعد العشاء حتى يقوم من جوف اليل.

    “Dari Abdullah bin Umar r.a berkata: Saya melihat Nabi saw. Apabila tergesa-gesa dalam perjalanan beliau akhirkan maghrib. Beliau shalat tiga rakaat kemudian salam. Beliau diam sejenak sampai masuk isya’ lalu beliau shalat dua rakaat kemudian salam, dan beliau tidak membaca tasbih setelah isya’ sampai beliau bangun jauh ditengah malam.”

Penjelasan Hadis

    Dari Hadis diatas dapat dijelaskan bahwa apabila kita tergesa-gesa dalam perjalanan pada saat waktu maghrib, maka kita harus mengqasar shalat maghrib dan isya’. Maghrib dilakukan dengan tiga rakaat, sedangkan isya’ dengan dua rakaat.

    Dari Hadis lain Riwayat Abu Hurairah disitu Rasulullah memberi pesan kepada Umatnya, bahwa:

عن ابى هريرة رضى الله عنه قال: النبى ص لا يحل لامراة تؤمن بالله واليوم الاخر ان تسافر مسيرة يوم  وليلة ليس معها حرمة.
“Dari Abu Hurairah r.a berkata: Nabi saw. Bersabda: “Tidak halal bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian perjalanan sehari semalam tanpa ada muhrim (seorang yang haram dinikah atau menikah).”

    Penjelasan Hadis

        Dari Hadis diatas dapat dijelaskan bahwa Apabila seseorang bepergian, terutama wanita, maka wanita itu harus didampingi muhrimnya. Seperti: ayahnya, atau saudaranya. Sehingga wanita tersebut terhindar dari bahaya.

E.    Shalat Sunnah

عن ربعة بن ما لك الأسلمي رضى الله عنه قال. قال لى النبي.ص.فقلت: اسأ لك مرافقتك فى الجنة فقال: او غير ذ لك؟ فقلت: هو ذلك, قال:فا عنى على نفسك بكثرة السجود.

“Dari Rabi’ah bin Malik al Aslamiy r.a, dia berkata: Nabi saw. Bersabda kepada saya: Mohonlah! Lalu saya berkata: saya memohon kepada engkau untuk menemanimu didalam surga. Lalu beliau bertanya: Apa lagi selain itu? Lalu saya menjawab: Hanya itu saja. Beliau bersabda: bantulah aku agar terkabul permohonan untuk dirimu dengan banyak sujud (H.R Muslim).

Penjelasan Hadis

    Hadis ini menjelaskan “banyak sujud” itu dengan banyak shalat sunnah, dia menjadikan Hadis itu sebagai dalil shalat sunnah. Seakan-akan dia mengalihkan pengertian hakekat sujud selain shalat karena tidak mau memisahkan sujud saja tanpa shalat. Dan sujud itu meskipun bertepatan dengan shalat fardlu (seperti sujud tilawah dalam shalat). Akan tetapi penetapan sujud pada shalat itu pasti bagi setiap orang islam. Hanya saja Nabi saw. Memberikan petunjuk dengan suatu cara yang khusus yaitu shalat sunnah itu, agar dengan banyak shalat sunnah itu bisa tercapai maksudnya.

    Dalam hadis tersebut terkandung dalil yang menunjukkan kesempurnaan iman dan ketinggian cita-citanya untuk mencapai tuntutan yang lebih mulia dan derajat yang paling tinggi dan memelihara diri dari pengaruh negatif dunia dan syahwat. Dan hadis itu juga menunjukkan bahwa shalat itu adalah amal yang lebih utama dari lainnya dalam usaha semacam itu, karena beliau (Nabi saw) memberikan petunjuk, tidak akan mencapai maksud kecuali dengan banyak-banyak shalat. Disamping menunjukkan bahwa permohonannya itu termasuk permohonan yang paling mulia.

    Dalil hikmah Shalat sunnah:

قال رسول الله.ص. اول ما يحاسب به العبد يوم القيامة صلا ته فان كان اتمها كتبت له تامة, وان لم يكنن اتمها قال الله لملا ئكته: انظروا هل تجدون لعبدى من تطوع فتكملون بها فريضته ثم الزكاة كذلك ثم تؤخذ الأعمال على حسب ذلك.

“Rasulullah saw. Telah bersabda: Adapun yang pertama kali dihisap dari amal hamba itu pada hari kiamat kelak ialah shalatnya. Jika dia sudah menyempurnakan shalat itu, maka ditulis sempurna baginya, dan jika dia belum menyempurnakan shalatnya, maka Allah berfirman kepada malaikatnya: “Perhatikanlah olehmu, apakah kamu menjumpai amal sunnahnya? (kalau ada), maka kamu tambahkan shalat fardlunya itu dengan shalat sunnahnya, kemudian zakatnya, demikian juga, kemudian amal-amalnya itu diambil sesuai dengan itu.”

    Hadis tersebut sebagai dalil yang menunjukkan hikmah shalat sunnah. Mengenai lafal menurut riwayat Muslim, bahwa beliau (Nabi saw) tidak shalat setelah terbit fajar kecuali dua rakaat, maka hadis itu dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat makruh shalat sunnah setelah terbit fajar.

F.    Shalat Jenazah

اخبرنا ما لك عن عبدالله بن جابربن عتيك, عن عتيك بن الحارث بن عتيك اخبره عن جا بربن عتيك ان رسول الله صلى الله عليه وسلم  جاء يعود عبدالله بن ثا بت فوجده قد غلب فصاح  به فلم يجبه فا سترجع رسول الله صلى الله عليه وسلم, وقال: غلبنا عليك يا آ با الربيع فصاح النسوة وبكين فجعل ابن عتيك يسكتهن فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم دعهن, فاذا وجب فلا تبكين باكية, قال: وما الوجوب يا رسول الله؟ قا ل: اذا مات.

“Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari Abdillah bin Jabir bin Atik bin Harits bin Atik, dia meriwayatkan dari Jabir bin Atik: Sesungguhnya Rasulullah saw. Datang menjenguk Abdullah bin Tsabit, kemudian beliau mendapatinya sudah sakit sangat parah. Lalu Rasulullah memanggilnya, tetapi dia dapat menjawab. Kemudian mengucapkan Istirja’ (innalillah), lantas bersabda: “Kami telah tertinggal untuk mengejarmu, wahai Abu Rabi’. Lantas terdengar kaum wanita berteriak dan menangis. Ibnu Atik kemudian menyuruh mereka diam. Lalu Rasulullah bersabda: “Biarkanlah mereka itu. Hanya saja apabila sudah benar-benar terjadi kematian, jangan sampai ada seorang pun menangis.” Lantas Ibnu Atik berkata: “Apakah yang dimaksud Al-Wujud itu, ya Rasulullah?” jawab Rasulullah: “Kalau sudah benar-benar meninggal.”

Penjelasan Hadis
    Menangis yang hanya mengeluarkan air mata, tidak diikuti dengan jeritan dan suara keras adalah diperbolehkan, baik sesudah meninggalnya seseorang yang ditangisi maupun sebelumnya. Lain halnya dengan pendapat orang yang berpandangan kepada pengertian Lahiriah hadis tersebut, mereka hanya membolehkan menangis sebelum seseorang meninggal. Sedangkan sesudah meninggal, maka tidak diperbolehkan. Tetapi pendapat ini lemah. Dikatakan lemah karena bertentangan dengan hadis yang menyatakan bahwa ketika Rasulullah saw.

Mengeluarkan air mata karena melihat anak shalih seorang putrinya sedang sakaratul maut, maka Sa’d bin Ubaidah bertanya: “Ya Rasulullah, mengapa engkau menangis?” rasulullah menjawab: “Ini adalah rahmat yang dijadikan oleh Allah dalam hati hamba-hamba-Nya yang penyayang.” Rasulullah memberitahukan kepada Sa’d bin Ubaidah, bahwa menangis yang hanya sekedar mengeluarkan air mata adalah tidak haram dan tidak makruh. Bahkan air mata tersebut merupakan rahmat dan keutamaan. Sedangkan yang diharamkan adalah memanggil-manggil si mayit, menyebut-nyebut kebaikannya, dan menampari pipi sendiri sambil menangis. Hal ini diperkuat dengan sabda Rasulullah saw yang menegaskan: “Sesungguhnya Allah tidak menyiksa seseorang karena air mata, dan tidak pula karena sedihnya hati.

ان الميت ليعذب ببكاء الحى فقالت عائشه رضى الله عنها: اما انه لم يكذب ولكنه اخطأ أونسى انما مر رسول الله صلى الله عليه وسلم على يهودية وهى يبكى عليها اهلها فقال: انهم ليبكون عليها وانها لتعذ ب فى قبرها.

“Telah mengkhabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Abdullah bin Abi Bakar dari ayahnya dari Amrah: Sesungguhnya dia mendengar Aisyah berkata tatkala kepadanya diingatkan bahwa Abdullah bin Umar telah berkata: “Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan orang yang masih hidup.” Lantas Aisyah berkata: “Ketahuilah, Sesungguhnya Ibnu Umar Tidak Berdusta. Akan tetapi dia keliru dan lupa. Sebab Rasulullah pernah melewati jenazah seorang perempuan Yahudi yang ditangisi oleh keluarganaya, lalu beliau berkata: “Sesungguhnya mereka menangisi perempuan itu, lantaran si perempuan tersebut akan disiksa didalam kuburnya.”

اخبرنا ما لك عن ايوب السختيا نى عن ابن سيرين عن ام عطية ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لهن فى غسل ابنته: اغسلنها ثلا ثا اوخمسا اواكثر من ذ لك بماء وسدر واجعلن فى الاخيرة كافورا اوشيئا من كفورا.

“Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari Ayub As-Sikhtiyani dari Ibnu Sirin dari Umi Athiyah: Sesungguhnya Rasulullah saw Bersabda kepada mereka (kaum wanita) ketika memandikan putrinya: “Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi. Jika kamu sekalian memandang perlu, maka mandikanlah dengan air dan daun bidara. Dan pada kali yang terakhir, gunakanlah kapur barus atau sesuatu yang serupa dengan kapur barus.”

Penjelasan Hadis
    Dalam hadis ini dapat diambil kesimpulan, bahwa memandikan mayit, mengkafani, menyolati, dan mengebumikannya hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, apabila ada sebagian orang yang telah melakukannya, maka gugurlah hukum fardhu terhadap yang lain. Tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang yang berada dalam kampung tersebut berdosa.

    Memandikan mayit sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi hukumnya adalah sunnah, karena melebihi yang telah difardhukan. Dalam memandikan mayit disunnahkan dalam bilangan ganjil, sebagaimana yang dipahami dari hadis diatas. Sebab dalam hadis lain Rasulullah juga bersabda: “Sesungguhnya Allah adalah witir (Esa), dia menyukai yang witir (yang ganjil).” Yang dimaksud adalah Esa dalam Dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Karena itu, dia menyukai hal-hal yang serupa bilangannya dengan keadaan diri-Nya dalam hal keganjilannya.

اخبرنا ما لك عن ربيعة بن ابى عبد الرحمن عن ابى سعيد الخدرى ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ونهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ولا تقولوا هجرا.
“Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari Rabi’ah bin Abi Abdirrahman dari Abi Sa’id Al-Khudri: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Aku dahulu telah melarang kamu sekalian menziarahi kubur, tetapi sekarang berziarahlah. Dan janganlah kamu mengeluarkan ratapan.”

    Dalam riwayat lain ditegaskan: “Maka sekarang berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kepada kehidupan akhirat,”

        Tujuan utama dari ziarah kubur adalah mengambil pelajaran dari apa yang telah menimpa diri orang lain, baik yang sudah dikenal maupun yang tidak atau belum dikenal. Betapapun kuatnya mereka dan banyaknya harta yang mereka miliki serta pengaruh yang kuat, semua itu tidak dapat memelihara diri mereka dari kematian. Dengan demikian, hati orang yang berziarah kubur akan menjadi sadar dari kesesatannya dan mau bertaubat, serta mudah bagi yang berharta untuk menyedekahkan dari sebagian dari hartanya dan bertambah rajin dalam beribadah kepada Allah SWT.
   


DAFTAR PUSTAKA
Mahalli, Ahmad Mudjab, Hadis-hadis Ahkam Riwata Asy-syafi’i, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003)
Al-albani, Muhammad nashirudin, Ringkasan Shahih Muslim (Jakarta: Gema Insani, 2003)
Az-zubaidi, Zaenuddin Ahmad, dan Zuhri, Muhammad, Terjemah Hadis Shahih Bukhari Jilid I (Semarang: CV. Toha Putra, 1986)
Muhammad, Abu Bakar, Terjemahan Subulus Salam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1991)
http://abusalma.wordpress.com/2006/12/04/shalat-jama%E2%80%99-dan-qashar/ diakses tgl 09-092012 09:39

Minggu, 23 Desember 2012

METODE ISTINBATH DARI SEGI BAHASA

METODE ISTINBATH DARI SEGI BAHASA
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Makalah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

BAB I
PENDAHULUAN

Kata istinbath bila dihubungkan dengan hukum, seperti dijelaskan oleh Muhammad bin ‘Ali al-Fayyumi ahli bahasa Arab dan Fiqh, berarti upaya menarik hukum dari al-Qur’an dan Sunnah dengan jalan ijtihad.

Ayat-ayat al-Qur’an dalam menunjukkan pengertiannya menggunakan berbagai cara, ada yang tegas dan ada yang tidak tegas, ada yang melalui arti bahasanya dan ada pula yang melalui maksud hukumnya. Di samping itu, di satu kali terdapat pula perbenturan antara satu dalil dengan lain yang memerlukan penyelesaian. Ushul fiqh menyajikan berbagai cara dari berbagai aspeknya untuk menimba pesan-pesan yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Secara garis besar, metode istinbath dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu kebahasaan, segi maqasid (tujuan) syari’ah, dan segi penyelesaian beberapa dalil yang bertentangan.

Objek utama yang akan dibahas dalam ushul fiqh adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Untuk memahami teks-teks dua sumber yang berbahasa Arab tersebut, para ulama telah menyusun semacam “semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran fiqih. Bahasa Arab menyampaikan suatu pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tingkat kejelasannya. Para ahli telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi, diantaranya yang sangat penting dan akan dikemukakan di sini adalah masalah amar, nahi dan takhyir.



BAB II
PEMBAHASAN
METODE ISTINBATH DARI SEGI BAHASA

Kata istinbath jika dihubungkan dengan hukum, seperti dijelaskan oleh Muhammad bin ‘Ali al-Fayyumi ahli bahasa arab dan fiqih, berarti  menarik hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah dengan jalan Ijtihad .
Objek utama yang akan dibahas dalam ushul fiqh adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Untuk memahami teks-teks dua sumber yang berbahasa Arab tersebut, para ulama telah menyusun semacam “semantic (tentang makna atau arti)” yang akan digunakan dalam praktik penalaran fiqih. Bahasa Arab menyampaikan suatu pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tingkat kejelasannya. Para ahli telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi, diantaranya yang sangat penting dan akan dikemukakan di sini adalah masalah amar, nahi dan takhyir.

Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an dalam menyampaikan ajaran Allah dan begitu juga sunnah Rasulullah ada yang berbentuk amar (perintah), nahi (larangan), dan takhyir (memberikan pilihan). Dari tiga kategori ayat-ayat hukum itulah berbentuk hukum-hukum, seperti wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.

1. Amar (Perintah)

a.  Pengertian
Menurut mayoritas ulama Usul Fiqh, amar adalah  :

اللفظ الدا ل على طلب الفعل على جهة الا ستعلاء
Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya.
Ada juga yang mengatakan bahwa amar adalah perintah atau tuntutan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya, seperti dari atasan kepada bawahan (thalab al-fi’limin ‘ala ila al-adna).

Perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh al-Tasyri’, disampaikan dalam berbagai gaya atau redaksi antara lain :

1. Perintah tegas dengan menggunakan kata amara dan yang seakar dengannya. Misalnya dalam surat an-Nahl : 90

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”

2.  Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba. Misalnya dalam surat al-Baqarah : 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”

3.  Perintah dengan memakai redaksi pemberitaan (jumlah khabariyah), namun yang dimaksud adalah perintah. Misalnya surat al-Baqarah : 228

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”

4. Perintah dengan memakai kata kerja perintah secara langsung. Misalnya surat al-Baqarah : 238
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk”

5.    Perintah dengan menggunakan kata kerja mudhari’ yang disertai oleh lam al-amr. Misalnya surat al-Hajj : 29
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”

6.   Perintah dengan menggunakan kata faradha. Misalnya surat al-Ahzab : 50

قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ...
“.....Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu...”
7.  Perintah dalam bentuk penilaian bahwa perbuatan itu adalah baik. Misalnya surat al-Baqarah : 220

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لأعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
8. Perintah dalam bentuk menjanjikan kebaikan yang banyak atas pelakunya. Misalnya surat al-Baqarah : 245
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”

b.  Hukum-hukum yang Mungkin ditunjukkan oleh Bentuk Amar
Suatu bentuk perintah, seperti dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru besar Ushul Fiqh Universitas Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian yaitu :

1.  Menunjukkan hukum wajib seperti perintah untuk shalat

2. Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan, seperti surat al-Mukminun : 51

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
3.  Sebagai anjuran, seperti dalam surat al-Baqarah : 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...”

4.  Untuk melemahkan, seperti dalam surat al-Baqarah : 23

وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”

5.  Sebagai ejekan dan penghinaan, misalnya firman Allah berkenaan dengan orang yang ditimpa siksa di akhirat nanti sebagai ejekan atas diri mereka dalam surat al-Dukhan : 49
ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ
“Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia”

c.   Kaidah-kaidah yang Berhubungan dengan Amar

Menurut Muhammad Adib Saleh, ada beberapa kaidah yang berhubungan dengan Amar, yaitu :
Kaidah pertama, الاصل فى الا مرللوجوب, meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Contoh dari surat an-Nisa’ : 77
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ....
“...dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!...”
Kaidah kedua, دلا لةالامرعلى التكراراوالوحدة ,adalah suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?, menurut jumhur ulama fiqh, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali dilakukan kecuali ada dalil itu. Contohnya dalam surat al-Baqarah : 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah...”
Kaidah ketiga, دلا لةالامرعلى الفوراوالتراخى, adalah suatu perintah haruskah dilakukan segera mungkin atau bisa ditunda-tunda? Pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan untuk itu, karena yang dimaksud oleh suatu perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan. Misalnya dalam surat al-Baqarah : 148
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“...Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan...”

2.  Nahiy (Larangan)

a.   Pengertian
Menurut bahasa, nahiy artinya larangan atau meninggalkan sesuatu. Adapun menurut istilah, nahiy ialah tuntutan meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi derajatnya pada yang lebih rendah  .
Sedangkan Mayoritas ulama ushul fiqh mendefinisikan nahiy :
طلب الكف عن الفعل على جهة الا ستعلا ء بالصيغةالدال عليه
Larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.
Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudari Bik, Allah juga memakai berbagai ragam gaya bahasa, diantaranya :
1. Larangan secara tegas dengan memakai kata naha atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Seperti dalam surat an-Nahl : 90

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”

2.  Larangan dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan. Seperti dalam surat al-A’raf : 33
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui"”
3.   Larangan dengan menegaskan bahwa perbuatan itu tidak halal dilakukan. Seperti dalam surat an-Nisa : 19

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”

4.  Larangan dengan menggunakan kata kerja mudhari’ yang disertai  huruf lam yang menunjukkan larangan. Seperti dalam surat al-An’am : 152

وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa...”

5.   Larangan dengan memakai kata perintah namun bermakna tuntutan untuk meninggalkan. Seperti dalam surat al-An’am : 120

وَذَرُوا ظَاهِرَ الإثْمِ وَبَاطِنَهُ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الإثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ
“Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan”

6.  Larangan dengan cara mengancam pelakunya dengan siksaan pedih. Seperti dalam surat at-Taubah : 34

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

7.  Larangan dengan mensifati perbuatan itu dengan keburukan. Seperti dalam surat al-Imran : 180
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”

8.  Larangan dengan cara meniadakan wujud perbuatan itu sendiri. Seperti dalam surat al-Baqarah : 193.
فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ
“...Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang lalim”

b.  Beberapa Kemungkinan Hukum yang Ditunjukkan Bentuk Nahiy
Adib Saleh mengemukakan ada beberapa kemungkinan hokum yang ditunjukkan bentuk nahiy yaitu :
1.  Untuk menunjukkan hukum haram, seperti dalam surat al-Baqarah : 221

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”

2.   Sebagai anjuran untuk meninggalkan, seperti dalam surat al-Maidah : 101
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”

3.   Penghinaan, seperti dalam surat al-Tahrim : 7

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan”

4.   Untuk menyatakan permohonan, seperti dalam surat al-Baqarah : 286
رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
“...Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya...”

c.  Kaidah-kaidah yang Berhubungan dengan Nahiy

Muhammad Adib Shalih mengemukakan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan nahiy, yaitu :
Kaidah pertama, فى النهي للتحربمالاصل ,pada dasarnya suatu larangan menunjukkan hukum haram melakukan perbuatan yang dilarang itu kecuali ada indikasi yang menunjukkan hukum lain. Contohnya dalam surat al-An’am : 151

وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ
“dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”

Kaidah kedua, صل فى النهى بطلق الفسا د مطلقاالا  ,suatu larangan menunjukkan fasad (rusak) perbuatan yang dilarang itu jika dikerjakan. Contoh larangan itu ialah larangan berzina, larangan menjual bangkai, dan dalam masalah ibadah seperti larangan shalat dalam keadaan berhadas, baik kecil maupun besar. Larangan-larangan dalam hal-hal tersebut menunjukkan batalnya perbuatan-perbuatan itu bilamana tetap dilakukan.

Kaidah ketiga,  عن الشى ء امربضدهالنهى  ,suatu larangan terhadap suatu perbuatan berarti perintah terhadap kebalikannya, seperti dalam surat al-Luqman : 18
وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا
“...dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh...”
Larangan tersebut mengajarkan agar berjalan di permukaan bumi dengan rendah hati dan sopan.

3.  Takhyir (Memberi Pilihan)

Menurut Abd. Al-Karim Zaidan, bahwa yang dimaksud dengan takhyir adalah :

ماخير الشارع المكلف بين فعله وتركه

Bahwa syari’ (Allah dan RasulNya) memberi pilihan kepada hambanya antara melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.

Hukum yang ditunjukkan oleh ayat atau hadis dalam bentuk takhyir itu adalah halal atau mubah (boleh dilakukan), dalam arti tidak berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
Untuk memberikan hak pilih antara melakukan atau tidak melakukan dalam al-Qur’an terdapat berbagai cara, antara lain seperti disebutkan Khudari Bik adalah :

a.   Menyatakan bahwa suatu perbuatan halal dilakukan, misalnya dalam surat al-Baqarah : 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu...”
b.   Pembolehan dengan menafikan dosa dari suatu perbuatan, misalnya dalam surat al-Baqarah : 173
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“...Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
c.  Pembolehan dengan menafikan kesalahan dari melakukan suatu perbuatan. Contohnya dalam surat al-Baqarah : 235
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu...”
Ayat tersebut membolehkan meminang wanita yang dalam iddah wafat, tetapi dengan sindiran bukan terus terang.

BAB III
PENUTUP

1.    kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.    Amar adalah perintah atau tuntutan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya, seperti dari atasan kepada bawahan (thalab al-fi’limin ‘ala ila al-adna)
2.    Menurut bahasa, nahiy artinya larangan atau meninggalkan sesuatu. Adapun menurut istilah, nahiy ialah tuntutan meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi derajatnya pada yang lebih rendah
3.    Takhyir adalah Bahwa syari’ (Allah dan RasulNya) memberi pilihan kepada hambanya antara melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan



DAFTAR PUSTAKA

Ilmu Ushul al-Fiqh. ‘Abd al-Wahhab Khallaf. Dar al-Qalam. Kuwait. Cetakan keempat belas. 1401 H.
Satria Effendi dan M. Zein, 2009, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana
Beni Ahmad Saebani dan Januri, 2009, Fiqih Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia
Fikih Madrasah Aliyah XII, Berdasarkan Standar isi 2008, Madura Utara : Armico
http://pustakailmudotcom.wordpress.com/2012/06/26/kaidah-kaidah-kebahasaan-qawaid-lughawiyah/, 09.00/14-11-12.
http://abulmiqdad.multiply.com/journal/item/6./ 09.00/14-11-12.



ALIRAN-ALIRAN PENDIDIKAN

ALIRAN-ALIRAN PENDIDIKAN
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Artikel Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id


A.  Pengertian Pendidikan
Pengertian pendidikan dipilah menjadi 3 yakni Maha Luas, Sempit, dan luas terbatas.

1.    Maha Luas.

Pendidikan adalah hidup. pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkuangan dan sepanjang hidup. pendidikan adalah segala situasi yang mempengaruhi pertumbuhan individu .

2.    Sempit

Pendidikan adalah sekolah. pendidikan adalah pengajaran yang diselengarakan di sekolah sebagai pendidikan formal.Pendidkan adalah segala pengaruh yang diupayakan sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka .

3.    Luas Terbatas

Pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah yang dilakukan melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan  atau latihan yang berlangsung di sekolah dan diluar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat melakukan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat dimasa yang akan datang. Pendidikan adalah pengalaman-pengalaman belajar yang terprogram dalam bentuk pendidikan formal, non formal, informal disekolah, dan luar sekolah yang berlangsung seumur hidup yang bertujuan optimalisasi pertimbangan kemampuan-kemampuan individu agar dikemudian hari dapat memainkan kehidupan secara tepat.

B.    Faktor Munculnya Aliran Pendidikan

Munculnya aliran pendidikan didorong dengan majunya perkembangan IPTEK serta berbagai perubahan sosial dalam masyarakat.
“ Berbagai pemikiran tentang pendidikan yang muncul dalam masyarakat bersamaan dengan dinamika perkembangannya serta membawa perubahan yang selanjutnya dikenal dengan aliran pendidikan”.
setiap aliran pendidkan dapat diartikan sebagai upaya untuk mempunyai dan memperbaiki martabat.

C.    Aliran-Aliran Pendidikan
Aliran-aliran pendidikan dipilah menjadi tiga cakupan yakni aliran Nativisme-Naturalisme, Empirisme dan  Konvergensi.

1. Aliran Nativisme-Naturalisme

Naturalisme berasal dari kata nativus yang diartikan pembawaan. Aliran ini dikatagorikan aliran yang pesimistis dengan pendidikan. Aliran ini dimotori oleh filusuf Jerman, Arthur Scopenheuer (1788-1860) menyatakan bahwa yang jahat tidak akan menjadi baik karena pendidikan, sedangkan Laborsu Filusuf Itali, menyatakan bahwa seseorang sewaktu dilahirkan membawa sifat pembawaan dan hanya dengan bakatlah seseorang mampu menentukan masa depannya.

Jadi meskipun tanpa pendidikan seseorang dapat menentukan arah dan tujuan hidupnya, karena bakat alamiah yang ia bawa sejak lahir.

Aliran Naturalisme, senada dengan Aliran Nativisme. Aliran ini dipelopori oleh Filusuf Perancis JJ. Rousseou. aliran ini pesimistis terhadap pendidikan yang menyatakan semua anak yang baru lahir mempunyai kemampuan yang baik, sifat baik itu menjadi buruk karena sentuhan manusia, pendidikan hanya memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dengan sendirinnya, pertumbuhan diserahkan kepada alam.  Sehingga dapat dikatakan fakta dominan keberhasilan manusisa tergantung pada bakat alam bukan pendidikan.

2.    Aliran Empirisme

Kata Empirisme berasal dari kata emperis yang artinya pengalaman yang diperoleh dari pengamatan. Aliran ini termasuk kategori aliran yang optimis terhadap pendidikan. aliran ini dimotori oleh Leibiz, Filusuf  Belanda. ia menyatakan bahwa pembawaan pada diri seseorang pada dasarnya tidak ada, Sedangkan potensi yang dimiliki oleh seseorang hanya karena dibekali oleh pendidikan. Oleh filusuf Salezman menyatakan bahwa hati anak seperti malam hari yang dapat dikepal dalam bentuk yang dikehendaki. Sedangkan Jhon Locke dengan teori tabularasanya mengumpamakan jiwa anak seperti kertas putih yang dapat ditulis menurut kehendak penulis.
Jadi keberhasilan individu sangat ditentukan oleh lingkungan (pendidikan) yang mengelolanya.

3. Aliran Konvergensi

Aliran ini di motori oleh Wiliam Stern (1871-1938) menyatakan bahwa bakat, pembawaan, pengalaman (lingkungan) pribadi bekerja sama menghasilkan karakter seseorang.

Aliran ini menggabungkan dua aliran Nativisme-Naturalisme dan Empirisme bahwa potensi seseorang dapat mencapai puncak kualitas. karena potensi yang ada (pembawaan) ditunjang dengan lingkungan, bentuk ling kungan itu antara lain berupa pendidikan.

Untuk memberi jawaban atas problematika: sampai dimanakah kekuasaan pendidikan itu ? untuk menjawabnya diperlukan hipotesa antara lain:

1. peserta didik mempunyai sifat keterbatasan-ketidakberdayaan membutuhkan pertolongan, bantuan, asuhan, perlindungan,pemeliharaan dan motifasi secara berkesinambugan.
2. peserta didik mengalami masa perkembangan aspek jasmaniah maupun rohaniah, dan
3. peserta didik secara naluriah ingin mandiri menuju manusia dewasa karena dorongan pesikis dan fisik yang dimilikinya.

Konsep aliran konvergesi bila dianalisis muncul sebuah hipotesa bahwa aliran ini menolak aliran oposisi Biner yang bermadzhad Aristotalian dengan prinsip bahwa ketidak mungkinan terjadinya sesuatu ditengah-tengah (principle of excluded middle), misalnya jika anak berpotensi secara alamiah akan muncul anak yang potensial dimasa mendatang. Yang benar adalah potensi atau tidak potensi butuh proses dan usaha menuju perbaikan dengan cara pendidikan.

Makna Pancasila

Makna Pancasila
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Artikel Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Makna Pancasila : SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

A.    Pengertian

Sila ketuhanan yang mahaesa tersusun atas sejumlah kata yang merupaka suatu fase. Unsur fase itu sila ketuhanan yang maha esa adalah kata polimorfemik ketuhanan, yang berbentuk dari kata dasar.
Ini tidak selesi sampai dalam bentuk kata, tapi makna pancasila yang  tersurat itu bukan merupakan makna yang final tapi sebalaiknya yang perli diperthatikan yaitu makna yang tersirat yaitu makna ketuhanan yang maha esa, tapi makana dari sila pertama itu masih universa padahal di indonesia itu terdapat kebudayaan dan bermacam-macam agama, dan juga makna ketuhanan yang maha esa tidak bisa di pisahkan dengan makna agama di indonesia, karena kausamatealis (sebab yang berupa bahan) adalah bangsa indonesia yang sejak zaman dahulu kala telah memiliki nilai-nilai agama, maka makna sila pertama itu perlu dijelaskan atas dasar kausa materialis. maka perlu digaris bawahi semua itu merupakan grendesain sehinga dengan melihat seperti itu maka pejabaran atau moral penyelengara nagara itu harus tertip hukum, obyektif yang di ikuti dan disahkan  oleh negara.

Sebagaimana yang di jelaskan dimuka, isi atau arti sila pancasila adalah merupan suatu yang utuh dan bulat dan tidak dipisahkan sehingga membentuk sususan yang hierarkhis dan berbentuk piramida. Maka pengertian Sila Pertama adalah Berkemanusiaaan yang beradab, berpersatuan indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan serta berkeadilansosial bagi seluruh rakyat indonesia.

B.    Kesesuaian Negara Indonesia Dengan Hakikat Tuhan

Pancasila sebagai dasar filsafat negara indonesia, merupakan sumber nilai sebgai penyelangara negara baik yang bersifat kejasmanian (kebendaan) maupun kerohanian (kejiwaan). Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelengaraan negara baik material maupun seperitual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila pancasila secara bulat dan utuh.

Dalam kaitanya dengan sila ketuhanan yang mahaesa mempunyai makana bahwa segala aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Bila mana dirinci masalah-masalah yang menyangkut penyelengaraan negara ntaralain bersifat sepritual. Yang bersifat materiel antara lain: berbentuk negara, tujuan negara, tertib hukum, sistem negara; adapun bersifat kerohanian misalnya moral negara, moral para penyelengara negara dan lain sebagainya.

Sedangka pendukung negara dan penyelengara nega itu buka lain manusia, bukti manusia sebagai pendukung negar yaitu adalah syarat berdirinya negara yaitu antaralain; mempunyai wilayah yang ditempati, peraturan, dan penduduk disiani manusia. Oleh karena itu secara obyektif hubungan antara tuhan, manusia,dan negara mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung. Dan manusia itu mempunyai kodart yang sudah di atur oleh tuhan yaitu sebagai mahluk tuhan adalah sebagai asal segala sesuatu atau sebagai sebab yang pertama. Oleh karena itu segala yang ada dibumi ini adalah merupakan makluk tuhan dan berasal dari tuhan baik yang mati maupun yang hidup. Hal ini menjadikan lebih jelas mengapa manusia harus bertuhan disitu terdapat hukum kausalita yaitu sebab dan akibat, dan menurut trueblood, hubungan antara tuhan dan manusia timbal balik, yaitu manusia mencari tuhan, akan tetapi tuhan juga memeperhatikan mererka.

Dan dalam pengertian antara hubungan tuhan dengan manusia ini telah mendapat jaminan hukum atau mendapat payung hukum oleh negara yang telah termaktub dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang mempunyai makna bahwa setiap warga negara di haruskan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing, dan negara tidak akan campurtangan terhadap keyakina warganya karena hal ini merupakan keyakinan dan hakya yang paling asasi dan fundamental.

Sedangkan hubungan negara dengan tuhan bersifat kesesuian dalam  arti sebab akibat yang tidak langsung lewat manusia sebagai pendukung pokok negara. Jadi negara disini memposisikan sebagai pengatur yang itu harus sesuai hakikat ketuhanan yang di cerminkan lewat landasan negara yaitu pancasila, karena kedudukan manusia dengan tuhan itu fertikal dan mempunyai hak untuk berkepercayaan maka negara mempunyai skap untuk melindungi kepercayaan setiap warga negara, itulah kedudukan negara dengan tuhan hanya sebagai hubungan sebab akibat yang tidak langsung.

C.    Hakikat Landasan Sila Ketuhanan Yang Mahaesa

Sebenarya pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara indoneisa, yang nilai-nilainya telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dahulu kala, berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai agama. Dengan demikian sila ketuhanan yang mahaesa nilai-nilainya telah ada pada bangsa indoneisa sebagai kuasa matrealis.

Bila kita pahami yang menjadi kandungan dalam sila ketuhanan yang mahaesa,itu yang menjadi inti adalah pada kata”ketuhanan” yang berasal dari kata Tuhan +(ke-/-an)---Ketuhanan. Hal ini mengandung makna bahwa negara dengan tuhan adalah hubungan sebab akibat yang tidak langsung melalui manusia sebagai pendukung pokok pelaksanaan negara harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Maka sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila pertama bahwa adanya tuhan bagi bangsa dan negara indonesia adalah telah menjadi suatu keyakinan, sehingga adanya tuhan bukanlah suatu persoalan. Dengan kata lain bahwa adanya tuhan adalah dalam kenyataan secara obyektif maksudya ada dalam obyektifitasnya .

Jadi secara rasiaonalitas dapat ditarik pengertian bahwa tentang adannya tuhan tidaklah ditentukan oleh suatu tertentu, bahkan secara rasional adanya tuhan dapat di pahami secara obyektif. Oleh karena itu bagi bangsa indonesia bentuk dari implementasinya tidak ada pertentangan di dalam bidang keagamaan. Karena sesuai dengan sila-sila pancasila sebagai bangsa indonesia harus sesuai dengan sila-sila pancasila yang telah di ikrarkan sebagai dasar negara yang merupakan perjanjian yang suci yang intinya hakekat satu. Jadi pertentangan dan perpecahan di bidang keagamaan yang seperti terjadi saat ini merupakan yang telah mengingkari dan tidak seusai dengan hakikat pancasila dan itu bisa dikatakan sudah keluar dengan negara kita yaitu indonesia.

Dan di indonesia itu sudah dipertegas dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2). Dan ini telah menunjukkan bahwa indonesia itu melindungi kepercayaan dan keyakinan bagi setiap wargnya. Dan dari pasal itu menunjukan tidak ada tempat bagi warganya tidak mempunyai kepercayaan, karena hakikat manusia itu mempunyai kepercayaan jadi jika tidak memiliki kepercayaan (Atheis) itu merupakan mengingkari hakekat manusia dan posisi negara kita terdapat seperti itu bisa di pidana.

D.    Realisasi Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha-Esa Dalam Tertib Hukum Indoneisa.

Dalam kedudukan pancasila sebagi dasar negara republik indonesia berarti pancasila di pergunakan sebagai dasar untuk mengatur segala aspek penyelengara negara. Fungsi pokok pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo.KETETAPAN No. V/MPR/ 1973 Dan Ketetapan No.IX/MPR/1978). Sebagaimana telah diketahui kedudukan sebagai dasar negara indonesia secara formal tercantum dalam pembukaan UUD 1945.mempunyai kedudukan sebagai inti dari staats fundamental norm, sehinga dalam masalah ini pancsila merupakan sumber norma hukum yang paling fundamental. Adapun dalam kedudukan pancasila merupakan suatu asas kerohanisan tertib hukum indonesia .

Dari nilai yang terkandung dalam “Sila Ketuhanan Yang Mahaesa” dapat disebutkan bahwa sila ini merupakan dasar kerohanian, dasar moral bagi bangsa indonesia dalam pelaksanaan kehidupan bernegara dan bermasyarakatan. Dalam kehidupan benegara “Berasaskan Ketuhanan Yang Mahaesa” berarti dalam menyelengaraan kehidupan bernegara wajib memperhatikan dan menghormati petunjuk-petunjuk tuhan yang mahesa, jadi tidak di benarkan jika menyimpang dari dari ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh-Nya. Jadi penyelengara negara dan masyarakat negara (warga negara) wajib atau mentaati peraturan-peraturan dan memperhaikan aturan-aturan yang telah di tetapkan oleh tuhan yang mahaesa.

Pengaruh Timbal Balik Dalam Pendidikan

Pengaruh Timbal Balik Dalam Pendidikan
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Ilmiah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

PENGARUH TIMBAL BALIK  ANTARA SEKOLAH, KELUARGA DAN MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Lingkungan Keluarga

Islam menjadikan keluarga, sekolah, serta masyarakat sebagai mitra dalam pembinaan dan pendidikan manusia.

Pengetahuan awal seorang anak bermula dari orang tua dan masyarakat secara tidak langsung memberikan berbagi pengetahuan dasar walaupun tidak sistematis. pengetahuan itu diperoleh anak melalui berbagai cara, diantaranya melalui peniruan, pengulangan atau pembinasaan.(1)

Setiap anggota keluarga mempunyai peran, tugas dan tangungjawab masing-masing, mereka memberikan pengaruh melalui proses pembiasaan pendidikan, di dalam keluarga merupakan dasar yang berkelanjutan diteruskan pada pendidikan selanjutnya.

Faktor yang menghawatirkan keberhasilan peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan, dianataranya;

1. Keberhasilan pendidikan dalam kelurga sangat dipengaruhi oleh keberadaan peran orang tua sebagai kepala rumah tangga, sebagai orang yang dituakan, berkapasitas juga sebagai pendidik dan sumber teladan.

2. Kesibukan orang tua sebagai penyangga ekonomi keluarga, sedikit banyak mempengaruhi perananya untuk mendidik anak menjadi terkurangi bahkan terabaikan.

3. Kemampuan orang tua sebagai pendidik yang tidak selalu optimal, karena keterbatasan sumber daya manusianya (SDM).

4. Kenyamanan dan ketentraman (fisik dan pesikis) rumah tangga sangat mempengaruhi anak dalam menikmati hidup dalam rumah yang selanjutnya berpengaruh terhadap peran keluarga rumah tangga sebagai lingkungan pendidikan. 

Lingkungan Sekolah

Keberadaan lingkungan sekolah sangat berperan dalam pendidikan karena adanya beberapa faktor meliputi;

1. Kenyamanan proses pendidikan di sekolah sangat bergantung terhadap ketersediaan fasilitas proses pembelajaran.

2. Berlakunya peraturan di lingkungan sekolah sangat menentukan ketaatan peserta didik dalam mematuhi aturan yang menghantarkan peserta didik tersebut sebagai generasi yang taat aturan dan generasi mulia untuk bekal bermasyarakat maupun berkeluarga.

3. Ketentraman, kenyamanan, ketenangan dan kecocokan lingkungan sekolah sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan itu sendiri.

4. Berlangsungnya proses komunikatif antar unsur pendidikan yakni pendidik dan  peserta didik serta sarana pendukung lainnya sehingga tercipta komunikasi yang mampu membangun hubungan harmonis sebagai wujud suasana dan lingkungan pendidikan yang ideal.

 Lingkungan Masyarakat

Lingkungan masyarakat sebagai lingkungan pendidikan mempunyai peran yang tidak kecil dalam menghantarkan peserta didik sebagai anggota masyarakat muda sekaligus berperan mengimplementasikan (mewujudkan) teori yang disampaikan dalam bangku pendidikan sekolah.

Pada mulanya segala yang diperlukan anak bagi kehidupan dikemudian hari, dapat dipelajari dirumah dan di masyarakat sekitarnya. Dalam perkembangan masyarakat modern, orang tua menyerahkan tanggung jawab akan pendidikan anak, karena tidak semua tugas pendidikan dapat dilaksanakan oleh orang tua, oleh karena itu, anak dikirim kesekolah. Dengan demikian, pendidikan di sekolah adalah bagian dari pendidikan dalam keluarga, yang sekaligus juga kelanjutan dari pendidikan dalam keluarga. Di samping itu, kehidupan di sekolah harus dipandang sebagai jembatan bagi anak untuk menghubungkan kehidupan keluarga dengan kehidupan kelak dalam masyarakat.

Dapat dicatat sumbangan sekolah terhadap pendidikan, antara lain sebagai berikut.

1. Sekolah membantu orang tua mengerjakan kebiasaan yang baik serta menanamkan akhlak dan budi pekerti yang baik.

2. Sekolah memberikan pendidikan untuk kehidupan dalam masyarakat yang tidak dapat diberikan dalam keluarga.

3. Sekolah melatih anak memperoleh kecakapan, seperti membaca, menulis, matematika, menggambar, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahkan juga pendidikan agama, dan sebagainya.

4. Selanjutnya anak diajarkan menghargai keindahan, membedakan yang benar dan yang salah, keadilan dan ketidakadilan, menghormati agama yang lain, dan sebagainya.

Lebih jauh, sekolah mempersiapkan anak untuk hidup dalam masyarakat. sekolah adalah tempat pendidikan dan mengajarkan anak untuk menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat untuk bangsa dan negara.

Pendidikan dilingkungan keluarga dengan pendidikan di lingkungan sekolah keduanya harus kerja sama. Apa yang tidak jelas di sekolah harus di peroleh tambahan dirumah. Apabila terjadi kesenjangan informasi mengenai perilaku anak atau kesukaran belajar pada anak, sekolah wajib mencari hubungan untuk memperoleh keterangan-keterangan itu yang diperoleh dari rumah. Sekolah dan rumah harus ada suasana saling percaya.
Untuk keperluan semacam itu diperlukan kunjungan kerumah, sehinga memproleh pengetahuan sebanyak-banyaknya mengenai anak muridnya dalam hal pengetahuan dan lingkungan kehidupanya. Guru harus mengetahui sedikitnya suasana rumah, tempat anak hidup sehingga guru mengetahui suasana hidup keagamaannya dan bagaimana pandangannya terhadap perlunya pendidikan agama bagi putra-putrinya. Guru memerlukan keterangan-keterangan dari orang tua murid megenai anaknya masing-masing, dengan cara demikian guru akan memperoleh petunjuk-petunjuk yang berharga yang dapat digunakan guna pendidikan anak di sekolah.

Lingkungan masyarakat juga mempunyai pengaruh pendidikan anak di sekolah. terhadap pelaksanaan pengajaran dan pendidikan di sekolah, sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik, sekolah menerima pengaruh masyarakat, dan masyarakat dipengaruhi oleh hasil pendidikan sekolah. Menjadi tugas sekolah untuk mengenalkan anak agar belajar di masyarakat untuk dapat memahami antara baik buruknya pendidikan. 
Dengan demikian, anak dapat memahami suasana yang ada di masyarakatnya. Sebagai bagian tujuan sekolah adalah mengantarkan anak dari  dalam hidupnya di dalam masyarakat. Dengan demikian pendidikan agama yang diselengarakan dan berlangsung di masyarakat harus menjadi penunjang dan pelengkap yang mampu untuk mengembangkan pengetahuan dan wawasan keagamaan anak. Dengan demikian pula hendaknya yang terjadi di lingkungan keluarga, pendidikan agama harus menjadi pendorong yang saling menguatkan sehingga melalui program keterpaduan dapat dikembangkan program pendidikan agama yang berkelanjutan yang saling menguatkan. Program pendidikan agama pada ketiga lingkungan  pendidikan seperti dimaksud harus diusahakan agar tidak tumpang tindih, saling melemahkan dan tidak boleh terjadi pertentangan dengan yang lainnya.


Pengaruh Sekolah Terhadap Masyarakat

Antara masyarakat dan pendidikan terdapat hubungan-pengaruh dan peranan berupa Simbiosis Mutualisme (saling diuntungkan dan menguntungkan) pengaruh ini berupa untuk ;

1. Mencerdaskan kehidupan masyarakat, dengan pendidikan, kecerdasan anggota masyarakat dapat tergapai untuk mengkader generasi yang siap menapaki masa depan dengan berbekal ilmu pengetahuan.

2. Membawa pembaruan dan perkembangan masyarakat .

3. Menghasilkan masyarakat yang siap pakai dan terbekali dalam lapangan pendidikan.

4. Menghasilkan masyarakat yang bersikap konstruktif sehingga tercipta integrasi sosial yang harmonis.

5. Mentransformasikan budaya sekolah untuk pengembangan budaya masyarakat .

Pengaruh Masyarakat Terhadap Sekolah

1. Identitas dan dinamikan masyarakat membawa perubahan terhadap orientasi dan tujuan pendidikan.

2. Realitas  sosial buadaya masyarakat membawa perubahan dalam proses pendidikan.

3. Perubahan sosial akan membawa perubahan dalam materi pendidikan.


 Ada Tiga Macam Kehidupan Kelurga Yang Sangat Berpengaruh Dalam Proses Belajar Pendidikan Di Sekolah.

1. Keluarga yang sadar akan pentingnya pendidikan bagi perkemkangan anak, orang tua dari lingkungan keluarga yang demikian akan selalu mendorong demi kemajuan anak.

2. Keluarga yang acuh tak acuh terhadap pendidikan anak. Keluarga yang semacam ini tidak mengabaikan peran untuk mendorong atau melarang terhadap kegiatan yang dijalani anak.

3. Keluarga yang anti pati terhadap dampak dari keberadaan pendidikan di sekolah atau di masyarakat sekitarnya. Orang tua dari keluaga yang semacam ini akan menghalangi dan menyikapi dengan kebencian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh anaknya.

[1] AN-Nahlawi, Abdurrahman. 1995, Pendidikan Islam Di Rumah, Sekolah, Masyarakat. Jakarta: Gema Insani Press hal 136

Makalah Tentang Pengertian Sabar

Pengertian Sabar | Sabar bukan hanya karena manusia itu gagal. Namun jikapun berhasil maka sabarlah yang akan menyelamatkan manusia agar te...