Rabu, 13 Maret 2013

Perbedaan Zina dan Kawin

Perbedaan Zina dan Kawin
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Perbedaan Zina dan Kawin - Ada perbedaan besar antara zina dan kawin, kawin merupaan benih masyarakat dan asal wujudnya.Ia merupakan undang- undang alami yang berlaku bagi seluruh alam. Dan merupakan sunnah dari makhluk Tuhan yang memberikan kepada hidup ini nilai dan Negara. Kawin merupakan tempat mengadu kasih sayang dan cinta yang benar, dan wadah tolong menolong dalam hidup dan tempat kerja sama membina rumah tangga untuk membangun dunia.

Tujuan Islam Mengharamkan Kawin dengan Orang Zina

Islam tidak menginginkan laki-laki muslim jatuh di tangan perempuan ZIna, jika tidak menghendaki perempuan muslim jatuh di tangan laki-laki zina, hidup dibawah pengaruh mental yang rendah di liputi oleh jiwa yang tidak sehat, bergaul dengan tubuh yang penuh dengan bakteri-bakteri dan berbagai macam cacat serta penyakit. Islam, dalam segala hukumnya perintahnya, larangan dan peringatan- peringatan-Nya menjelaskan ia tidak menginginkan manusia tidak menjadi bahagia, tidak dapat menaikkan dirinya mencapai tingkat yang sangat luhur yang di kehendaki oleh Allah agar dapat di tempuh oleh manusia.
Zina Sumber Penyakit yang Paling Berbahaya

Apakah mungkin dapat hidup bahagia mereka yang berzina itu, padahal mereka mengidap sumber penyakit yang paling berbahaya, sangat merusakkan diri mereka dan paling mengganggu tubuh mereka?
Apakah seperti orang – orang zina ini bisa membuat kemanusiaan  menjadi bahagia, padahal mereka mrnurunkan penyakit mental dan syphilis kepada anak keturunannya?
Bahkan apakah keluarga yang melahirkan anak-anak cacat mental dan jasmaninya karena penyakit yang menyerang tubuh meraka secar menurun ini akan hidup bahagia?

TITIK PERSAMAAN ANTARA ZINA DAN MUSRIK

Orang islam yang berakhlak sesuai dengan Al Quran dan mengikuti tuntunan Nabi Muhammad saw. Sebagai contoh yang baik tidaklah mungkin tidak akan hidup dengan perempuan zina, yang berfifkirnya tidak sama dengan jalan pikirannya, dan bergaul dengan perempuan yang tidak bisa hidup tidak lurus, tidak dapat mengadakan iktan suami istri dengan orang yang tidak bisa merasa sama dengan jalan perasaannya,  padahal ia tahu bahwa Allah telah menyatakan tentang perkawinan ini sebagaimana firman-Nya :
“Dia telah menjadikan dari diri kamu jodoh untuk kamu, agar kamu hidup tenang dengannya, dan Dia telah menjadikan rasa cinta serta kasih sayang sesama kamu.”
Tetapi dapatkah cinta timbul antara seorang muslim dengan perempuan zina? Dapatkah perempuan yang biasa zina itu akan menjadi tempat ketenangan bagi laki-laki yang benar-benar beriman?
Sebanarnya seorang laki-laki muslim yang tidak dapat kawin dengan perempuan  zina, karna jiwa dan perasaan itu sehat perempuannya seperti yang telah kami terangkan, tentu ia juga tidak akan dapat hidup bersama dengan perempuan musyrik tidak mau percaya seperti apa yang ia percayai, tidak amu beriman seperti apa yang ia imani, dan tidak dapat melihat hidup ini seperti penglihatannya.
Perempuan tersebut tidak memandang berbuatan keji dan durhaka sebagai perbuatan haram, sebagaimana yang di anggap haram oleh suaminya.Dia juga tidak mengenal dasar-dasar kemanusiaan yang luhur yang telah di terangkan oleh Islam.

Kepercayaan dan I’tikadnya batil.Cara berpikirnya jauh berbeda dengan suaminya.
Dan kedua cara berpikir merka ini tidak ada hubungannya. Karena itu Allah berfirman:
“janganlah kamu kawin dengan perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Dan sesungguhnya budak perempuan mukmin lebih baik dari perempuan musyrik sekalipun ia mmengagumkanmu. Jan janganlah kawinkan perempuan-perempuanmu dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Dan sesungguhnya budak laki-laki mukmin lebih baik dari laki-laki musrik sekalipun ia mengagumkan kamu. Mereka mengajak kamu ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke sorga dan keampunan dengan izin-Nya.Dia menerangkan ayat-ayat-Nya kepada segaenap manusia agar mereka mau berfikir.”  (al-baqaroh: 221)


Wajib Taubat Sebelum Kawin
Jika laki-laki dan perempuan zian itu benar-benar bertaubat dengan sungguh-sungguh, minta ampun kepada Allah, menyesal, membersihkan diri dari dosa dan mulai dengan hidup yang bersih lagi mejauhkan diri dari dosa, maka Allah akan menerima taubatnya dan memasukkan meraka dengan rahmat-Nya kedalam –hamba-Nya yanhg baik.
Firman  Allah:
Orang-orang yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, tidak membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah, kecuali karena alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang berbuat demikian ia akan mendapat dosa dan di hari kiamat siksanya akan di lipat gandakan, dan tinggal kekal di sana dengan hina, keculi bagi yang mau taubat, beriman dan beramal saleh.
Kejelekan mereka akan di ganti oleh Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”  (Al-Furqon: 68-70)
Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, katanmya:
Saya dulu pernah mengenal betul seorang perempuan, yang dulu saya berbuat dengannya apa yang yang di larang Allah. Belakangnya saya mendapat hidayah Allah untuk bertaubat, dan saya pun ingin memperistri  dia. Tapi orang orang berkata: laki-laki zina tidak patut kawin kecuali dengan perempuan zina atau musyrik. Lalu ibnu Abbas menjawab: Maksud ayat ini bukan begitu, jadi kawin sjalah dengan  dia, kalau toh salah. Biarlah jadi tanggungan saya.( H.R. Ibnu Abi Hatim)
Ibnu Umar pernah ditanya seorang laki-laki yang mau kawin dengan perempuan yang telah di zinainya. Maka jawabnya: Asal mereka bertaubat dan menjadi baik.  Jawaban seperti ini ju7ga diberikan oleh Jabir bin Abdillah.

Ibnu Jabir meriwayatkan bahwa seoranhg laki-laki peduduk Yaman terkena  musibah karna saudara perempuannya berzina, lalu perempuan tadi bunuh diri tapi ketahuan, sehingga dapat di selamatkan dan luka-lukanya dapat diobati sampai sembuh. Kemudian pamannya dan seluruh keluarganya pindah ke Madinah, lalu dia baca Al-Qur’an dan beribadah dengan tekun, sehingga jadilah dia salah seorang  yang baik ibadahnya. Lalu datanglah seorang laki-laki meminang kepada pamannya, dan pamannya tidak suka untuk menutup-nutupi keponakan perempuannya dan mengibuli laki-laki yang meminagnya. Lalu ia datang kepada umar menceritakan kejadiannya. Maka Umar menjawab: kalau kamu sebarkan keadaan dirinya maka kamulah nanti yang terkena akibatnya. Karena itu kalau ada laki-laki yang baik kamu ridloi datang meminang kepadamu, maka kawinlah ia dengannya.

Dalam riwayat lain di katakana bahwa Umar menjawab:
Apakah kau ceritakan kepadanya?….Bukankah Allah telah menutupinya, tetapi mengapa kau membukanya. Demi Allah kalau keadaanya itu kamua ceritakan kepada orang lain, niscaya kau akan saya jadikan sebagai pepatah di negri ini, Tetapi justru kawinkanlah dia dengan cara yang terhormat lagi sehat.
Umar pun berkata pula: saya ingin sekali untuk tidak membiarkan orang yang terlanjur berzina kawin dengan orang baik-baik. Lalu ubay bin Kaab berkata kepada beliau: “Wahai Khalifah, syirik itu lebih besar dosanya dari pada zina, dan Allah  mau menerima taubatnya jika ia bertaubat.

Ahamad berpendapat taubatnya perempuan  yang berzina dapat di ketahui dengan cara merayunya, jika mau di rayu, berarti taubatnya tidak betul tapi dia menolak menunjukkan taubatnya sungguh-sungguh. Pendapat ini di kuatkan oleh suatu riwayat dari ibnu ‘Umar. Akan tetapi murid-murid Imam Ahmad berpendapat: seorang muslim tidak boleh merayu dan mengajak perempuan untuk berzina, sebab merayu untuk berzina hanya dapat di lakukan di tempat-tempat yang sepi, padahal berada di tempat yang sepi dengan perempuan bukam mahromnya tidak halal, sekalipun untuk mengajarkan Al-Quran. Karena itu bagaimana akan di anggap halal merayu perempuan untuk berzina. Selain itu jika perempuannya mengiyakan berarti memberikan kesempatan mengulang perbuatan maksiat, padahal memberikan jalan seperti ini tidak halal.
Karena untuk taubat dari segala dosa yang menjadi hak semua orang dalam semua perbuatan tidaklah hanya satu saja caranya. Begitu juga dengan taubat dari zina ini. 

Demikian pula pendapat imam ahmad dan ibnu hazm di kuatkan oleh ibnu taimiyah dan ibnu Qoyyim.
Tetapi imam ahmad di samping taubat menambahkan syarat lain berupa habisnya masa iddah. Dan apakah iddahnya tiga kali bersih dari haid atau sekali saja?Dalam hal ini ada dua riwayat dari beliau.
Tetapi golongan hanafi, Syafi’I dan Maliki mengtakan : boleh laki-laki zina kawin dengan perempuian zina  dan sbaliknya perempuan zina boleh kawin dengan laki-laki zina. Jadi zina menurut mereka tidak menghalangi sahnya aqad nikah (perkawinan).

Ibnu Rusyd berkata: sebab-sebabnya mereka berselisih pendapat dalam memahami firman Allah:
“Dan perempuan zina tidak patut di dikawini kecuali oleh laki-laki zina atau musyrik, sedangkan perbuatan ini diharamkan bagi orang-orang muslim.”
    Yang jadi masalah apakah ayat tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan kehinaan (mencela) atau  mengharamkan? Juga apakah kata penunjuk dalam firman Allah:
“dan perbuatan ini diharamkan bagi orang-orang mukmin,”
Tertuju kepada perbuatn zina atau kawinnya?
Jumhur ulama memahami isi ayat tersebut dimaksudkan untuk mencela dan bukan mengharamkan kawin  dengan perempuan zina atau laki-laki zina, sebab ada disebutkan dalam suatu hadits bahwa seorang laki-laki berkata kepada rasulullah tentang istrinya yang tidak menolak jamahan tangan orang lain (berzina).
Maka Nabi SAW. Kepadanya:
“talak dia,” lalu jawabnya:
“ Namun saya mencintainya.” Lalu Nabi besabda kepadanya.”Peganglah terus.
Ibnu Qayyim berkata: hadits ini bertentangan dengan hadits- hadits lain yang kuat dan dengan tegas melarang kawin dengan tegas melarang kawin dengan perempuan pelacur.

Kemudian golongan yang membolehkan juga berselisih pendapat tentang iddah  perempuanya kalau mau kawin. Imam Malik melarang kawin dengan perempuan zina dalam masa iddah, demi menjaga air mani suami dan menjauhkan percampuran antara anaknya yang merupakan hasilnya dan hasil perzinaan.
Abu Hanifah  dan Syafi’I berpendapat boleh mengawini perempuan zina tanpa menunggu habis masa iddah.
Kemudian syafi’i juga membolehkan kawin dngan perempuan zina sekalipun diwaktu hamil, sebab hamil semacam ini tidak menyebabkan haramnya dikawini.

Abu yusuf dan sebuah riwayat dari Abu Hanifah mengatakan: tidak boleh kawin dengan perempuan zina yang hamil sebelum ia melahirkan, agar mani suami tidak tercurah pada tanaman orang lain.

Rasulullah melarang bersenntubuh dengan budak tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan anaknya, padahal anak yang di dalam kandungannya nantinya menjadi budak juga.
Karena itu orang yang hamil karena zina lebih patut tidak di sentubuhi sampai anaknya lahir,  karena air mani laki-laki yang berzina dengannya tidak berharga  namun air maninya suaminya berharga. Karena itu adakah boleh air mani yang berharga?

Dan Nabi SAW. Juga pernah punya keinginan keras untuk melaknat laki-laki yang menyentubuhi budak tawanan perang  yang hamil dari laki-laki lain, sekalipun natinya anaknya terputus dari ayahnya dan menjadi budaknya juga.
Abu Hanifah di dalam riwayat lain ia berkata : perkawinannya dengan perempuan zina yang hamil sah, tetapi tidak boleh menyentubuhinya sebelum anaknya lahir.

Antara kawin dengan perempuan Zina dan tetap dengan Istri Berzina     
Kemudian para ulama berpendapat bahwa perempuan yang telah bersuami bila berbuat zina, maka kawinnya tidak batal.Begtu pula laki-laki yang sudah beristri, jika berzina maka kawinnya tidak batal, karena hokum kawin dengan orang yang berzina berbeda dengan tetap terus dengan suami atau istri yang berzina.
Kawin dengan bekas istri yang Pernah Dilaknati 

Tidak halal bagi seorang laki-laki mengawini kembali bekas istrinya yang pernah sama-sama mengadakan sumpah pelaknatan seperti ini, maka perempuan tadi haram baginya untuk selama- lamanya.
“ Dan mereka yang menuduh istri-istrinya berbuat zina padahal mereka tidak punay saksi-saksi kecuali dirinya sendiri maka hendaklah ia mengucapkan persaksian empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa dia sungguh-sungguh benar.

Dan pada sumpah yang kelima kalinya hendaklah ia katakan bahwa laknat Allah akan terkena kepadanya jika berbohong .sedang istri yang menolak tuduhan hendaklah ia mengucapkan empat kali sumpah bahwa tuduhan suaminya dusta. Dan kelima kalinya hendaklah ia ucapakan bahwa murka Allah akan terkena kepadanaya jika tuduhan suaminya memang benar.”

Kawin dengan Perempuan Musrik    

Para ulama sepakat bahwa laki-laki muslim tidak halal kawin dengan perempuan penyembah berhala, perempuan zindiq, perempuan keluar dari islam, penyembah sapi, perempuan beragama politeisme (manunggaling kawulo Gusti).
Alasannya, firman Allah :
“Dan janganlah kamu kawin denga perempuan musyrik senelum mereka beriman.Seorang budak perempuan mukmin lebih baik dari perempuan mengagumkan kamu.Dan janganlah kamu kawinkan perempuan-perempuan muslim dengan laki-laki muysrik sebelum mereka beriman.”
Seorang laki-laki budak mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik walaupun mengagumkan kamu.
Mereka mengajak kamu ke Neraka sedang Allah mengajak kamu ke Sorga dan keampunan dengan izin-Nya.

Sebab Turunnya Ayat Ini

1.    Muqatil berkata: ayat ini bertalian dengan kejadian Abi Martsad Al-Ghanawi, yang juga di sebut orang Martsad Ibnu Abi Martsad, sedang namanya sendiri Kun Naz bin hasyim Al-Ghanawi.
Dia dikirim oleh Rasulullah secara rahasia ke Makkah untuk mengeluarkan seorang sahabatnya dari san. Sedang di Makkah pada zaman jahiliah  dulu dia punya teman perempuan yang di cintainya, namanya “Inaq” Perempuan ini lalu dating kepadanya, maka kata Martsad kepadanya: sesungguhnya islam telah mengharamkan perbuatan-perbuatan jahiliah dulu. Lalu kata Inaq: kalau gitu kawini saja saya. Jawab martsad: nanti saya minta izin dulu kepada Rasulullah, lalu ia dating kepada rasulullah minta izin.
Tetapi beliau melarang mengawininya, sebab ia sudah islam sedang perempuannya masih musyrik.

Saddy meriwayatkan dari ibnu abbas bahwa turunnya ayat di atas berkenaan dengan Abdullah bin rawahah. Ia dulu punya budak perempuan hitam yang di marahinya begitu rupa di tampar mukanya. Kemudian dia merasa takut, lalu dating kepada rasulullah menceritakan kejadiannya.
Maka Nbi bertanya kepadanya:
“Siapa dia wahai Abdullah?”
Jawabnya:
“wahai Rasulullah dia adalah orang yang suka puasa, shalat, baik wudlunya dan bersaksi tidak ada tuhan kecuali Allah, dan sesungguhnya engkau Rasulullah.”
Maka sabdanya:
“Wahai Abdullah, dia seorang perempuan mukmin.”

Abdullah menjawab:”Demi Allah yang telah mengutus engkau membawa kebenaran, sungguh saya akan bebaskan dia lalu ku jadikan istri.” Lalu di laksanakannya kemauannya ini.
Tetapi segolongan orang-orang islam mencelanya. Kata mereka: Wah, dia kawin dengan budak perempuannya. Mereka itu menghendaki agar kawin dengan perempuan-perempuan musyrik atau laki-laki musyrik karena melihat kepada keturunannya.  Lalu turunlah ayat ini:
“dan janganlah kamu kawin dengan perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman……” dan seterusnya.

    Dalam kitab Mughni di katakana: seluruh orang kafir selain ahli kitab, seperti penyembah berhala, batu, pohon dan hewan, dikalangan para ulama tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnay kawin dengan perempuan-perempuan mereka dan memakan sembelihan mereka. Katanya pula: perempuan murtad dari manapuan haram dikawini.

KAWIN DENGAN PEREMPUAN AHLI KITAB   

Laki-laki muslim halal kawin dengan Perempuan Ahli Kitab yang merdeka, sebagaimana firman Allah :
“Pada hari ini dihalalkan bagimu kamu barang-barang yang baik, dan makanan orang-orang Ahli Kitab halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka:
Dan perempuan-perempuan mukmin yang merdeka dari golongan Ahli Kitab sebelum kamu halal bagimu bila telah kamu berikan maharnya kepada mereka untuk menjadi istri, bukan sebagai pelacurdan dan gundik.”
Ibnu Mudzir berkata : tidaklah benar bahwa ada salah seorang sahabat yang mengharamkan kawin dengan perempuan Ahli Kitab.
Dari Ib    nu Umar, bahwa pernah ia ditanya orang tenteng laki-laki muslim kawin dengan permpuan Nasrani atau Yahudi. 
Jawabnya: Allah mengharamkan orang-orang mukmin kawin dengan perempuan musrik. Sedangkan menurut saya tidak ada perbuatan musyrik yang lebih besar dari pada perempuan yang mengatakan, Isa sebagai Tuhannya atau salah seorang oknum tuhan.

Kata Qurthubi, Nuhas berkata: pendapat ini menyimpang ini menyimpang dari pendapat kelompok besar yang telah di jadikan hujjah, sebab yang berpendapat halal kawin dengan perempuan Ahli Kitab terdiri dari golongan sahabat tabi’in. Dari golongan sahabat diantaranya: Utsman, Thalhah, Ibnu Abbas, Jabi dan Hudzaifah. Dari golnga tabi’in di antaranya: Sa’id bin Musayyab, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Mujshid, Thawus, Ikrimah, Sya biy, Dhahak dan Ahli fiqh dari berbagai negeri islam.
Antara kedua ayat di atas (Al-baqarah … dan Al-Maidah: 5) tidaklah bertentangan, sebab kata syirik pada ayat pertama tidaklah termasuk ke dalam golongan Ahli Kitab, sebagaimana firman Allah:

“Orang-orang kafir Ahli Kitab dan orang musyrik sebelumnya tidaklah terpecah sehingga dating kepada mereka bukti yang benar (kebangkitan Muhammad saw.).” (Al-Bayyaina: 1)
Antara Ahli Kitab dan musyrik di sini di pisahkan dengan kata “wawu” (dan). Kata penghubung wawu (dan) pada pokoknya menunjukkan hal yang berbeda yang pertama dari yang kedua.
Di samping itu Utsman pernah kawin dengan Na-ilah anak perempuan Fara-fishah Kalbiyah (Bani kalb) yang beragama Nasrani lalu masuk islam setelah di tangannya. Juga Khuzaifah kawin dengan perempuan yahudi penduduk Mada-in.

Jabir pernah ditanya tentang kawin dengan perempuan yahudi dan Nasrani: Jawabnya: Kami pada waktu penaklukan negeri Syam kawin dengan golongan mereka itu bersama-sama dengan Sa’ad bin Abi Waqqash.
Makruhnya kawin dengan perempuan Ahli Kitab .

Kawin dengan perempuan Ahli kitab boleh tetapi di aggap makruh karena ada rasa tidak aman dari gangguan-gangguan keagamaan bagi suaminya atau bisa saja ia menjadi alat golongan agamanya. Jika perempuan dari golongan Ahli Kitab yang bermusuhan dengan kita,maka di anggap lebih makruh lagi sebab berarati akan memperbanyak jumlah orang yang kan menjadi musuh kita.

Bahkan segolongan Ulama memandang haram kawin dengan perempuan Ahli Kitab yang memusuhi kita ini.
Ibnu Abbas pernah di Tanya tentang hal ini, yang di jawabnya tidak halal, dan di bacakan firman Allah:
“Perangialh mereka yang tidak beriman kepada Allah dihari kemudian dan beragama dengan agama yang benar, dari orang-orang Ahli Kitab, sehingga mereka membayarkan Jiztyah (Pajak) dari tangannya dengan merendahkan diri.” (At-Taubah: 29)

Kata Qurthubi : Pendapat ini pernah di dengar oleh Ibrahim An Nakha’i sehingga ia merasa heran.
Hikmah Dibolehkannya Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab
Islam membolehkan kawin dengan perempuan Ahli kitab dimaksudkan untuk menghilangkanperintang-perintang hubungan antara Ahli Kitab dan kaum Muslimin.

Sebab dengan perkawinan terjadilah percampuaran dan pendekatan keluarga satu dengan yang lainnya sehingga hal ini memberikan kesempatan untuk dapat mempelajari agama islam dan mengenal hakikat, prinsip contoh-contohnya yang luhur. Bentuk hubungan seperti ini merupakan salah satu jalan pendekatan antara golongan islam dan Ahli Kitab dan merupakan dakwah islam terhadap mereka . Karena itu bagi orang islam yang mau kawin dengan perempuan Ahli Kitab hendaknya tujuan dan maksud ini merupakan salah satu tujuan dan maksudnya juga.

Perbedaan antara Perempuan Musyrik dan Perempuan Ahli Kitab

    Perempuan musyrik tidak mempunyai agama yang mengharamkannya berbuat khianat, mewajibkannya berbuat amanat, menyuruhnya berbuat baik dan mencegahnya berbuat jahat. Apa yang di kerjakannya dan pergaulan yang di lakukannya terpengaruh oleh ajaran –ajaran kemusyrikan , padahal ajaran berhala ini bersifat khurafat dan sangkaan-sangkaan, lamunan dan bayangan-bayangan yang dibisikan setan. Karena itu ia akanbisa berkhianat kepada suaminya dan merusak akidah agama anak- anaknya. Bilamana laki- laki muslim kawin dengannya karna tertarik akan kecantikannya, maka hal ini akan membuat perempuannya lebih bangga dalam kesesatannya bahkan tambah menyesatkannya. jika matanya teperdaya oleh rupa yang cantik dan hatinya tergila kepada kecantikan, berarti dia terjrumus kedalam kesenangan akan kecantikan dan melupakan nasib buruk yang menimpanya .

Adapun Perempuan Ahli Kitab tidaklah berbeda jauh dengan keadaan laki-laki mukmin. Karena ia percaya kepada Allah dan beribadah kepada-Nya, percaya kepada para Nabi, hari kemudian dan pembalasannya, dan memeluk agama yang mewajibkan berbuat baik, mengharamkan berbuat jahat. Dan perbedaan hakiki yang besar antara kedua orang tersebut adalah mengenai keimanan pada kerasulan Muhammad saw. Orang yang percaya kepada adanya kenabian, tidaklah akan ada perintang untuk percaya kepada kenabian Muhammad saw. Sebagai penutup para nabi, kecuali karena kebodohannya terhadap ajaran yang di bawa oleh Beliau. Sebab apa yang di bawa oleh beliau sama seperti yang pernah di bawa oleh para Nabi sebelumnya, tetapi dengan beberapa tambahan yang sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman, dan memberikan persiapan untuk menampung lebih banyak hal-hal yang akan terjadi oleh kemajuan zaman. Atau rintangan bagi orang yang tidak percaya kepada kenabian Muhammad karena secara lahir menentang dan menolak ajarannya, tetapi hati kecilnya mengakuai kebenarannya.

Golongan yang secara diam-diam mengakui sedikit sekali jumlahnya di kalangan Ahli kitab dan sebagian besar manentangnya baik lahir maupun batin.

Bagi perempuan dengan bergaul dengan suaminya yang agamanya baik lebih mudah baginya untuk mengikuti ajaran agama yang secara praktek di rasakan dan di lihat kebaikannya.Di samping memperoleh penjelasan-penjelasan ayat Al-Qur’an yang gampang dan jelas dan sehingga imannya bisa sempurna dan islamnya menjadi baik. Dan bagi perempuan Ahlai Kitab yang iman dan islamnya baik ia akan menerima pahala dua kali ganda.

Kawin dengan Perempuan Penyembah Bintang

Kaum penyembah bintang atau yang di kenal dengan agama Shabi-iy, mereka ini tidak punya agama atau beragama dengan campuaran antara Majusi, Yahudi dan Nasrani.

Kata Mujahid: Kaum Shabi-iy ini ada yang mengatakan merupakan pecahan dari Ahli Kitab dan merekapun membaca kitab Zabur. Tetapi Al Hasan mengatakan, bahwa mereka ini penyembah malaikat. Tetapi Abdurrahman bin Zaid berkata: kaum shabi-iy ini adalah segolongan kaum beragama yang tingggal di Maushul (Syiria), mereka mengatakan juga, bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah, tetapi tidak punya syari’at kitab suci dan Nabi. Jadi hanya punya syahadad; Lailaha illallah saja.

Kata Abdurrahman pula, mereka ini tidak mau percaya kepada Rasul siapa pun.Karena itulah dulu orang-orang musyrik pernah berkata kepada sahabat-sahabat Nabi, bahwa para sahabat itu adalah golongan Shabi-iy, mereka menyamakannya dengan golongan Shabi-iy ini karna persamaan ucapan Lailaha illallah.

Qurthubi berkata: Sebagaimana di sebutkan oleh sementara ulama bahwa di lihat dari ajaran mereka, mereka ini termasuk golongan yang percaya kepada ke Esaan Allah, tetapi mereka juga percaya bahwa Bintang –bintang itu mempunyai pengaruh terhadap nasib manusia (percaya kepada ramalan bintang). Tetapi imam Razi memilih pendapat yang menyatakan bahwa yang di sebut kaum Syabi-iy yaitu para penyembah bintang : Maksudnya bahwa Allah menjadikan bintang-binatang itu sebagai kiblat tempat menghadapkan diri ketika beribadah dan berdo’a, atau Allah menyerahkan kekuasaan mengurus alam ini kepada bintang-bintang. Berdasarkan adanya berbagai perbedaaan pendapat tentang pengertian golongan Syabi-iy ini, maka para ahli fiqh pun berbeda pendapat tentang hukumnya kawin dengan perempuan mereka ini.

Segolongan Ulama ada yang berpendapat bahwa golongan Syabi-iy ini punya kitab suci, tetapi tidak asli lagi.
Lalu mereka samakan golongan ini dengan kaum Yahudi dan Nasrani. Berdasarkan alasan ini maka kawin dengan perempuan mereka dihalalkan sebagaimana firman Allah: Yang artinya
“ Pada hari ini dihalalkan bagi kamu barang-barang yang baik, dan makanan Ahli Kitab halal bagi kamu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Dan halal bagi kamu perempuan-perempuan mukmin yang muhshanah, dan perempuan-perempuan muhshanah dari Ahli Kitab sebalum kamu.” (Al-Maidah: 5).

Demikianlah pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya. Tetapi segolongan Ulama lain masih ragu-ragu, karena tidak mengerti keadaan sebenarnya tentang apa yang di sebut “golongan shabi-iy ini.” Mereka berkata: jika pokok-pokok agamanya, seperti membenarkan adanya para Rasul dan beriman kepada kitab-kitab suci sesuai dengan agama Yahudi dan Nasrani, berarti mereka ini tergolong Ahli Kitab. Tetapi kalau pokok-pokok agamanya berlainan dangan pokok-pokok agama yahudi dan Nasrani, berarti mereka bukan golongan Ahli kitab, dan mereka ini di pandang sama hukumnya dengan kaum penyembah berhala. Pendapat ini kata orang dari golngan syafi’I dan hambali.

Kawin dengan Perempuan majusi(Penyembah Api)

Kata Ibnu Mundzir telah bersepakat bahwa kawin dengan perempuan majusi dan memakan sembelihan mereka tidak haram. Tetapi sebagian para ulama tidak membolehkan, sebab golongan ini tidak punya kitab suci, tidak mau percaya adanya para Nabi, bahkan menyembah api.

Syafi’imeriwayatkan bahwa Umar menyebut kaum Majusi ini seperti di katakannya : Saya tidak mengerti bagaimana saya hendak memper lakukan mereka ini?.
Lalu Abdur Rahman bin ‘Auf menjawabnya: Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda:
“Perlakukanlah mereka itu seperti memperlakukan ahli kitab.
Dalil ini menunjukkan bahwa mereka bukan tergolong Ahli Kitab. Pernah Imam Ahmad ditanaya: Apakah benar kaum majusi itu punya Kitab suci?

Jawabnya: Itu tidak betul. Hanya orang membesar-besarkannya saja. Tetapi Abu Tsaur berpendapat halal mengawini perempuan Majusi sebab agama mereka di akui seperti agama  Yahudi dan Nasrani, Karena mereka dikenakan Jizyah oleh islam.

Kawin dengan Perempuan Agama Lain yang Punya Kitab Suci Selain Kitab Suci Selain Yahudi dan Nasrani
Golongan Hanafi berpendapat setiap orang yang memeluk agama langit dan mempunyai Kitab Suci seperti Shahifah Ibrahim yang bernama Syits, Kitab suci Daud yang bernama Zabur, maka halal kawin dengan mereka dan memakan sembelihan mereka selama mereka tidak berbuat syirik.
Pendapat ini sama dengan pendapat sebagian golongan Hambali.  Sebab mereka juga berpegang kepada salah satu kitab-kitab Allah.

Jadi mereka sama dengan golongan Yahudi dan Nasrani. Tetapi golongan Syafi’I dan sebagian golongan Hambali berpendapat bagi kita kaum muslimin tidak halal kawin dengan perempuan mereka dan memakan sembelihan mereka karena firman Allah menyatakan……

“Hendaklah kamu (Umat Islam) mengatakan bahwa hanya dua golongan (Yahudi dan Nasrani) sebelum kamu yang di beri kitab … dan seterusnya”(Al- Anam:156)

Di samping itu kitab-kitab dari umat sebelum kaum Yahudi dan Nasrani isinya sekedar nasehat dan perumpamaan-perumpamaan, dan sama sekali tidak berisi masalah hokum. Oleh karna itu tidaklah kitab-kitab suci diatas dapat disebut sebagai kitab-kitab suci yang berisi masalah syari’at.
Kawin perempuan muslim dengan laki-laki bukan muslim
Para ulamak sepakat bahwa perempuan muslim tidak halal kawin dengan laki-laki bukan  muslim, baik dia musyrik ataupun ahli kitab.
Alasannya ialah firman Allah:

“wahai orang-orang beriman jika dating kepadamu perempuan-perempuan mukmin yang berhijrah hendaklah mereka kamu uji lebih dulu.
Allah lebih mengetahui iman mereka.Jika kamu telah dapat membuktikan bahwa mereka itu benar-benar beriman, maka janganlah mereka kembalikan kepada orang-orang kafir.
Merka ini (perempuan-perempuan mukmin) tidak halal bagi laki-laki kafir. Dan laki-laki kafir pun tidak halal bagi mereka’’ (Al-mumtahanah:10)


   

Selasa, 12 Maret 2013

Makalah Pengertian Syukur

Makalah Pengertian Syukur
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Makalah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT.Atas limpahan rahmat serta hidayah-Nya akhirnya makalah ini dapat penulis selesaikan dengan baik, shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kitaNabi Muhammad s.a.w.
Dalam penulisan makalah ini hingga selesai, sangat mustahil bisa berjalan dengan lancar dan baik, tanpa bantuan dari berbagai pihak. Karena seperti telah kita ketahui bersama, bahwa pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang saling membutuhkan satu sama lain.
Oleh karena itu pada kesempatan ini dengan perasaan yang setulus-tulusnya penulis menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat:
1.    Drs. HA. Barowi TM, M.Ag. selaku dosen mata kuliah ilmu tasawuf
2.    Serta semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu
Semoga besar pahala yang diberikan Allah SWT. Kepada mereka sehingga semua pengorbanan dan budi pekerti baiknya bernilai ibadah disisi-Nya.
Akhir kata hanya kepada Allah tempat penulis kembalikan semuanya.Serta  berserah diri, mohon ampun dan petunjuk-Nya. Amin.
















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...............................................................................i
1.    BAB I
Pendahuluan:
A.    Latar belakang.................................................................................1
B.    Rumusan masalah............................................................................1
C.    Tujuan penulisan..............................................................................1

2.    BAB II
PEMBAHASAN:

1.    Pengertian syukur......................................................................2
2.    Cara mensyukuri nikmat dan karunia Allah..............................4
3.    Hikmah dari bersyukur..............................................................5
4.    Sebab-sebab kurang bersyukur..................................................7

3.     BAB III
PENUTUP:
A.    Kesimpulan..................................................................................11
B.    Saran ...........................................................................................11
C.    Penutup........................................................................................11

4.    DAFTAR PUSTAKA.....................................................................12











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
    Kata "syukur" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab.  Kata ini  dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai: (1) rasa terima kasih kepada Allah, dan (2) untunglah  (menyatakan lega, senang, dan sebagainya).
   
    Pengertian   kebahasaan   ini  tidak  sepenuhnya  sama  dengan pengertiannya menurut asal kata itu (etimologi) maupun menurut penggunaan Al-Quran atau istilah keagamaan.
   
    Dalam   Al-Quran   kata  "syukur"  dengan  berbagai  bentuknya ditemukan sebanyak enam puluh empat  kali.  Ahmad  Ibnu  Faris dalam  bukunya  Maqayis Al-Lughah menyebutkan empat arti dasar dari kata tersebut yaitu,
1.    Pujian karena adanya kebaikan yang diperoleh. Hakikatnya adalah merasa ridha atau puas dengan sedikit sekalipun, karena itu bahasa menggunakan kata ini (syukur) untuk kuda yang gemuk namun hanya membutuhkan sedikit rumput. Peribahasa juga memperkenalkan ungkapan Asykar min barwaqah (Lebih bersyukur dari tumbuh barwaqah). Barwaqah adalah sejenis tumbuhan yang tumbuh subur, walau dengan awan mendung tanpa hujan.
2.    Kepenuhan dan kelebatan. Pohon yang tumbuh subur dilukiskan dengan kalimat syakarat asy-syajarat.
3.     Sesuatu yang tumbuh di tangkai pohon (parasit).
4.     Pernikahan, atau alat kelamin.
Untuk lebih jelasnya maka, akan kami bahas dalam pembahasan selanjutnya pada bab-bab berikutnya.


B.    Rumusan masalah
1.    Jelaskan pengertian syukur?
2.    Jelaskan bagimana cara kita mensyukuri nikmat dan karunia Allah?
3.    Jelaskan hikmah bagi orang-orang yang mau bersukur?
4.    Jelaskan sebab orang kurang bersyukur?

C.    Tujuan penulisan
1.    Agar mengetahui pengertian syukur.
2.    Agar mengetahui cara mensyukuri nikmat dan karunia Allah.
3.    Agar mengetahui hikmah dari bersyukur.
4.    Agar mengetahui sebab-sebab kurang bersyukur.


BAB II
PEMBAHASAN
1.    Pengertian syukur
Kata syukur diambil dari kata syakara, syukuran, wa syukuran,dan wa syukuran yang berarti berterima kasih keapda-Nya .Bila disebut kata asy-syukru, maka artinya ucapan terimakasih, syukranlaka artinya berterimakasih bagimu, asy-syukru artinya berterimakasih, asy-syakir artinya yang banyak berterima kasih .
Menurut Kamus Arab – Indonesia, kata syukur diambil dari kata syakara, yaskuru, syukran dan tasyakkara yang berarti mensyukuri-Nya, memuji-Nya . Syukur berasal dari kata syukuran yang berarti mengingat akan segala nikmat-Nya .
 Menurut bahasa adalah suatu sifat yang penuh kebaikan dan rasa menghormati serta mengagungkan atas segala nikmat-Nya, baik diekspresikan dengan lisan, dimantapkan dengan hati maupun dilaksanakan melalui perbuatan.
Dalam kamus besar Bahasa indonesia, memiliki 2 arti:
1.    Rasa berterima kasih kepada allah.
2.    Untunglah atau merasa lega senang dll.
Ada tiga ayat yang dikemukakan tentang pengertian syukur ini, yaitu sebagai berikut disertai penafsirannya masing-masing.
1.    Surah al-Furqan, ayat 62
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَذَّكَّرَ أَوْ أَرَادَ شُكُورًا 
artinya:
“Dan Dia(pula)yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur ”. (QS. Al-Furqan: 62).
Ayat ini ditafsirkan oleh al-Maragi sebagai berikut bahwa Allah telah menjadikan malam dan siang silih berganti, agar hal itu dijadikan pelajaran bagi orang yang hendak mengambil pelajaran dari pergantian keduanya, dan berpikir tentang ciptaan-Nya, serta mensyukuri nikmat tuhannya untuk memperoleh buah dari keduanya. Sebab, jika dia hanya memusatkan kehidupan akhirat maka dia akan kehilangan waktu untuk melakukan-Nya. Jadi arti syukur menurut al-Maragi adalah mensyukuri nikmat Tuhan-Nya dan berpikir tentang cipataan-Nya dengan mengingat limpahan karunia-Nya.
Hal senada dikemukakan Ibn Katsir bahwa syukur adalah bersyukur dengan mengingat-Nya.
Penafsiran senada dikemukakan Jalal al-Din Muhammad Ibn Ahmad al-Mahalliy dan Jalal al-Din Abd Rahman Abi Bakr al-Suyutiy dengan menambahkan bahwa syukur adalah bersyukur atas segala nikmat Rabb yang telah dilimpahkan-Nya pada waktu itu.
Departemen Agama RI juga memaparkan demikian, bahwa syukur adalah bersyukur atas segala nikmat Allah dengan jalan mengingat-Nya dan memikirkan tentang ciptaan-Nya.
2.    Surah Saba, ayat :13
يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَاسِيَاتٍ اعْمَلُوا آَلَ دَاوُودَ شُكْرًا وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
artinya:
“Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang Tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah Hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih”. (QS. Saba: 13).
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah menyebut-nyebut apa yang pernah Dia anugrahkan kepada Sulaiman as,. Yaitu mereka melaksanakan perintah Sulaiman as untuk membuat istana-istana yang megah dan patung-patung yang beragam tembaga, kaca dan pualam. Juga piring-piring besar yang cukup untuk sepuluh orang dan tetap pada tempatnya, tidak berpindah tempat. Allah berkata kepada mereka “agar mensyukuri-Nya atas segala nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kalian”.
Kemudian Dia menyebutkan tentang sebab mereka diperintahkan bersyukur yaitu dikarenakan sedikit dari hamba-hamba-Nya yang patuh sebagai rasa syukur atas nikmat Allah swt dengan menggunakan nikmat tersebut sesuai kehendak-Nya.
Menurut al-Maragi arti kata asy-Syukurdi atas adalah orang yang berusaha untuk bersyukur. Hati dan lidahnya serta seluruh anggota tubuhnya sibuk dengan rasa syukur dalam bentuk pengakuan, keyakinan dan perbuatan. Dan ada pula yang menyatakan asy-syukur adalah orang yang melihat kelemahan dirinya sendiri untuk bersyukur.
Sementara itu Ibn Katsir memberikan arti dari kata asy-syukur adalah berterima kasih atas segala pemberian dari Tuhan yang maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Penafsiran yang senada dikemukakan oleh jalal al-Din Muhammad Ibn Ahmad al-Mahalliy dan Jalal al-Din Abd al-Rahman Ibn Abi Bkar al-Suyutiy dengan menambahkan bahwa rasa syukurnya itu dilakukan dengan taat menjalankan perintah-Nya.
3.    Surah al-Insan, ayat 9
إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا
artinya:
“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (QS. Al-Insaan: 9)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah tidak meminta dan mengharapkan dari kalian balasan dan lain-lainnya yang mengurangi pahala, kemudian Allah memperkuat dan menjelaskan lagi bahwa Dia tidak mengharapkan balasan dari Hamba-Nya, dan tidak pula meminta agar kalian berterimakasih kepada-Nya.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa syukur menurut istilah adalah bersykur dan berterima kasih kepada Allah, lega, senang dan menyebut nikmat yang diberikan kepadanya dimana rasa senang, lega itu terwujud pada lisan, hati maupun perbuatan.

2.    Cara mensyukuri nikmat dan karunia Allah.
Rasulullah shollallahu Alaihi Wa Sallam dikenal sebagai abdan syakuura (hamba Allah yang banyak bersyukur). Setiap langkah dan tindakan beliau merupakan perwujudan rasa syukurnya kepada Allah.Suatu ketika Nabi memegang tangan Muadz bin Jabal dengan mesra seraya berkata :
“Hai Muadz, demi Allah sesungguhnya aku amat menyayangimu”. Beliau melanjutkan sabdanya, “Wahai Muadz, aku berpesan, janganlah kamu tinggalkan pada tiap-tiap sehabis shalat berdo’a : Allahumma a’innii `alaa dzikrika wa syukrika wa husni `ibaadatika (Ya Allah,tolonglah aku agar senantiasa ingat kepada-Mu, mensyukuri nikmat-Mu, dan baik dalam beribadat kepada-Mu)”.
Mengapa kita perlu memohon pertolongan Allah dalam berdzikir dan bersyukur ? ., Tanpa pertolongan dan bimbingan Allah amal perbuatan kita akan sia-sia. Sebab kita tidak akan sanggup membalas kebaikan Allah kendati banyak menyebut asma Allah; Menyanjung, memuja dan mengaungkan-Nya. Lagi pula, hakikat syukur bukanlah dalam mengucapkan kalimat tersubut, kendati ucapan tersebut wajib dilakukan sebanyak-banyaknya.
Al Junaid seorang sufi, pernah ditanya tentang Makna (hakikat) syukur. Dia berkata, “Jangan sampai engkau menggunakan nikmat karunia Allah untuk bermaksiat kepada-Nya”.
 Kita taat dengan menggunakan karunia dan izin Allah. Bahkan ketaatan itu sendiri merupakan karunia dan hidayah Allah. Sebaliknya, seseorang yang melakukan maksiat pun sudah pasti dengan menyalahgunakan nikmat Allah dan akibat kesalahannya sendiri.
Ketika kita menerima pemberian Allah kita memuji-Nya, tetapi ini sama sekali belum mewakili kesyukuran kita. Pujian yang indah dan syahdu saja belum cukup, dia baru dikatakan bersyukur bila diwujudkan dalam bentuk amal shaleh yang diridhai Allah.
Abu Hazim Salamah bin Dinar berkata, “Perumpamaan orang yang memuji syukur kepada Allah hanya dengan lidah, namun belum bersyukur dengan ketaatannya, sama halnya dengan orang yang berpakaian hanya mampu menutup kepala dan kakinya, tetapi tidak cukup menutupi seluruh tubuhnya. Apakah pakaian demikian dapat melindungi dari cuaca panas atau dingin ?”
Syukur sejati terungkap dalam seluruh sikap dan perbuatan, dalam amal perbuatan dan kerja Nyata.
Para ulama mengemukakan tiga cara bersyukur kepada Allah.
1.    bersyukur dengan hati nurani. Kata hati alias nurani selalu benar dan jujur. Untuk itu, orang yang bersyukur dengan hati nuraninya sebenarnya tidak akan pernah mengingkari banyaknya nikmat Allah. Dengan detak hati yang paling dalam, kita sebenarnya mampu menyadari seluruh nikmat yang kita peroleh setiap detik hidup kita tidak lain berasal dari Allah. Hanya Allahlah yang mampu menganugerahkan nikmat-Nya.
2.    Bersyukur dengan ucapan. Lidahlah yang biasa melafalkan kata-kata. Ungkapan yang paling baik untuk menyatakan syukur kita kepada Allah adalah hamdalah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, ``Barangsiapa mengucapkan subhana Allah, maka baginya 10 kebaikan. Barangsiapa membaca la ilaha illa Allah, maka baginya 20 kebaikan. Dan, barangsiapa membaca alhamdu li Allah, maka baginya 30 kebaikan.
3.    Bersyukur dengan perbuatan, yang biasanya dilakukan anggota tubuh. Tubuh yang diberikan Allah kepada manusia sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif. Menurut Imam al-Ghazali, ada tujuh anggota tubuh yang harus dimaksimalkan untuk bersyukur. Antara lain, mata, telinga, lidah, tangan, perut, kemaluan, dan kaki. Seluruh anggota ini diciptakan Allah sebagai nikmat-Nya untuk kita. Lidah, misalnya, hanya untuk mengeluarkan kata-kata yang baik, berzikir, dan mengungkapkan nikmat yang kita rasakan. Allah berfirman, ``Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).`` (QS Aldhuha [93]: 11).

3.    Hikmah bagi orang-orang yang mau bersukur
Adapun hikmah bagi orang bersyukur sangat banyak diberikan oleh Allah swt, bahkan Allah sangat mengetahui tanda-tanda orang yang bersyukur. balasan yang diberikan Allah di dunia dan diakhirat. Ada banyak ayat-ayat al-qur’an yang memaparkan tentang apa yang akan diperoleh atau didapatkan bagi orang yang beryukur, diantaranya seperti dalam surat Ali-Imran ayat 144 dan 145 sbb : ‘’ Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang Rasul, yang sebelumnya telah berlalu beberapa orang Rasul. Apakah jika wafat atau terbunuh kamu berbalik kebelakang. Barang siapa yang berbalik ke belakang, maka tidaklah ia memberi mudarat kepada  Allah sedikitpun, dan Allah akan memberikan balasan kepada orang-orang yang bersyukur. setiap diri tidaklah akan mati kecuali seizin Allah sebagai ketentuan yang telah ditetapkan waktunya. Barang siapa yang menghendaki pahala dunia, Kami akan memberikan itu kepadanya dan barang siapa yang menghendaki pahala diakhirat, Kami berikan pula kepadanya dan Kami akan memberi balasan bagi orang-orang yang bersyukur.’’(Ali-Imran: 144-145) .   ‘’ Barang siapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang tidak bersyukur maka sesungguhnya Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji.’’ ( Lukman : 12). Ayat ini merupakan Makiyah, tema utamanya adalah mengajarkan ajakan kepada tauhid dan kepercayaan akan niscaya Kiamat serta pelaksanaan prinsip-prinsip dasar agama. Adapun tafsiran ayat-ayat diatas menunjukan al-qur’an yang penuh hikmah dan Muhsin yang menerapkan hikmah dalam kehidupanya, serta orang-orang kafir yang bersikap sangat jauh dari hikmah kebijaksanaan. Dan sesungguhnya Kami Yang Maha Perkasa dan Bijaksana telah menganugerahkan dan mengajarkan juga mengilhami hikmah kepada Lukman,  ‘’ Bersyukurlah Kepada Allah, dan barang siapa yang bersyukur kepada Allah , maka sesungguhnya ia bersyukur untuk kemaslahatan dirinya sendiri, dan barang siapa yang kufur yakni yang tidak bersyukur, maka akan merugi adalah dirinya sendiri. Dia sedikit pun tidak merugikan allah, sebagaimana yang bersyukur tidak menguntungkan-Nya, karena sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak butuh kepada apapun, Lagi Maha Terpuji oleh Makhluk di langit dan di bumi.’’ Kata syukur yang berasal dari kata syakara berarti pujian atas kebaikan serta penuhnya sesuatu. Syukur manusia kepada Allah dimulai dengan menyadari dari lubuk hatinya yang terdalam betapa besar nikmat dan anugerah-Nya, disertai dengan ketundukan dan kekaguman yang melahirkan rasa cinta kepada-Nya, dan dorongan untuk memuji-Nya dengan mengfungsikan anugerah yang diterima sesuai dengan tujuan penganugerahnya, ia adalah menggunakan nikmat sebagaimana yang dikehendaki oleh penganugerahnya, sehingga penggunaannya mengarah sekaligus menunjuk penganugerah. Tentu saja untuk maksud ini,yang bersyukur perlu mengenal siapa penganugerahnya (Allah swt) mengetahui nikmat yang dianugerahkan kepadanya, serta fungsi dan cara menggunakan nikmat itu sebagaimana yang dikehendaki-Nya, sehingga yang dianugerahkan nikmat itu benar-benar menggunakan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Peangugerah. Hanya dengan demikian, anugerah dapat berfungsi sekaligus menunjuk kepada Allah, sehingga ini pada giliranya mengantar kepada pujian kepada-Nya yang lahir dari rasa kekaguman atas diri-Nya dan kesyukuran atas anugerah-Nya. Firmannya :usykur lillah adalah hikmah itu sendiri yang  dianugerahkan kepadanya itu. Dari kata ‘’ Bersyukurlah kepada Allah.’’ Sedangkan menurut Al-Biqa’I yang menulis bahwa ‘’Walaupun dari segi redaksional ada kalimat Kami katakana kepadannya, tetapi makna akhirnya adalah Kami anugerahkan kepadanya syukur.’’ Sayyid Qutub menulis bahwa ‘’ Hikmah, kandungan dan konsekuensinya adalah syukur kepada Allah.’’ Bahwa hikmah adalah syukur, karena dengan bersyukur seperti diatas, seseorang mengenal Allah dan mengenal anugerah-Nya. Dengan mengenal Allah seseorang akan kagum dan patuh kepada-Nya, dan dengan mengenal dan mengetahui fungsi anugerah-Nya, seseorang akan memiliki pengetahuan yang benar lalu atas dorongan kesyukuran itu, ia akan melakukan amal yang sesuai dengan pengetahuannya, sehingga amal yang lahir adalah amal yang tepat pula .‘’ Dan tanah yang baik , tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah yang tidak subur, tanaman-tanaman yang tidak subur, tanaman-tanaman hanya tumbuh merana. Demikianlah kami mengulanngi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur.’’ (Al-A’raf : 58)  ‘’(Dan demikianlah telah Kami uji) Kami telah coba (sebagian mereka dengan sebagian lainnya) yakni orang yang mulia dengan orang yang rendah, orang yang kaya dengan orang yang miskin, untuk Kami lombakan siapakah yang berhak paling dahulu keimanan, (supaya mereka berkata: ) orang-orang yang  mulia dan orang-orang kaya yaitu mereka yang ingkar (‘’Orang-orang semacam inikah) yakni orang miskin (diantara kita yang diberi anugerah oleh Allah kepada Mereka???’’) hidayah artinya jika apa yang sedang dilakukan oleh orang-orang miskin dan orang-orang rendahan itu dinamakan hidayah, niscaya orang-orang mulia dan orang-orang kaya itu tidak akan mampu mendahuluinya.(’’Tidaklah Allah lebih mengetahui orang-orang yang bersyukur (Kepada)Nya.’’) Kepada-Nya, lalu Dia memberikan hidayah kepada mereka. Memang betul. (Al-An’am : 53). Ayat ini termasuk ayat Makiyah. Berdasarkan asbabun nuzul ayat ini diturunkan berkenaan enam orang periwayat tentang Abdullah Ibnu Mas’ud dan empat orang lainnya. Mereka (kaum musyrikin) berkata kepada kepada Rasulullah saw : ‘’Usirlah mereka (yakni para pengikut Nabi) sebab kami merasa malu menjadi pengikutmu seperti mereka.’’ Akhirnya hamper saja Nabi saw terpengaruh oleh permintaan mereka,akan tetapi sebelum terjadi Allah swt menurunkan Firman-Nya : ‘’Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya s/d Firman-Nya : ‘’ Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepada-Nya) .   ‘’ Dan (ingatlah juga), tatkala tuhan mu mema’lumkan : ‘’ Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepada mu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-ku) maka sesungguhnya azabku sangat pedih.’’ (Ibrahim : 7).
4.    Sebab-sebab kurang bersyukur.
Allah menyebutkan dalam kitab-Nya, bahwa makhluk tidak akan mampu menghitung nikmat-nikmatNya kepada mereka. Allah befirman:

“Dan seandainya kalian menghitung nikmat Alloh, kalian tidak akan (mampu) menghitungnya.” (an-Nahl: 18)
Maknanya, mereka tidak akan mampu bersyukur atas nikmat-nikmat Allah dengan cara yang dituntut. Karena orang yang tidak mampu menghitung nikmat Allah, bagaimana mungkin dia akan mensyukurinya?
Barangkali seorang hamba tidak dikatakan menyepelekan jika dia mengerahkan segenap usahanya untuk bersyukur, dengan mewujudkan ubudiyah (penghambaan) kepada Alloh, Robb semesta alam, sesuai dengan firmanNya,

“Maka bertakwalah kalian kepada Alloh, menurut kemampuan kalian.” (at-Taghobun: 16)
Sikap meremehkan yang kami maksudkan adalah, jika seorang manusia senantiasa berada dalam nikmat Allah siang dan malam, ketika safar maupun mukim, ketika tidur maupun terjaga, kemudian muncul dari perkataan, perbuatan dan keyakinannya sesuatu yang tidak sesuai dengan sikap syukur sama sekali. Sikap peremehan inilah yang kita ingin mengetahui sebagian sebab-sebabnya. Kemudian kita sampaikan obatnya dengan apa yang telah Allah bukakan. Dan taufiq hanyalah di tangan Allah.
Di antara sebab-sebab ini:
1.     Lalai dari nikmat Allah.
Sesungguhnya banyak manusia yang hidup dalam kenikmatan yang besar, baik nikmat yang umum maupun khusus. Akan tetapi dia lalai darinya. Dia tidak mengetahui bahwa dia hidup dalam kenikmatan. Itu karena dia telah terbiasa dengannya dan tumbuh berkembang padanya. Dan dalam hidupnya, dia tidak pernah mendapatkan selain kenikmatan. Sehingga dia menyangka bahwa perkara (hidup) ini memang seperti itu saja. Seorang manusia jika tidak mengenal dan merasakan kenikmatan, bagaimana mungkin dia mensyukurinya? Karena syukur, dibangun di atas pengetahuan terhadap nikmat, mengingatnya dan memahami bahwa itu adalah nikmat pemberian Alloh kepadanya.
Sebagian salaf berkata, “Nikmat dari Alloh untuk hambaNya adalah sesuatu yang majhulah (tidak diketahui). Jika nikmat itu hilang barulah dia diketahui.” [Robii’ul Abror 4/325].Sesungguhnya banyak manusia di zaman kita ini senantiasa berada dalam kenikmatan Allah, mereka memenuhi perut mereka dengan berbagai makanan dan minuman, memakai pakaian yang paling indah, bertutupkan selimut yang paling baik, menunggangi kendaraan yang paling bagus, kemudian mereka berlalu untuk urusan mereka tanpa mengingat-ingat nikmat dan tidak mengetahui hak bagi Allah. Maka mereka seperti binatang, mulutnya menyela-nyela tempat makanan, lalu jika telah kenyang dia pun berlalu darinya. Dan semacam ini pantas bagi binatang.
Jika kenikmatan telah menjadi banyak dengan mengalirnya kebaikan secara terus-menerus dan bermacam-macam, manusia akan lalai dari orang-orang yang tidak mendapatkan nikmat itu. Dia menyangka bahwa orang lain seperti dia, sehingga tidak muncul rasa syukur kepada Pemberi nikmat. Oleh karena itu, Alloh memerintahkan hambaNya untuk mengingat-ingat nikmatNya atas mereka – sebagaimana telah dijelaskan. Karena mengingat-ingat nikmat akan mendorong seseorang untuk mensyukurinya. Allah berfirman:
Yang artinya:
“Dan ingatlah nikmat Alloh padamu, dan apa yang telah diturunkan Alloh kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah). Alloh memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu.” (al-Baqarah: 231)

2.    Kebodohan terhadap hakikat nikmat
Sebagian orang tidak mengetahui nikmat, tidak mengenal dan tidak memahami hakikat nikmat. Dia tidak tahu bahwa dirinya berada dalam kenikmatan, karena dia tidak mengetahui hakikat nikmat. Bahkan mungkin dia memandang pemberian nikmat Allah kepadanya sangat sedikit sehingga tidak pantas untuk dikatakan sebagai kenikmatan. Maka orang yang tidak mengetahui nikmat, bahkan bodoh terhadapnya, tidak akan bisa mensyukurinya.
Sesungguhnya ada sebagian manusia yang jika melihat suatu kenikmatan diberikan kepadanya dan juga kepada orang lain, bukan kekhususan untuknya, maka dia tidak bersyukur kepada Allah. Karena dia memandang dirinya tidak berada dalam suatu kenikmatan selama orang lain juga berada pada kenikmatan tersebut. Sehingga banyak orang yang berpaling dari mensyukuri nikmat Allah yang sangat besar pada dirinya yang berupa anggota badan dan indera, dan juga nikmat Allah yang sangat besar pada alam semesta ini.
Ambilah sebagai contoh, nikmatnya penglihatan. Ini merupakan nikmat Allah yang sangat agung yang banyak dilalaikan oleh manusia. Siapakah yang mengetahui kenikmatan ini, memperhatikan haknya dan menyukurinya? Alangkah sedikitnya mereka itu. Seandainya seseorang mengalami kebutaan, lalu Allah mengembalikan penglihatannya dengan suatu sebab yang Allah takdirkan, apakah dia akan memandang penglihatannya pada keadaan yang kedua ini sebagaimana kelalaiannya terhadap yang pertama? Tentu tidak, karena dia telah mengetahui nilai kenikmatan ini setelah dia kehilangan nikmat tersebut. Maka orang ini mungkin akan bersyukur kepada Allah atas nikmat penglihatan ini, akan tetapi dengan cepat dia akan melupakannya. Dan ini adalah puncak kebodohan, karena rasa syukurnya bergantung kepada hilang dan kembalinya nikmat tersebut. Padahal sesuatu (kenikmatan) yang langgeng lebih berhak disyukuri dari pada (kenikmatan) yang kadang-kadang terputus. [Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hlm 288].
3.    Pandangan sebagian manusia kepada orang yang berada di atasnya
Jika seorang manusia melihat kepada orang yang diatasnya, yaitu orang-orang yang diberi kelebihan atasnya, dia akan meremehkan karunia yang Allah berikan kepadanya. Sehingga dia pun kurang dalam melaksanakan kewajiban syukur. Karena dia melihat bahwa apa yang diberikan kepadanya adalah sedikit, sehingga dia meminta tambahan untuk bisa menyusul atau mendekati orang yang berada diatasnya. Dan ini ada pada kebanyakan manusia. Hatinya sibuk dan badannya letih dalam berusaha untuk menyusul orang-orang yang telah diberi kelebihan atasnya berupa harta dunia. Sehingga keinginannya hanyalah untuk mengumpulkan dunia. Dia lalai dari bersyukur dan melaksanakan kewajiban ibadah, yang sebenarnya dia diciptakan untuk hal tersebut (ibadah).
Telah datang suatu hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang diberi kelebihan atasnya dalam masalah harta dan penciptaan, hendaknya dia melihat kepada orang yang lebih rendah darinya, yang dia telah diberi kelebihan atasnya.” [Riwayat Muslim (2963) dan lihat Jami’ul Ushul (10/142)]
4.     Melupakan masa lalu
Di antara manusia ada yang pernah melewati kehidupan yang menyusahkan dan sempit. Dia hidup pada masa-masa yang menegangkan dan penuh rasa takut, baik dalam masalah harta, penghidupan atau tempat tinggal. Dan tatkala Allah memberikan kenikmatan dan karunia kepadanya, dia enggan untuk membandingkan antara masa lalunya dengan kehidupannya sekarang agar menjadi jelas baginya karunia Robb atasnya. Barangkali hal itu akan membantunya untuk mensyukuri nikmat-nikmat itu. Akan tetapi dia telah tenggelam dalam nikmat-nikmat Allah yang sekarang dan telah melupakan keadaannya terdahulu. Oleh karena itu engkau lihat banyak orang yang telah hidup dalam kemisinan pada masa-masanya yang telah lalu, namun mereka kurang bersyukur dengan keadaan mereka yang engkau lihat sekarang ini.
Setiap manusia wajib untuk mengambil pelajaran dari kisah yang ada dalam hadits shohih [Hadits panjang dari Abu Huroiroh, “Sesungguhnya ada tiga orang dari kalangan Bani Isroil, orang yang punya penyakit kusta, orang yang botak dan orang yang buta...” diriwayatkan oleh al-Bukhori (3277) dan Muslim (2946)] (yang maknanya).
Sesungguhnya ada tiga orang dari kalangan Bani Isroil yang ingin Alloh uji. Mereka adalah orang yang punya penyakit kusta, orang yang botak dan orang yang buta. Maka ujian itu menampakkan hakikat mereka yang telah Allah ketahui sebelum menciptakan mereka. Adapun orang yang buta, maka dia mengakui pemberian nikmat Allah kepadanya, mengakui bahwa dahulu dia adalah seorang yang buta lagi miskin, lalu Allah memberikan penglihatan dan kekayaan kepadanya. Dia pun memberikan apa yang diminta oleh pengemis, sebagai bentuk syukur kepada Allah. Adapun orang yang botak dan orang yang berpenyakit kusta, mereka mengingkari kemiskinan dan buruknya keadaan mereka sebelum itu. Keduanya berkata tentang kekayaan itu, ‘Sesungguhnya aku mendapatkannya dari keturunan.
Inilah keadaan kebanyakan manusia. Tidak mengakui keadaannya terdahulu berupa kekurangan, kebodohan, kemiskinan dan dosa-dosa, (tidak mengakui) bahwasanya Allah lah yang memindahkan dia dari keadaannya semula kepada kebalikannya, dan memberikan kenikmatan tersebut.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam sebuah hadist dikatakan :
`Sungguh aneh perkara orang mu´min, ketika diberi cobaan ia bersabar dan ketika diberi nikmat ia bersyukur`
Syukur berarti tidak hanya dalam hati mengakui tapi juga dalam ibadah dan amal perkataan.
Agar dapat bersyukur diperlukan:
1. Ilmu
2. Kondisi spiritual
3. Amal perbuatan
Pemberi segala nikmat adalah ALLAH, namun seringkali kita menganggap bahwa semua itu karena diri sendiri dan mengenyampingkan Allah. Bersyukur bukan tentang nikmat yang diberikan, tapi bersyukur kepada pemberi nikmat itu sendiri. Kita memberikan kegembiraan kita kepada pemberi nikmat akan nikmat tsbt. Namun seringkali syukur kita masih ditempatkan kepada nikmat & pemberian nikmat tsbt, bukan kepada ALLAH.

B.    Saran
Syukur sejati terungkap dalam seluruh sikap dan perbuatan, dalam amal perbuatan dan kerja Nyata. Jadi sudah sepatutnyalah kita untuk selalu bersyukur bahkan dalam keadaan sakit pun. Kita sudah mengetahui bagaimana cara meningkatkan rasa syukur. Dan semoga kita dapat dengan mudah menyatakan rasa syukur kita kepada Allah. Muda-mudahan dengan meningkat rasa syukur, nikmat kita akan bertambah.
Dalam makalah ini pastilah jauh dari kesempurnaan berangkat dari itu kritik dan saran dari bapak dosen sunguh teramat penting bagi kami guna untuk membangun mental kami, membangun semangat dan kualitas kami didalam kami berkarya bisa lebih baik dan lebih baik ari hasil saat ini yang telah kami peroleh.
C.    Penutup
    Alhamdulillahirobbil aalamin segala puji rahmat kehadirat-Nya yang telah milimpahkan berjuta rahmat kepada kami semua sehingga kami mampu menyelesaikan tugas ilmiah kami yaitu makalah yang telah bapak tugaskan kepada kami, semoga apa yang kami tulis ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para kaula muda (Agen Of Cheng) agar mampu menerapkan dan mengamalkan dalam kinerja yang riel dimasyarakat,karna banyak sekali ketimpangan dan kesalah fahaman persepsi-persepsi yang terjadi dalam masyarakat modern ini,semoga atas terselesaikanya tugas ini kami tidak hanya menulisnya saja akan tetapi kami benar-benar mampu mengimplementasikanya,inilah yang dapat kami sampaikan kurang lebihnya mohon maaf



DAFTAR PUSTAKA
   
Ahmad warson al-munawwir. kamus al-munawwir Arab-Indonesia,(Surabaya pustaka progresif,1984), hal 785-786.

Mahmud yunus, Kamus Arab-Indonesia,(Jakarta:Hidakarya Agung,1972) hal 201.

Departemen Agama RI, Alquran dan terjemah,(Jaakarta: Intermass 1992) hal 409.

Imam Jalaludin Al-mahalli & Imam Jalaludin As-suyuthi, 1996, Tafsir Jalalalain Berikut Asbabun Nuzul, Surat AL-Fatihah s-d surat al-an’am, bandung: sinar baru al-gensindo, hal:399

M.Quraish shihab,2002,tafsir al-misbah:pesan, kesan dan keserasian al-qur’an, jakarta:lentera hati, surat lukman: 12 hal:120

Imam jalaluddin al-mahalli & imam jalaluddin as-suyuthi, 1996, tafsir jalalin berikut asbabunnuzul,surat al-fatihah s-d surat al-an’am, Bandung: sinar baru algesindo:555








PENGERTIAN FIQIH MUAMALAH

PENGERTIAN FIQIH MUAMALAH
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Makalah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

PENGERTIAN FIQIH  MUAMALAH
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi allah yang telah memberikan karunia pada kaum muslimin sehingga kita dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Dan semoga sholawat serta salam senantiasa dicurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW,yang kita nanti-natikan syafa’atnya diyaumul kiyamah kelak.
Makalah ini berisikan uraian mengenai PENGERTIAN FIQIH  MUAMALAH , yang diantaranya ada pengertian, arti pentingnya, dll.
Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas dan juga memberi pemahaman tentang materi tersebut kepada para pembaca.
Mudah-mudahan memenuhi harapan berbagai pihak.




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup dalam bermasyarakat. Sebagai makhluk sosial dalam hidupnya manusia memerlukan manusia-manusia lain yang bersama-sama hidup bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain, disadari atau tidak, untuk mencukupkan kebutuhan-kebutuhan hidup.

B.    Rumusan masalah
1.    Apa Pengertian muamalat?
2.    Apa arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat?
3.    Apa prinsip-prinsip muamalah islam?
4.    Apa saja ruang lingkup dari fiqih muamalah?
5.    Apa arti penting pendidikan muamalah islam?

C.    Tujuan penulisan
1.    Agar mengetahui pengertian muamalat.
2.    Agar mengetahui arti penting muamalat dalam kehidupan masyarakat.
3.    Agar mengetahui prinsip-prinsip muamalat dalam islam.
4.    Agar mengetahui ruang lingkup dari fiqih muamalat.
5.    Agar mengetahui arti penting pendidikan muamalat islam



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
•    Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.
•    Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
•    Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.
•    Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia
•    Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.

B.    Arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.

Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).

Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam Tidak boleh beraktifitas bisnis, Tidak boleh berdagang, Tidak boleh beraktivitas per-bankan, Tidak boleh beraktifitas asuransi, Tidak boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, Tidak boleh beraktifitas pegadaian, Tidak boleh beraktifitas reksadana, Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, Tidak boleh beraktifitas jual-beli, Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

Dalam konteks ini Allah berfirman :
‘Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)


C.    Prinsip-prinsip muamalah dalam islam
1.    Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
2.    Muamalat dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
3.    Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4.    Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.

D.    Ruang lingkup
ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah muamalah madiyah dan  adabiyah.
Ruang lingkup muamalah madiyah ialah masalah jusl beli ( al-ba’i/ al-tijarah) , gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (Al-hiwalah), jatuh bangkrut(taflis) , batasan bertindak (alhajru) , perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta tenaga (al –mudhorobah), sewa menyewa tanah (al-mukhorrobah) upah(ujrah al-amal), gugatan (al-ssssssssuf’ah), sayembara(al-ji’alah) pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan (al-ibra’) damai (as-shulhu), dan di tambah dengan beberapa masalah kontemporer(al-mu’asirah/ al muhadisah), seperti masalah bunga bank, dan asuransi kredit.
Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

E.    Hubungan fiqh muamalah dengan fiqh lain
Para ulama fiqh telah telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh, namun diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya. Di sini hanya akan di kemukakan pendapat yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu:
a.    ibadah, yakni segala perbuatan yang di kerjakan untuk mendekatkan diri pada allah, seperti sholat, siyam, zakat, haji dan jihad
b.    muamalah, segala persoalan yang berkaitan dengan urusan dunia dan undang undang. Pembagian di atas lebih banyak di sepakati oleh para ulama’. Hanya maksut dari muamalah di atas ialah muamalah dalam arti luas, yang mencakup bidang bidang fiqh lainnya. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqh secara umum. Adapun fiqh muamalah dalam arti sempit merupakan  bagian dari fiqh muamalah dalam atri luas yang setara dengan bidang fiqh di bawah cakupan arti fiqh secara luas.

F.    Arti penting pendidikan muamalat islam
1.    Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Pada dasarnya kewajiban menanamkan keimanan dan ketakwaan di lakukan oleh setiap orang tua dalam keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuh kembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketakwaan tersebut dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2.    Penanaman nilai, sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagian hidup didunia dan di akhirat.
3.    Penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama islam.
4.    Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
5.    Pencegahan, yaitu untuk menangkal, hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
6.    Pengajaran, tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum system dan fungsional.
7.    Penyaluran, yaitu untuk menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus di bidang agama islam agar bakat tersebut dapat berkembangsecara optimal sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
•    Pengertian fiqih muamalat
Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
•    Arti penting muamalat islam dalam kehidupan masyarakat
memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah.
•    Prinsip-prinsip muamalat dalam islam
1.    Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, keecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul.
2.    Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur paksaan.
3.    Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4.    Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
•    Ruang lingkup muamalat





B.    Penutup
Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusias dari pembaca yang telah sudi menelaah dan mengimplementasikan isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca untuk memberikan saran dan kritik konstruktif kepada penulis demi kesempurnaan makalah ini dan makalah di kesempatan berikutnya yang akan membawa kepada suatu kebenaran.Semoga makalah ini berguna bagi kelompok kita pada khususnya juga para pembaca yang dirahmati Allah Azza wa Jalla. Amiin


DAFTAR PUSTAKA

KH. Basyir Ahmad Azhar, MA, Asas-asas hukum muamalat(hukum perdata islam), yogyakarta: UII pres, 2000,2004.





Filsafat Hukum Islam

Filsafat Hukum Islam
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Artikel Makalah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

FILSAFAT HUKUM ISLAM

Kata “ Filsafat “ dari bahasa Yunani.
Al- Farabi yang di sitir oleh Dr Abdul Halim Mahmud dalam bukunya : At- Tafkirul Falsafi Fil Islam :
اِسمُ الفلسفةِ يونانيّ , وهو دخيلٌ فى العربية . وهو على مذْهب لِسانِهم فيلاسوفيا, ومعناه اِيْثارُ الحكمة , وهو فى لِسانهم مُرَكَّبٌ من فيلا وسوفيا, ففيلا معناه الايثارُ وسوفيا الحكمةُ , وفَيْلسوفٌ مُشْتَقٌ مِن الفَلسفة , ومعناه المُؤْثِرللحكمة . والمؤثر للحكمة عندهم هو الذى يجعل الوَكْدَ مِن حياته وغَرْضَهُ مِن عُمره الحكمةَ :
Dengan demikian “ Failasuf “ adalah orang yang mengutamakan / mencintai hikmah

Arti hikmah :
Al-Fayumi dalam kitab Al-Misbahul Munir
الحكمة وَزانُ قِصْبَةٍ للدَّابَّة. سُميت بذلك لانها تُذَلِّلُها لِراكِبها حتى تَمْنعها الجَماحَ ونحوها. ومنه اشتِقاقُ الحكمة لانها تَمْنعُ صاحبَها مِن اخلاق الرّذائِل
Hikmah : sewajan/ seimbang dengan qishbah, yaitu besi yang dipakai untuk binatang ( besi kekang ) . Dinamakan besi kekang itu dengan hikmah , karena dia menundukkan / menjinakkan binatang kepada penunggangnya. Besi itu menghalangi dari luar dan sebagainya . Dari kata hikmah yang bermakna kekang diambillah kita hikmah, karena hikmah itu menghalangi orang yang mempunyainya dari budi pekerti yang rendah.

Hikmah : dengan ma’rifat dalam teologi
القران , البقرة 269
يُؤتى الحكمة من يشَآء ومن يؤتى الحكمة فقد أوتِيَ خيرا كثيرا
Ibnu Sina dalam risalah : Ath thabi’iyat :
الحكمة : اِستِكمالُ النفس الانسانيةِ بِتَصَوُّر الامور والتصديقُ بالحَقائِق النظريّة والعمليّة على قدْر الطّاقَة الانسانية
“ Hikmah : mencari kesempurnaan diri manusia dengan dapat menggambarkan segala urusan , dan membenarkan segala hakekat baik yang bersifat teori maupun praktek menurut kadar kemampuan manusia “
                          






                                Hikmah yang berkaitan dengan
                                hal-hal yang harus diketahui tanpa
                                kita amalkan

Hikamah yang berkaitan dengan 
hal-hal yang harus kita ketahui    dan kita amalkan.


Hikmah yang berkaitan dengan alam kebendaan yang bergerak dan berubah-ubah .

Hikmah yang tidak berubah-ubah yang merupakan ketetapan yang tidak berganti-ganti.

Hikamh yang berkaitan dengan sesuatu yang sama sekali tidak bisa berubah –ubah kerena dzat-Nya dikehendaki kepada ada-Nya oleh wujud ini , yaitu mengetahui tentang hal ke Tuhanan.
**** Prinsip –prinsip pokok Hikmah Nadhariyah di peroleh dasarnya dari agama, kemudian disempurnakannya dengan kekuatan akal.
                                               
Menjelaskan kepada kita bagaimana kita hidup bergaul dengan sesama manusia untuk mewujudkan kemaslahatan masing –masing dalam rangka memelihara suku manusia

Menerangkan kepada kita bagaimana anggota rumah tangga menyusun dan mengatur sesuatu kehidupannya supaya mewujudkan maslahat yang sempurna antar suami istri, ayah denngan anak dan antara ibu dengan anak.

Menerangkan tentang budi pekerti yang baik, dan menjauhkan dari yang keji agar jiwa cemerlang
**** Prinsip –prinsip pokok Hikmah Amaliyah ini, diperoleh dari agama kemudian ditampung oleh kekuatan akal manusia dan diterapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
Pendapat para ahli tentang hiknah :
Ar-Roghieb :
الحكمة اِصابة الحقّ بالعلم والعقل
” Hikmah adalah memperoleh kebenaran dengan perantaraan ilmu dal akal ”
Abu Hasan dalam Tafsir Al- Bahrul Muhith :
الاصابة فى القول والعمل
” kejadian atau berlaku yang seharusnya , baik pada perkataan maupun pada perbuatan ”
اصلاح الدين واصلاح الدنيا
” memperbaiki agama ( akhirat ) dan memperbaiki dunia ”
Hikmah sama denan ilmu laduni :
تَجْريد السِّرِّ لِوُرود الالهام
” mengosongkan jiwa untuk datangnya ilham ”
Muhammad Abduh dalam Tafsir Al-Manar II/74 :
الحكمة , العلم الصّحيح ويكونُ صفةً مُحَكّّمةً بالنفس حاكِمةً على الاِرادةِ تُوَجِّهُها الى العمل
” Hikmah ,ialah pengetahuan yang benar dan dia itu merupakan sifat yang kokoh pada diri seseorang lagi menguasai iradat, dan menghadapkan iradat-iradat itu kepada pekerjaan ”
الحكمة اَخصُّ من العلم , هي العلم بالشيء على حقيقته وبما فيه من الفائدة والمنفعة الباعثة على العمل . فهي بمعنى الفلسفةِ العملية كعلم النفس وعلم الاخلاق واَسرار الخلق
“ Hikmah itu lebih khusus dari ilmu . Dia itu , ialah mengetahui sesuatu menurut hakekatnya  dan mengetahui apa yang terdapat padanya yang merupakan faedah dan manfaat yang menggerakkan kita kepada mengerjakannya. Maka dia itu bermakna falsafah amaliah , seperti ilmu jiwa , akhlaq dan rahasia-rahasia makhluk “

Makna Filsafat : jalan yang menyampaikan kepada kita kepada ma’rifat kepada Allah, dengan kata lain :
الجُهْد المتواصل للوصول الى معرفة الله
“ Kesungguhan yang terus menerus untuk sampai kepada ma’rifatullah “

Dengan demikian Hikmah sama dengan Falsafat : mencari kebenaran yang haqiqi

Sedangkan Hukum Islam yang dimaksud adalah Fiqh Islam , yaitu :
الاحكام الشّريعة التّى تحتاجُ فى اِستنباطها الى تَأَمُّلٍ وفهْمٍ واجتهادٍ
“ Hukum-hukum syara’ yang diperlukan kepada renungan yang mendalam , pemahaman dan ijtihad “
Dengan demikian yang dimaksudkan dengan Filsafat hukum Islam adalah : setiap kaidah, asas atau mabda’ atau aturan-aturan yang dipergunakan untuk mengendalikan masyarakat islam , baik kaidah itu merupakan ayat Al-Qur’an , ataupun merupakan Hadits , maupun merupakan pendapat sahabat dan tabi’in , atau pendapat yang berkembang di suatu masa dalam kehidupan ummat Islam atau pada suatu bidang-bidang masyarakat Islam.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                ياايها الذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم فان تنازعتم فى شيء فردوه الى الله والرسول ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخر ذلك خير واحسن تأويلا ( النساء 59 )
اطيعواالله  : القران        اطيعواالرسول    : السنة        واولى الامر منكم  : اجماع
فان تنازعتم فى شيء فردوه الى الله والرسول     : قياس                                              
Definisi Hukum Islam :
مَجْموع مُحاوَلاتِ الفقهاء لِتَطْبيق الشريعة على حاجات المُجْتَمَعِ
“ koleksi daya upaya para fuqoha ( ahli hukum ) untuk menerapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat “

Ibnu Rusyd :
اِن القران لم يدُلَّ على الاحكام التشريعيّة والفقهيَّة فى الغالب من الامر اِلاَّعلى وَجْهٍ عامٍّ . كما اِنَّ دَلالة النصوص على الاحكام قد تكونُ دَلالةً قطعية حين لا يحتَمِلُ النّصُّ اِلاّ وَجهًا واحدًا وقد تكونُ الدَّلالةُ ظنّيةً حين يحتَمِلُ النصُّ اَكْثَرَ مِنْ تفسير .
“ Sesungguhnya Al-Qur’an tidak menunjukkan kepada hukum Tasyri’ – tasyri’ Fiqh pada kebanyakannya , melainkan dengan cara yang umum, sebagaimana dalalah nash adakalanya qoth’iyah yaitu di ketika nash itu tidak menerima selain dari satu tafsir dan adakalanya dhanniyah , yaitu nash yang menerima banyak tafsir “

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Bilangan rakat shalat                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Perintah shalat/ puasa/ haji haram makan binatang yang
bertaring,haram memakai sutra
haram menikahi ammat dan khallah                                                                                                                  
      
TABIAT HUKUM ISLAM :        SENANTIASA BERKEMBANG
                    SENANTIASA HIDUP TERUS
Para Ulama berkata :
تناهىِ النُّصوص وعدمُ تناهىِ الوَقائِعِ
“ Nash ( Al- Qur’an dan As-Sunnah ) sudah selesai , sedangkan peristiwa terus terjadi tidak pernah berhenti “

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Timbul berbagai madhab dan lahirlah berbagai madrasah yang kemudian diwarnai oleh dua warna :

Ashhabul Hadits :  Malik bin Anas , Sufyan Ats Tsauri ,  Ahmad dan Daud , mereka ini mendahulukan hadits ahad atas qiyas . ( di Madinah )
Ashhabur Ro’yi  :    Sahabat-sahabat Abu Hanifah ( di Iraq ) mendahulukan qiyas atas hadits ahad
Gabungan            :    Asy- Syafi’i . Dasar Ra’yu dan hadits itu adalah dua pengertian pokok dan keduanya merupakan asas bagi hukum islam

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
                      









    عدم الحرج         
 وما جعل عليكم فى الدين من حرج  ( الحج 78 )
 لايكلف الله نفسا الا وسعها ( البقرة 286 )
 بُعثتُ بالحنيفية السمحةِ ( الحديث ) سيا دى اوتوس دعان ممباوا اكاما ياع
موداه لاكى كامفاع.
ما خُيِّرَ الامرَيْن اِلا اختارَ اَيْسَرَهما مالم يكن اِثْمًا

                    العزيمة : الحكم الاصلي
 الحكم
الرخصة : تغيير الاحكام من صعوبة الى سهولة لوجود    السبب

                                                                                                              
1.    اباحة المحظورات عند الضرورات اوالحاجات
    ومن أكره على ان يفطر فى رمضان أبيح له ان يفطر  
ومن اضطره الجوع الشديد او الظمأ الشديد الى اكل الميتة او شرب الخمر أبيح له أكلها وشربها .
2.    اباحة ترك الواجب اذا وجد عذر بجعل أداءه شاقا على المكلف
    ومن كان فى رمضان مريضا اوعلى سفر أبيح له ان يفطر.
-    الضرورة  : كمن يكون فى حالة مخمصة ويخشى على نفسه الموت ولا يجد ما يأكله الا الميتة فانه يكون له أكلها
-    دفع الحرج والمشقة , كرخصة الافطار فى رمضان , ورؤية الطبيب عورة المراة لعلاجها .
رخصة فعل
وهكذا الرخصة نوعان
                رخصة ترك  
 وذلك التقسيم بحسب ماجاء فى العزيمة . فان كان حكم العزيمة يوجب تركا فالرخصة رخصة فعل . وان كان حكم العزيمة يوجب فعلا فالرخصة رخصة ترك



Dilihat dari pelaksanaan rukhshoh / waktu ada :




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Agar tidak memebratkan pundak mukallaf
                        dan tidak menyukarkan .
                        Dasar ini ditetapkan dengan firman Allah


ياايهاالذين آمنوا لاتسئلوا عن اشياءَ اِن تُبدلكم تَسؤْكم : المائدة 101
قال ص م : ان الله فرض فرائض فلاتُضَيِّعوها , وحدّ حُدودا فلا تعتدوها , وحرّم اشياءَ فلاتنتهكوها , وسكت عن اشياءَ رحمةً بكم غيرَ نسيانٍ فلاتَبحثواعنها .  
قال ص . م : اعظمُ المسلمين جُرْمًا مَنْ سأل عن شيء لم يُحَرَّمْ .فحُرِّمَ عليهم مِن اجل مسئلته



                        Semula sholat difardlukan dua rak’at pagi
                        dan dua raka’at petang, kemudian difardlu
                        kan lima waktu sehari semalam. Dahulu
                        puasa diwajibkan 3 hari setiap bulan ,
                        kemudian diwajibkan puas romadlon.
                                                                                                    ان الشريعة مَبْناها واساسُها على الحِكَم
 ومصالحِ العباد فى المعاشِ والمعادِ .
 ان الحكم يدور مع علّته وجودا وعدما

جاءت الشريعة الاسلامية رحمة للناس , ولذلك قال تعالى : وماارسلناك الا رحمة للعالمين  
اشترطوا فى المصلحة المرسلة التى يبنى عليها التشريع شروطا ثلاثة :










المصلحة الحقيقية ترجع الى المحافظة على امور خمسة







                                                    انما هلك الذين من قبلكم انهم كانو اذا
سرق الشريف تركوه , واذا سرق الضعيف اقاموا
الحد , وايم الله , لو ان فاطمة بنت محمد سرقت
لقطعتُ يدها . قال ابوبكر : الضعيف فيكم قويّ
عندي حتى اَرُدَّ عليه حقه ان شاءالله , والقويّ
فيكم ضعيف عندي حتى آخُذ الحق منه ان شاء
الله.
                        Zina adalah haram , maka segala yang bisa
                        mengarah ( menjadikan ) zina adalah haram
                          maka harus dicegak. Contoh melihat aurat
                        wanita juga haram. Menggali sumur dibalik
                        pintu , ini harus dicegah karena bisa memba
                        hayakan.
                                                                                                                        Di  dalam menghadapi naqal / nash kita ada
                        dua jalan  :
1.    mengakui keshahihan nash itu, kita tidak
sanggup memahaminya, diserahkan kepada Allah.
2.    mentakwil dengan memperhatikan
agar sesuai maksudnya dengan ketetapan
akal.
العرف : ماكان مُتَعارَفًامَأْلوفًاغيرَمُسْتَنْكَرٍ
                        “ sesuatu yang telah berkembang dan terke
                        nal dalam masyarakat tidak dipandang jijik
                        atau buruk ”
المنكر : مالايَجْري به عُرْفٌ وَاُلْفَةٌ
                        “ sesuatu yang tidak biasa berlaku dan tidak
                        disukai ”
وعاشِروهنَّ بالمَعْروف  ( النساء 114 ) . وعلى المَوْلود له رَزْقهنّ وكِسواتهن بالمعروف . ( البقرة , 233 )
                        Problematika ‘uruf diserahkan kepada ‘uruf
                        setempat .
                        Kata makruf dalam Al-Qur’an ada 38 tempat
                        sedangkan kata ‘uruf ada dua tempat.

 كُلُّ امرئٍ بما كَسَبَ رَهينٌ ( الطور 21 )
                        “ tiap manusia terikat/bertanggung jawab dg
                        apa yang dikerjakan ”.
 كل نفسٍ بما كسبتْ رهينَةٌ ( المدثر 38 )
                        ” tiap orang bertanggung jawab dengan apa
                        yang dikerjakan ”
 ولاتَزِرُ وازِرَةٌ وِزْرَ اُخْرى ( الانعام 164)
                        ” dan seorang yang beerdosa tidak memikul
                        dosa orang lain ”
  اَلاَّ تَزِرُ وازِرَةٌ وِزْرَ اُخْرى . واَنْ ليس لِلاْنسان اِلاّ ماسَعَى ( النجم 28-29)
    ” Bahwasanya seorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain . Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakan ”











                                                                                              
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
                                        
         

                                

     
                                
 




1. قُلْ يَآاَهْلَ الكتاب تعالَوا الى كلمةٍ سوآءٍ بيننا وبينكم الاّ نعبد الاّ اللهَ ولا نُشركَ به شيئا وّ   لا يَتَّخِذَ بعضُنا بعضاً اربابا من دون الله  فان تَوَلَّوا فقولوا اشهدوا باَنَّا مسلمون , العمران 64
” Katakanlah: ” Hai ahli kitab , marilah kepada suatu kalimat ( ketetapan ) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu , bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak ( pula ) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain daripada Allah . Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka : ” Saksikanlah , bahwa kami adalah orang-orang yang menyerahkan diri ( kepada Allah ).
2. وقال ربُّكم ادعوني اَستجب لكم اِنّ الذين يَستكبِرون عن عبادتى سيدخلون جهنم داخرين , المؤمنون 60
” Dan Tuhanmu berfirman : ” Berdo’alah kepada Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu . Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah Ku akan masuk neraka jahannam dalm keadaan hina dina.
4. وعِبادُ الرّحمنِ الذين يَمْشون على الارض هَوْنًا وّاذا خاطَبَهم الجاهلون قالوا سلامًا, الفرقان 63
“ Dan hamba-hamba yang baik dari Tuhan Yang Maha Penyayang itu ( ialah ) orang-orang berjalan diatas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka , mereka mengucapkan kata-kata ( yang mengandung ) keselamatan.
5. ياايها الذين امنوا اذا قمتم الى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وايديَكم الى المرافق وامسحوا بِرءوسكم وارجُلَكم الى الكعبين واِن كنتم جُنُبا فاطّهّروا واِن كنتم مرضى اوعلى سفرٍ اوجاءَ احدٌ منكم من الغائطِ اولمستم النساءَ فلم تجدوا ماءً فتيمّموا صعيدا طيِّباً فامسحوا بوُجُوهِكم وايدِيْكم منه مايُريدُ اللهُ ليجعل عليكم مِن حرج ولكن يُريدُ ليُطهّركم وليُتِمَّ نعمتَه عليكم لعلكم تشكرون , المائدة 6
6. وابتع فيمآ اتك اللهُ الدار الاخرة ولا تنس نصيبك من الدنيا واحسن كما احسن الله اليك ولا تبغ الفساد فى الارض ان الله لايحب المفسدين , القصص 77
7. لاَفَضْلَ لعربيٍّ على عجميٍّ ولا لِعجميّ على عربي اِلاّ بالتقوى , الحديث
    اِعْمَلى يا فاطمةُ فَاِنِّي لا اُغْنِي عنكِ من الله شيئاً , الحديث
“ Bekerjalah wahai Fathimah , karena sesungguhnya aku tak dapat membantumu barang sedikit juga dari adzab Allah.

                                          

Makalah Tentang Pengertian Sabar

Pengertian Sabar | Sabar bukan hanya karena manusia itu gagal. Namun jikapun berhasil maka sabarlah yang akan menyelamatkan manusia agar te...