Senin, 28 April 2014

Kumpulan Kata Kata Lucu Update Terbaru

Kumpulan Kata Kata Lucu Update Terbaru
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hiburan Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Kumpulan Kata Kata Lucu Update Terbaru - Kata kata lucu sering kita dengan dari celotehan teman-teman disekitar kita. kata kata lucu kadang secara tidak langsung menjadi bahan yang menarik untuk menghibunr teman yang lagi sedih. problematika yang sering menyelimuti kehidupan ini kadang membutuhkan hiburan yang bisa membubuhkan semangat dan selalu senyum menghadapi masalah.

Update kata kata lucu terbaru dapat sobat gunakan untuk update status facebook atau DP BBM sobat, jika ssobat kehabisan kata kata bisa gunkan Kumpulan Status Facebook Galau Cinta Terbaru karena kata kata galau bikin menjadi suasana segar karena lucu, atau menggunakan Kumpulan Status Lucu Blackberry Update Terbaru untuk updaate status BBM sobat.

Kumpulan Kata Kata Lucu Update Terbaru
Buat sobat yang punya smartphone namun belum memiliki aplikasi facebook selular gak usah kwatir karena banyak fasilitas aplikasi gratis bisa sobat download dan memulai untuk berselancar didunia media sosial facebook silahkan Download Aplikasi Facebook Untuk Seluler Gratis.

Kata kata lucu sering kita jumpai di beberapa kessempatan, paling banyak saya jumpai yaitu di status facebook sebagai ungkapan isi hati yang sedang galau, cie... cie.. galau, galau dan cinta memang sulit untuk dipisahkan dan kadang membuat kita patah hati dan putus asa. Namun ada tips dari saya, jika sobat galau jangan sampai larut terlalu lama, karena dengan kata kata lucu bisa membuat sobat senyum kembali semangat, yach namanya juga cinta kadang kita bisa tenang tapi juga bisa membuat kita galau dan pengen marah-marah,, hehe yups malah curhat, langsung saja yuk simak kata kata lucu update terbaru dari Artikel Ilmiah Lengkap.

Kumpulan Kata Kata Lucu Update Terbaru

Selasa, 22 April 2014

Kumpulan Status Facebook Galau Cinta Terbaru

Kumpulan Status Facebook Galau Cinta Terbaru
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hiburan Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Kumpulan Status Facebook Galau Cinta Terbaru - Kumpulan kata-kata Galau, Status Sedih dan Status Galau di Facebook, Status Facebook terbaru 2014 kali ini adalah Kata galau cinta terbaru. Kata galau sering menemani kita kapanpun, haha siapapun dan kapanpun kita bisa terserang virus satu ini, apalagi jika kita banyak masalah dan belum menemukan solusinya.


Setelah galau kita harus mengambil sikap untuk melumpuhkan virus gatlau tersebut agar kita dapat udara segar untuk menjalani rutinitas kegiatan sehari-hari, selain kata-kata galau terbaru sobat bisa menggunakan Kumpulan Status Lucu Blackberry Update Terbaru untuk update status facebook sobat. 

Kalau gak menghibur diri sendiri terus siapa lagi dan kalau gak sekarang kapan lagi??? nah, langsung saja kita simak bareng-bareng Kumpulan Status Facebook Galau Cinta Terbaru  untuk status facebook terbaru sobat.

Kumpulan Status Facebook Galau Cinta Terbaru 

Di putaran purnama nanti, berjanjilah hati, kamu akan membawa ku ke mimpi baru.. berjanjilah hati, kita tidak akan lagi sedih menanti.

Dan malam ini tercipta folder lagu dengan nama mu. Agar semua lagu itu membuat mu lalu.. Agar esok, hati ku tak lagi sendu..

Mungkin ini bukan cinta, mungkin bukan juga kekaguman, mungkin ini hanya sesaat, meskipun berbulan bulan lamanya... Mungkin... hanya sesaat.

Mengucapkan nama mu, membisikan nama itu.. mengalunkan nama mu di temaram yang akhirnya membawaku tertidur memimpikan musim semi..

Tidak juga di lubuk hati, di ujung bibir ini pun ku masih menyebut nama mu. Menginginkan mu, bersungguh - sungguh mengharapkan mu.

Lima nada yang bernama satu: K A M U kamu dalam benak ku yang tak juga lalu.. kamu di dalam jiwa yang masih juga begitu.

Sungguh sungguh tak tahu lagi harus berharap apa. Sungguh sungguh tangis yang tak juga ada, tawa yang tak berbahagia.

Merindukanmu.. lagi.. dan lagi.. belum juga berhenti.. Terakhir kali ya hati? Janji.

Kagumku nyata.. lebih dari pelangi yang tak pernah bisa teraba. Lebih setia daripada pagi yang hanya ada sebentar saja.

Sepertinya ada yang tersisa. Entah apa.. Bukan karena aku masih cinta buta, meski sudah begitu diam tanpa suara dan habis sudah ribuan kata.

Dunia kita yang berbeda. Langit & bumi. Tidak ada yang perlu disesali.. Tidak ada. Harta, hati, visi. Tidak perlu ditangisi. Tidak perlu..

Untuk terakhir kalinya tuk memanggil namamu.. membiarkanmu.. merelakankan kita.. (tidak lagi) mencintaimu..

Selalu meminta untuk ditunjukan jalannya, meski jawaban Mu menunjukan jalan yang tidak bertemu..

Tidak ada yang lebih jelas, tidak ada yang lebih pilu.. Jawaban yang selalu ku tunggu.

Aku inginkan kamu.. Merengkuhku erat, genapkan setengah menjadi satu.

Saat kutamatkan perang batin ini nanti, kan kutamatkan juga ketidakrelaanku..

Jika dia memang bukan untuk ku, maka jauhkan lah, kuatkan hatiku, peluk aku dengan kasih Mu..

Mungkinkah kau rindukan ada ku.. Adakah ku singgah di hatimu, karena kaulah yang ada dihatiku..

Aku tak sabar menunggu kau datang. Ini putaran purnama yang kesekian. Mungkin besok, mungkin sekarang, mungkin nanti.

Kewarasanku benar benar tipis.. Kau, candu yang belum juga habis, membuatku berdiri di garis tipis.. Sadis

meskipun sudah 4 tahun.. sebait kata kata itu muncul, dan kamu masih bisa membuat hatiku berdetak sedikit lebih cepat.

Kelabu itu menghiasi awanku.......sesaat lagi langitku akan hujan............Dear biru, jangan biarkan aku lama menunggu.

dan yang mengalah tak selalu salah, ia hanya lemah, terjatuh rebah. Hatinya patah.

Dan lagi lagi... seperti di sekelilingku berputar, tergelak, bernyanyi, tertawa, menari. Dan kau hanya berdiri. Membuatku terdiam.

Sungguh sungguh tak lagi menghitung hari. Sungguh sungguhakhirnya berhenti. Aku, kamu, kita, tak lagi berarti...

Demikian beberapa kata galau untuk mengisi luang update status facebook lucu dan gokil sudah tentu akan mengisi waktu sobat berselancar didunia facebook.

Kumpulan Status Lucu Blackberry Update Terbaru

Kumpulan Status Lucu Blackberry Update Terbaru
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hiburan Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Kumpulan Status Lucu Blackberry Update Terbaru - Pengguna blackberry sekarang sudah tidak diragukan lagi, selain adanya produk baru yang lebih murah blackberry dianggap smartphone yang sangat keren dan mudah untuk komunikasi yaitu dengan blackberry messenger untuk kirim gambar lucu atau status lucu blackberry terbaru.


Moment untuk canda tawa ternyata banyak banget diantaranya kita bisa menggunakan Kumpulan Cerita Lucu Paling Gokil Di Dunia untuk membuat status bbm lucu dan gokil. berbagai problem alami yang dijalani oleh setiap insan sekarang ini menjadikan wajah berkerut dan tidak bisa senyum, oleh karena itu kita harus bisa menghibur diri kita sendiri salah satunya canda tawa bersama teman atau berbagi status lucu blackberry.

Ketegangan yang melanda ekonomi saat ini menjadikan problem tersendiri untuk lingkungan dan kehidupan bermasyarakat, memang kita harus selalu pasang muka yang ceria tapi banyak problematika. haha nah, untuk mencairkan suasana ini yuk kita simak canda tawa untuk membuat  Status Lucu Blackberry Update Terbaru.

Kumpulan Status Lucu Blackberry Update Terbaru


KONDOM protes pada PEMBALUT WANITA : Ketika lu lagi dipake, penjualan gue anjlok selama 7 hari” Jawab Softex : “Ah baru 7 hari, kalo lu bocor sekali aja, penjualan gue mandeg 9 bulan, tau!

Perselingkuhan terjadi bukan karena adanya niat pelaku, tapi terjadi karena tandanya kita masih LAKU.. "Waspadalah..!! Waspadalah..!!

Kalo ketemu cewe pake baju mini itu bikin dilematis. Kalo kita ngeliatin disangka kurang ajar. Tapi kalo kita buang muka disangka Homo.

INGAT!! ROKOK ITU TIDAK BERBAHAYA BAGI KESEHATAN selama TIDAK ADA KOREKNYA

Yank, walaupun tua nanti kau seperti mak nori, tapi bagiku kau tetap seperti ashanty :p *alumni raja gembel taon 45

Punya pacar Cantik itu susah..... Susah di jelek jelekinnya klo udah putus

Dikarenakan harga BBM mau Naik Ratusan Supir Angkot beralih profesi menjadi BoyBand

Wanita diuji Imannya wktu Pria tidak punya apa2 sdgkan Pria diuji imannya wktu wanita tidak pakai Apa2.

Hari ini aku kangen banget sama kamu, aku sangat merindukanmu, aku ingin kamu kerumahku, PLEASE balik sama aku karena aku benar2 butuh seorang PEMBANTU!

beberapa puluh siswa-siswi terlibat baku tembak di lapangan sesuatu sma. mereka saling menyebutkan cinta

tadi saya coba bunu diri, minum sebetol racun, eh…ternyata tidak mati-mati terus saya baca botol itu nyatanya berisi cuma air mineral saja

Jatuh cinta, cukup pake perasaan. Untuk memeliharanya, perlu penghasilan

Heh! kamu! Jangan deket2 tong sampah! Saya gak bisa membedakan mana yang sampah mana yang bukan!

Secantik cantiknya cewek, kalo masih jomblo berarti belum cantik

ga apa apa deh kita beda kartu GSM,asal nantinya nama kita ada di KARTU Keluarga yang sama.

Pacar sendiri itu ibarat sendal di masjid. Kalo udh keliatan jelek/bosen, ya tinggal di tuker aja!

Malu bertanya sesat dijalan,Banyak bertanya dikira wartawan

Mas, ada pembalut bersayap gak?” | ada! harganya 25ribu | “kok mahal bgt mas?” | iya itu sekalian biaya pasang mbak | “…”

Bagaimana sobat?? apakah sudah bisa dijadikan referensi buat status bbm sobat? semoga share Kumpulan Status Lucu Blackberry Update Terbaru dapat bermanfaat buat sobat semua.
 

Senin, 21 April 2014

Pengertian Muamalah (Segi Bahasa dan Istilah)

Pengertian Muamalah (Segi Bahasa dan Istilah)
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Makalah Pengetahuan Referensi Buku Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Pengertian Muamalah (Segi Bahasa dan Istilah) - Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.

Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamlah;Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.

Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.

Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.

Kepustakaan:
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab- Indonesia (Cet. XIV; Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughat (Cet. XXI; Dar al-Masyruq, Beirut: 1973). Ahmad Ibrahim Bek, al-Mu’amalah asy-Syar’iyah al-Maliyah (Kairo: Dar al-Intishar, t. th). Minhajuddin, Fiqh tentang Muamalah Masa Kini (Ujungpandang: Fakultas Syariah IAIN Alaudddin, 1989).

Inilah Pengertian dan Tujuan Kajian Pustaka

Inilah Pengertian dan Tujuan Kajian Pustaka
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Makalah Pengetahuan Referensi Buku Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Kajian pustaka dalam penelitian, baik penelitian pustaka maupun penelitian lapangan mempunyai kedudukan yang sangat penting. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kajian pustaka merupakan merupakan variabel yang menentukan dalam suatu penelitian. Karena akan menentukan cakrawala dari segi tujuan dan hasil penelitian. Di samping itu, berfungsi memberikan landasan teoritis tentang mengapa penelitian tersebut perlu dilakukan dalam kaitannya dengan kerangka pengetahuan.

Oleh karena itu, pengertian kajian pustaka umumnya dimaknai berupa ringkasan atau rangkuman dan teori yang ditemukan dari sumber bacaan (literatur) yang ada kaitannya tema yang akan diangkat dalam penelitian.

Pengertian dan Tujuan Kajian Pustaka - Tujuan utama kajian pustaka adalah untuk mengorganisasikan penemuan-penemuan peneliti yang pernah dilakukan. Hal ini penting karena pembaca akan dapat memahami mengapa masalah atau tema diangkat dalam penelitiannya. Di samping itu, kajian pustaka juga bermaksud untuk menunjukkan bagaimana masalah tersebut dapat dikaitkan dengan hasil penelitian dengan pengatahuan yang lebih luas.

Secara lebih rinci tujuan kajian pustaka, dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Menentukan dan membatasi permasalahan penelitian.
  2. Meletakkan penelitian pada perspektif sejarah dan asosiasoinal.
  3. Menghindari replikasi yang tidak disengaja dan tidak perlu. Replikasi yang tidak sengaja terhadap penelitian yang pernah dilakukan oleh peneliti perlu dihindari karena hanya merupakan pemborosan.
  4. Menghubungkan penemuan dengan pengatahuan yang ada dan ususlan untuk penelitian lebih lanjut.

Karena tujuan ini, kajian pustaka bukanlah proses yang mudah dilakukan. Pembuatan kajian pustaka menuntut pemahaman yang komprehensif dari peneliti tentang pengatahuan yang pernah ditulis oleh orang lain dalam bidang yang menjadi konsepnya. Kajian pustaka meliputi kegiatan mencari, membaca, mengevaluasi, menganalisis dan membuat sistesis laporan-laporan penelitian dan teori, serta melaporkan amatan dan pendapat yang berhubungan dengan penelitian yang direncanakan.

Dalam kajian pustaka dimuat esensi-esensi hasil penelitian literatur yaitu berupa teori-teori. Uraian teori yang disusun bisa dengan kata-kata penulis secara bebas dengan tidak mengurangi makna teori tersebut, dapat juga dalam bentuk kutipan dari tulisan orang lain, yaitu kutipan langsung tanpa mengubah kata-kata atau tanda bacaan, kemudian dianalisis dibandingkan dan dikonstuksikan, teori-teori dan temuan-temuan itu harus relevan dengan permasalahan penelitian yang akan dilakukan. Kegunaannya adalah untuk bahan acuan penelitian. Kebenaran yang diperoleh dari penelitian tersebut karena ada acuan disebut kebenaran koherensi, artinya terdapat relevansi dengan teori-teori yang telah dikemukakan para ahli terdahulu.


Kepustakaan:
Ibnu Hadjar, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kwantitatif Dalam Pendidikan (Cet. I; Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996). C.M. Lindvall, The Review of Related Research, dalam Gephart, Educational Research : Selected Reading (Cet. I; Columbus : Charles E. Merrill Pub. Co, 1969). Wardi Bachtiar, Metologi Penelitian Ilmu Dakwah (Cet. I; Jakarta : Logos, 1997).

Cara Mengajukan Gugatan Perdata

Cara Mengajukan Gugatan Perdata
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Makalah Referensi Buku Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Cara Mengajukan Gugatan
Kita bawa surat gugatan yang telah disusun dan ditanda tangani oleh Penggugat/Kuasanya tidak perlu dibubuhi materai, didaftarkan kebagian kepanitreaan Pengadilan Negeri kemudian kita diwajibkan membayar biaya panjar perkara setelah selesai maka surat gugatan akan mendapatkan nomor registrasi dari perkara tersebut, alamat gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat Tergugat berdomisili (pasal 118 H.I.R ayat 1), Misal : kita mau menggugat Solikin Dargombes yang berdomisili di  Desa Bluru Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. maka alamat di dalam surat gugatan adalah sebagai berikut “Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo”. Apabila Tergugatnya lebih dari satu orang dan mereka berdomisili di kota yang berbeda-beda, maka alamat gugatan ditujukan kepada salah satu Tergugatnya (pasal 118 H.I.R ayat 2).

Kalau kita hendak mengajukan gugatan akan tetapi kita tidak tahu alamat si Tergugat, karena si Tergugat sudah lama kabur atau tidak berada ditempat tinggal yang duhulu pernah didiami dan setelah dicari-cari tidak juga katemu, maka gugatan tersebut dialamatkan kepada Pengadilan Negeri dimana dia bertempat tinggal terakhir dan dalam surat gugatan harus disebutkan “bertempat tinggal terakhir “ misalnya Suyitno alias Liang Ho yang bertempat tinggal terakhir di  Desa Sidokumpul RT. 01 RW. 01, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Bisa juga apabila gugatan tersebut masalah tanah, rumah atau benda tidak bergerak lainya, karena Tergugatnya tidak diketahui gugatan dialamatkan pada tanah, rumah atau  benda tidak bergerak lainnya yang menjadi obyek gugatan/sengketa tersebut berada.

Bilamana terdapat masyarakat yang tidak bisa baca tulis alias buta huruf akan tetapi dia berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan, hak-haknya untuk mengajukan gugatan tetap dihormati, Undang-undang telah mengatur masalah tersebut yaitu mengajukan gugatan secara lisan, dengan cara dia datang kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Negeri akan menyuruh mencatat isi dari gugatan lisan tersebut (pasal 120 H.I.R)
Surat gugatan harus dibuat beberapa rangkap,dengan rincian yang asli satu rangkap buat Pengadilan Negeri, salinan yang lainnya untuk Penggugat dan Tergugat atau juga Turut Tergugat. Penggugat dan Tergugat atau Turut Tergugat dalam persidangan biasanya disebuat Para Pihak yang berperkara. 

Proses Pemeriksaan dalam Persidangan

Berdasarkan dari gugatan yang masuk, Ketua Pengadilan Negeri akan menentukan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara  dan menentukan waktu dan tanggal  persidangan.   Tergugat maupun Penggugat akan dipanggil secara patut untuk memulai sidang pertama, artinya secara patut adalah bahwa panggilan tersebuat telah sampai kepada yang bersangkutan dan menurut undang-undang  dengan memperhatikan tenggang waktu serta dibuatkan berita cara pemanggilan.

Apabila dalam suatu gugatan yang Tergugatnya hanya satu, kemudian telah dipanggil dengan patut sebanyak tiga  kali untuk mengahadiri persidangan yang telah ditentukan hari, tanggal   dan tempatnya akan tetapi Tergugat tidak pernah hadir serta tidak menyuruh orang lain datang atau wakilnya untuk menghadap persidangan, maka gugatan akan diputus oleh hakim dengan putusan tidak hadir(verstek). Berarti dalam kasus ini Penggugat sebagai pihak yang menang. Sebaliknya apabila yang tidak hadir Penggugat maka Tergugat yang dianggap menang atas kasus ini (Pasal 124 dan 125 H.I.R.) dan apabila Penggugat/Tergugatnya lebih dari satu sedangkan dalam persidangan yang telah ditentukan hadir beberapa atau salah satu Penggugat/Tergugat, maka perkara tersebut akan dilanjutkan pemeriksaannya seperti acara biasa.

Putusan verstek harus diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan serta diterangkan bahwa ia berhak mengajukan perlawanan atas putusan tersebut, dalam pengadilan negeri yang memutus perkara itu. Perlawanan terhadap putusan verstek ini harus diajukan sebelum masa tenggang waktunya habis sesuai dengan ketentuan Pasal 129 H.I.R  :
(1) Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir(verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan atas putusan itu.
(2) Jika putusan itu diberikan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah peringatan yang etrsebut pada pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua, pada Pasal 197.
(3) Surat perlawanan itu dimasukkan dan diperiksa dengan cara yang biasa, yang diatur untuk perkara perdata.
(4) Memajukan surat perlawanan kepada ketua penggadilan negeri menahan pekerjaan, menjalankan keputusan, kecuali jika diperinyahkan untuk menjalankan keputusan walaupun ada perlawanan(verzet).
(5) Jika yang melawan, tidak buat kedua kalinya dijatuhi putusan sedang ia tidak hadir, meminta perlawanan lagi, maka perlawanan itu tidak dapat diterima.         

Bunyi Pasal 196 H.I.R  :
Jika yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pangadilan negeri buat menjalankan keputusan itu. Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu didalamtempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari. 

Yang dimaksud dengan bunyi Pasal 197 H.I.R mengenai menjalankan isi putusan adalah terdapat si ayat 1 yang berbunyi : jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika dipenggil dengan patut,tisak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberii perintah dengan surat, dupaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Keuntungan Damai dalam Persidangan

Pada persidangan pertama dalam pekara perdata hakim selalu megupayakan agar Penggugat dan Tergugat dapat menempuh jalan damai atas perkara yang sedang di sengketakan. apabila upaya damai tersebut  berhasil ditempuh, maka kedua belah pihak diharuskan membuat suatu perjanjian atau kesepakatan bersama, yang isinya memuat hak dan kewajiban antara Penggugat dan Tergugat, untuk saling ditaati,dihormati serta saing menguntungkan. kesepakatan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai akta perdamaian dan dituangkan dalam isi putusan (vonis) hakim yang memeriksa pekara terebut. keuntungan perdamaaian dalam persidangan ialah “bahwa atas perkara tersebut sudah tidak bisa diajukan gugatan lagi, baik oleh Penggugat atau ahli warisnya atau juga oleh Tergugat atau ahli warisnya”. apabila setelah putusan tersebut dijatuhkan, namun salah satu dari kedua bela pihak baik Penggugat atau Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan(vonis) dari Pengadilan, maka para pihak tersebut dapat meminta bantuan Pengadilan untuk membantu agar pihak yang tidak mau melaksanakan putusan itu dihukum  agar mau memenuhi/mentaatnya. peluang untuk damai tetap terbuka sepanjang hakim belum memutus perkara itu.lain hal nya dengan perdamaian yang terjadi di kelurahan atau kecamatan, apabila salah sat dari kedua belah pihak ada yang ingkar tidak mau memenuhi isi perjanjian itu, maka pihak yang dirugikan tersebut masih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Proses sidang selanjutnya apabila tidak tercapai kesepakatan untuk damai, karena kedua belah pihak tetap pada prinsip atau pendirianya, maka hakim mempesilahkan kepada Penggugat untuk membacakan gugatannya. setelah selesai dibacakan gugatan tersebut hakim akan memberi kesempatan kepada Tergugat untuk menjawab atau menangkis gugatan dari Penggugat dengan fakta-fakta yang diketahuinya secara tertulis, biasanya hakim memberikan waktu satu minggu kepada Tergugat supaya siap dengan jawabannya dan dibacakan pada acara sidang berikutnya.
Proses sidang setelah pembacaan jawaban dari Tergugat adalah pemberian kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan REPLIK atas jawaban Tergugat. dan atas REPLIK tersebut Tergugat juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya kembali atau disebut juga dengan DUPLIK. /*

Teori-teori dalam Membuat Gugatan Perdata

Teori-teori dalam Membuat Gugatan Perdata
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Makalah Referensi Buku Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Teori-teori dalam Membuat Gugatan Perdata - Ada 2 teori tentang bagaimana menyusun sebuah surat gugatan yaitu :

  1. Substantierings Theorie yaitu dimana teori ini menyatakan bahwa gugatan selain harus menyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi sebab timbulnya peristiwa hokum tersebut. Bagi penggugat yang menuntut suatu benda miliknya misalnya dalam gugatan tidak cukup hanya menyebutkan bahwa ia adalah pemilik benda itu, tetapi juga harus menyebutkan sejarah pemilikannya, misalnya karena membeli, mewaris, hadiah dsb. Teori sudah ditinggalkan.
  2. Individualiserings Theorie yaitu teori ini menyatakan bahwa dalam dalam gugatan cukup disebutkan peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menunjukkan adanya hubungan hhukum yang menjadi dasar gugatan, tanpa harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului dan menjadi sebab timbulnya kejadian-kejadian hokum tersebut. Bagi penggugat yang menuntut suatu benda miliknya, misalnya dalam gugatan cukup disebutkan bahwa ia adalah pemilik benda itu. Dasar terjadinya atau sejarah adanya hak milik atas benda itu padanya tidak perlu dimasukan dalam gugatan karenaini dapat dikemukakan di persidangan pengadilan dengan disertai bukti-bukti. Teori ini sesuai dengan system yang dianut dalam HIR/Rbg, dimana orang boleh beracara secara lisan, tidak ada kewajiban menguasakan kepada ahli hukum dan hakim bersifat aktif.

Syarat dan Isi Gugatan Perdata

Syarat dan Isi Gugatan Perdata
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Makalah Referensi Buku Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Syarat dan Isi Gugatan Perdata - Alhamdulillah, Artikel Ilmiah Lengkap masih selalu memberikan informasi hukum untuk pengetahuan bersama, share kali ini tentang Syarat dan Isi Gugatan perdata. silahkan simak penjelasan dibawah ini:

Syarat dan Isi Gugatan Perdata

Syarat gugatan :
  • Gugatan dalam bentuk tertulis.
  • Diajukan oleh orang yang berkepentingan.
  • Diajukan ke pengadilan yang berwenang (kompetensi)
Isi gugatan :
Menurut Pasal 8 BRv gugatan memuat :
  • Identitas para pihak
  • Dasar atau dalil gugatan/ posita /fundamentum petendi berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum
  • Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer dan tuntutan subsider/tambahan

Identitas para pihak adalah keterangan yang lengkap dari pihak-pihak yang berpekara yaitu nama, tempat tinggal, dan pekerjaan. Kalau   mungkin juga agama, umur, dan status kawin.

Fundamentum petendi (posita) adalah dasar dari gugatan yang memuat tentang adanya hubungan hukum antara pihak-pihak yang berpekara (penggugat dan tergugat) yang terdiri dari 2 bagian yaitu : 1) uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa (eittelijke gronden) adalah  merupakan penjelasan duduk perkaranya, 2) uraian tentang hukumnya (rechtsgronden) adalah uraian tentang  adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari gugatan

Petitum adalah yang dimohon atau dituntut supaya diputuskan pengadilan. Jadi, petitum ini akan mendapat jawabannya dalam diktum atau amar putusan pengadilan. Karena itu, penggugat harus merumuskan petitum tersebut dengan jelas dan tegas, kalau tidak bisa menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.

Dalam praktek ada 2 petitum yaitu :
  1. Tuntutan pokok (primair) yaitu tuntutan utama yang diminta
  2. Tuntutan tambahan/pelengkap (subsidair) yaitu berupa tuntutan agar tergugat membayar ongkos perkara, tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit vierbaar bij vorraad), tuntutan agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom), tuntutan akan nafkah bagi istri atau pembagian harta bersama dalam hal gugatan perceraian, dsb.

Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata

Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Makalah Referensi Buku Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Bentuk Gugatan Hukum Acara Perdata - Berikut bentuk gugatan dalam ukum acara perdata:
Gugatan diajukan dapat berbentuk :
  1. Tertulis (Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg.
  2. Lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 Rbg
Tentang gugatan lisan “bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan”.(Pasal 120 HIR).

Dewasa ini gugatan lisan sudah tidak lazim lagi, bahkan menurut Yurisprudensi MA tanggal 4-12-1975 Nomor 369 K/Sip/1973 orang yang menerima kuasa tidak diperbolehkan mengajukan gugatan secara lisan

Yurisprudensi MA tentang syarat dalam menyusun gugatan :
  • Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan (MA tgl 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972)
  • Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970)
  • Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975 dll
  • Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971)
Tidak memenuhi syarat diatas gugatan menjadi tidak sempurna maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)

Ketidaksempurnaan diatas dapat dihindarkan jika penggugat/kuasanya sebelum memasukkan gugatan meminta nasihat dulu ke ketua pengadilan. Namun karena sekarang sudah banyak advokat/pengacara maka sangat jarang terjadi kecuali mereka tidak bisa tulisa baca.

Dalam hukum acara perdata ada istilah gugatan tidak dapat diterima dan gugatan ditolak.

Gugatan tidak diterima adalah gugatan yang tidak bersandarkan hukum yaitu apabila peristiwa-peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Putusan tidak diterima ini bermaksud menolak gugatan diluar pokok perkara. Dalam hal ini penggugat masih dapat mengajukan kembali gugatannya atau banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat formil.
 
Gugatan ditolak adalah gugatan tidak beralasan hukum yaitu apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan. Putusan hakim dengan melakukan penolakan bermaksud menolah setelah mempertimbangkan pokok perkara. Dalam hal ini penggugat tidak ada kesempatan mengajukan kembali tapi haknya adalah banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat materil  (pembuktian)

Pengertian, Contoh dan Macam-Macam Surat Kuasa Acara Perdata Gugatan

Pengertian, Contoh dan Macam-Macam Surat Kuasa Acara Perdata Gugatan
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Makalah Referensi Buku Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id


Pengertian, Contoh dan Macam-Macam Surat Kuasa Acara Perdata Gugatan - Berikut penjelasan surat kuasa dalam gugatan hukum acara perdata.

Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah  suatu dokumen di mana isinya seseorang menunjuk dan memberikan wewenang pada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Macam-macam surat kuasa :
Surat kuasa umum yaitu surat yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja, artinya untuk segala hal atau segala perbuatan dengan titik berat pengurusan. Surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa.

Surat kuasa khusus yaitu kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja atau lebih (1795 KUHPerdata). Dengan surat kuasa khusus penerima kuasa dapat mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan. Hal ini diatur dalam pasal 123 HIR. Dengan demikian dalam beracara perdata digunakan surat kuasa khusus.

Isi Surat Kuasa Khusus :
Identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal.

Apa yang menjadi pokok perkara, misalnya perkara perdata jual beli sebidang tanah ditempat tertentu melawan pihak tertentu dengan nomor perkara, pengadilan tertentu.

Batasan isi kuasa yang diberikan. Dijelaskan tentang kekhususan isi kuasa. Diluar kekhususan yang diberikan penerima kuasa tidak mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum, termasuk kewengan sampai ke banding dan kasasi.

Hak subsitusi/pengganti. Ini penting manakala penerima kuasa berhalangan sehingga ia berwenang menggantikan kepada penerima kuasa lainnya, sehingga sidang tidak tertunda dan tetap lancar.

Contoh Surat Kuasa khusus :

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a              : Ahmad Bin Andi
TTL / Umur       : Demak, 13 Juni 1975 / 29 tahun
Pekerjaan           : Tani
Jenis kelamin     : Laki-laki
Kebangsaan       : WNI
Alamat                 : Jalan Anom Jaya No. 105 Demak
Dengan ini menerangkan memberikan kuasa pekara No.… (tulis nomor perkara jika perkara sudah masuk dipersidangan) kepada :

N a m a               : AHMAD ANSORI, SH
Pekerjaan           : Pengacara / Advokat
Berkantor jalan Mardoyo No.  20 Demak.

KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan …….terhadap Arman Bin Antondi Pengadilan Negeri Demak.
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Demak, menghadapi instansi-instansi, jawabatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan menolak-saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian  dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansin tanda penerimaan dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan banding atau kontra, kasasi atau kontra.
Kuasa ini berikan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.

Demak,                   2014

Penerima Kuasa                                            Pemberi Kuasa

Materi 6000

AHMAD ANSORI, SH                                     AHMAD BIN ANDI

Kewenangan Dan Kekuasaan Peradilan Agama

Kewenangan Dan Kekuasaan Peradilan Agama
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Makalah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

KEWENANGAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN AGAMA

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, kekuasaan dan kewenangan peradilan adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infak
  • Shadaqah
  • Ekonomi Syariah
Adapun yang dimaksud dengan ‘Perkawinan’ adalah hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku dan dilakukan menurut syariah, antara lain :
  • Izin beristri lebih dari seorang;
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orangtua, wali atau keluarga dalam
  • garis lurus ada perbedaan pendapat;
  • Dispensasi kawin;
  • Pencegahan perkawinan;
  • Pernolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  • Pembatalan perkawinan;
  • Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri;
  • Perceraian karena talak;
  • Gugatan Perceraian;
  • Penyelesaian harta bersama;
  • Penguasaan anak-anak;
  • Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana Bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  • Penentuan kewajiban member biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri;
  • Putusan mengenai sah tidaknya seorang anak;
  • Putusan mengenai pencabutan kekuasaan orang tua;
  • Pencabutan kekuasaan wali;
  • Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  • Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  • Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
  • Penentuan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  • Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  • Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan sejalan menurut ketentuan peraturan yang lain.
Yang dimaksud dengan ‘Waris’ adalah penetuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seorang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Yang dimaksud dengan ‘Wasiat’ adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda/manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah permberi tersebut meninggal dunia.

Yang dimaksud dengan ‘Hibah’ adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

Yang dimaksud dengan ‘Wakaf’ adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Yang dimaksud dengan ‘Zakat’ adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang Muslim atau badan hukum yang dimiliki seorang Muslim sesuai dengan ketentuan Syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Yang dimaksud dengan ‘Infaq’ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makan, minuman, mendermakan, memberikan rizki berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah SWT.

Yang dimaksud dengan ‘Shadaqah’ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan suka rela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah SWT.

Yang dimaksud dengan ‘Ekonomi Syariah’ adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip Syariah, antara lain meliputi :
  • Bank Syariah; 
  • Lembaga Keuangan Mikro Syariah;
  • Asuransi Syariah;
  • Reasuransi Syariah;
  • Reksadana Syariah;
  • Obligasi Syariah;
  • Surat berharga berjangka menengah syariah;
  • Sekuritas Syariah;
  • Pembiayaan Syariah;
  • Pegadaian Syariah;
  • Dana pensiun lembaga keuangan Syariah dan
  • Bisnis Syariah.

Sumber dan Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama

Sumber dan Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Sumber dan Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama - Dalam hukum acara peradilan agama adalah memiliki sumber dan asas-asas, lalu apa yang menjadi sumber hukum acara peradilan agama? apa saja asas-asas hukum acara peradilan agama?

PENGERTIAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sebelum membahas perihal pengertian Hukum Acara Peradilan Agama, akan dikemukanan terlebih dahulu tentang pengertian Peradilan Agama dan Peradilan Islam. Peradilan Agama adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan Peradilan Negara atau Kekuasaan Kehakiman yang resmi dan sah di Indonesia. Tiga lingkungan Peradilan Negara lainnya adalah Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Peradilan Agama adalah salah satu diantara tiga Peradilan Khusus di Indonesia. Dua Peradilan Khusus lainnya adalah Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dikatakan peradilan khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongn rakyat tertentu. Dalam hal ini, Peradilan Agama hanya berwenang di bidang perdata tertentu saja, tidak pidana dan pula tidak hanya untuk orang-orang Islam di Indonesia, dalam perkara-perkara perdata Islam tertentu, tidak mencakup seluruh perkara perdata Islam.

Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis-jenis perkara yang ia boleh mengadilinya, seluruhnya adalah jenis perkara menurut agama Islam. Peradilan Agama adalah Peradilan Islam limitatif yang telah disesuaikan (dimutatis mutandiskan) dengan keadaan di Indonesia. Menurut pasal 2 UU No. 3 Tahun 2006 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Kata “Peradilan Islam” yang tanpa dirangkaian dengan kata-kata “di Indonesia”, dimaksudkan adalah Peradilan Islam secara universal. Peradilan Islam itu meliputi segala jenis perkara menurut ajaran Islam secara universal. Oleh karena itu, dimana-mana asas peradilannya mempunyai prinsip-prinsip kesamaan sebab hukum Islam itu tetap satu dan berlaku atau dapat diberlakukan di mana pun, bukan hanya untuk suatu bangsa atau untuk suatu Negara tertentu saja. Untuk menghindari kekeliruan pemahaman, apabila yang dimaksudkan adalah “Peradilan Islam di Indonesia” maka cukup digunakan istilah “Peradilan Agama”.

Sebagaimana diketahui bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata dan Peradilan Islam di Indonesia, jadi ia harus mengindahkan peraturan perundang-undangan Negara dan syariat Islam sekaligus. Oleh karena itu, rumusan Hukum Acara Peradilan Agama adalah diusulkan sebagai berikut : “Segala peraturan baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan negara maupun dari syariat Islam yang mengatur tentang bagaimana cara orang bertindak ke muka Pengadilan Agama tersebut menyelesaikan perkaranya, untuk mewujudkan hukum material Islam yang menjadi kekuasaan Peradilan Agama”.

Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama Islam sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7 tahun 1989 tentang PA “Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini ”. Dengan demikian keberadaan Pengadilan Agama dikhususkan kepada warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Setelah UU No. 7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun 2006, maka rumusan tersebut juga ikut berubah, hal ini karena berkaitan dengan ruang lingkup kekuasaan dan wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya perubahan tersebut maka rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 adalah “ Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini ”.

Dalam definisi pengadilan agama tersebut kata “Perdata” dihapus. Hal ini dimaksudkan untuk:
1. Memberi dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pelanggaran atas undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya
2. Untuk memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan Qonun
 
Dalam pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan, wasiat, dan hibahyang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
c. Wakaf dan shadaqoh
ASAS-ASAS  DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama adalah meliputi sebagai berikut :
Asas Umum Lembaga Peradilan Agama 

1. Asas Bebas Merdeka
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negarayang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukumRepublik Indonesia.
Pada dasarnya azas kebebasan hakim dan peradilan yang digariskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada pasal 24 UUD 1945 dan jo. Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
 
Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 ini menyebutkan “Kekuasaan kehakiman yang medeka ini mengandung pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial kecuali dalam hal yang diizinkan undang-undang.”
 
2. Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan undang-undang. Dan peradilan Negara menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
 
3. Asas Ketuhanan
Peradilan agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hokum Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat Basmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”
 
4. Asas Fleksibelitas
Pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama jo pasal 4 (2) dan pasal 5 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak tersebut.

Yang dimaksud sederhana adalah acara yang jelas, mudah difahami dan tidak berbelit-belit serta tidak terjebak pada formalitas-formalitas yang tidak penting dalam persidangan. Sebab apabila terjebak pada formalitas-formalitas yang berbelit-belit memungkinkan timbulnya berbagai penafsiran.

Cepat yang dimaksud adalah dalam melakukan pemeriksaan hakim harus cerdas dalam menginventaris persoalan yang diajukan dan mengidentifikasikan persolan tersebut untuk  kemudian mengambil intisari pokok persoalan yang selanjutnya digali lebih dalam melalui alat-alat bukti yang ada. Apabila segala sesuatunya sudah diketahui majelis hakim, maka tidak ada cara lain kecuali majelis hakim harus secepatnya mangambil putusan untuk dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum.

Biaya ringan yang dimaksud adalah harus diperhitungkan secara logis, rinci dan transparan, serta menghilangkan biaya-biaya lain di luar kepentingan para pihak dalam berperkara. Sebab tingginya biaya perkara menyebabkan para pencari keadilan bersikap apriori terhadap keberadaan pengadilan.
 
5. Asas Non Ekstra Yudisial
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana.
 
6. Asas Legalitas
Peradilan agama mengadili menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas ini diatur dalam pasal 3 (2), pasal 5 (2), pasl 6 (1) UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.

Pada asasnya Pengadilan Agama mengadili menurut hukum agama Islam dengan tidak membeda-bedakan orang, sehingga hak asasi yang berkenaan dengan persamaan hak dan derajat setiap orang di muka persidangan Pengadilan Agama tidak terabaikan.

Asas legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai hak persamaan hokum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hokum, mulai dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan yang dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan kemauan hukum.
 
Asas Khusus Kewenangan Peradilan Agama
1. Asas Personalitas Ke-islaman
Yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan peradilan agama, hanya mereka yang mengaku dirinya beragama Islam. Asas personalitas ke-islaman diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama Pasal 2 Penjelasan Umum alenia ketiga dan Pasal 49 terbatas pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama.
Ketentuan yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman adalah :
a. Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam.
b. Perkara perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.
c. Hubungan hukum yang melandasi berdsarkan hukum islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
 
Khusus mengenai perkara perceraian, yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang tidaknya Pengadila Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Sehingga apabila seseorang melangsungkan perkawinan secara Islam, apabila terjadi sengketa perkawinan, perkaranya tetap menjadi kewenangan absolute peradilan agama, walaupun salah satu pihak tidak beragam Islam lagi (murtad), baik dari pihak suami atau isteri, tidak dapat menggugurkan asas personalitas ke-Islaman yang melekat pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan, artinya, setiap penyelesaian sengketa perceraian ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama yang dianut pada saat terjadinya sengketa.

Letak asas personalitas ke-Islaman berpatokan pada saat terjadinya hubungan hukum, artinya patokan menentukan ke-Islaman seseorang didasarkan pada factor formil tanpa mempersoalkan kualitas ke-Islaman yang bersangkutan. Jika seseorang mengaku beragama Islam, pada dirinya sudah melekat asas personalitas ke-Islaman. Faktanya dapat ditemukan dari KTP, sensus kependudukan dan surat keterangan lain. Sedangkan mengenai patokan asas personalitas ke-Islaman berdasar saat terjadinya hubungan hukum, ditentukan oleh dua syarat : Pertama, pada saat terjadinya hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam, dan Kedua, hubungan hukum yang melandasi keperdataan tertentu tersebut berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu cara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
 
2. Asas Ishlah (Upaya perdamaian)
Upaya perdamaian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tentang perkawinan jo. Pasal 65 dan Pasal 82 (1 dan 2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI, jo. Pasal 16 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Islam menyuruh untuk menyelesaikan setiapperselisihan dengan melalui pendekatan “Ishlah”. Karena itu, tepat bagi para hakim peradilan agama untuk menjalankn fungsi “mendamaikan”, sebab bagaimanapun adilnya suatu putusan, pasti lebih cantik dan lebih adil hasil putusan itu berupa perdamaian.
 
3. Asas Terbuka Untuk Umum
Asas terbuka untuk umum diatur dalam pasal 59 (1) UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 19 (3 dan 4) UU No. 4 Tahun 2004.
Sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting yang dicatat dalam berita acara siding memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagianakan dilakukan dengan siding tertutup. Adapun pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama yang harus dilakukan dengan siding tertutup adalah berkenaan dengan pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau cerai gugat (pasal 68 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama).
 
4. Asas Equality
Setiap orang yang berperkara dimuka sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya, sehingga tidak ada perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik dalam diskriminasi normative maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang fundamental dalam upaya menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian perkara dipersidangan adalah :
a.Persamaan hak dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal before the law”.
b.Hak perlindungan yang sama oleh hukum atau “equal protection on the law”
c.Mendapat hak perlakuan yang sama di bawah hukum atau “equal justice under the law”.
 
5.Asas “Aktif” memberi bantuan
Terlepas dari perkembangan praktik yang cenderung mengarah pada proses pemeriksaan dengan surat atau tertulis, hukum acara perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sebagai hukum acara yang berlaku untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
6.Asas Upaya Hukum Banding
Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali Undang-undang menentukan lain.
 
7. Asas Upaya Hukum Kasasi
Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh para pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
 
8. Asas Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.
 
9. Asas Pertimbangan Hukum (Racio Decidendi)
Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula paal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama adalah Peradilan Negara yang sah, disamping sebagai Peradilan Khusus, yakni Peradilan Islam di Indonesia, yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan Negara, untuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas-batas kekuasaannya.
 
Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka peradilan agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan Negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU No. 7 tahun 1989, yang berlaku sejak tanggal diundangkan (29 Desember 1989), maka hukum Acara Peradilan Agama menjadi konkret. Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 ini berbunyi sebagai berikut :
“Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan agama adalah Hukum acara Perdata yang berlaku dalam lingkunganPeradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.
 
Menurut pasal di atas, Hukum Acara Peradilan Agama sekarang bersumber (garis besarnya) kepada dua aturan, yaitu : (1) yang terdapat dalam Uu No. 7 tahun 1989, dan (2) yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.

Peraturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain :
1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglemen Indonesia yang di Baharui).
2. RBg (Rechts Reglemen Buitengewesten) atau disebut juga Reglemen untuk Daerah Seberang, maksudnya untuk Luar Jawa-Madura.
3. Rsv (Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
4. UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (sekarang UUNo. 2 Tahun 1998 tentang Peradilan Umum).
 
Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan agama adalah :
1. UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiaman. (sekarang UU initelah direvisi menjadi UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan direvisi kembali menjadi UU No. 48 Tahun 2009)
2. UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3. UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan dan Pelaksanaannya.
Jika demikian halnya maka Peradilan agama dalam Hukum Acaranya minimal harus memperhatikan Uu No.7 Tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan tadi.
 
Setelah UU No. 7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun 2006, maka rumusan tersebut juga ikut berubah, hal ini karena berkaitan dengan ruang lingkup kekuasaan dan wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya perubahan tersebut maka rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 adalah “ Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini ”.
 
Dalam definisi pengadilan agama tersebut kata “Perdata” dihapus. Hal ini dimaksudkan untuk:
1. Memberi dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pelanggaran atas undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
2. Untuk memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan Qonun
 
Dalam pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan, wasiat, dan hibahyang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
c. Wakaf dan shadaqoh
Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadi salah satu faktor pendorong berkembangnya hukum Islam di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan muamalah. Lembaga-lembaga ekonomi syari’ah tumbuh berkembang mulai dari lembaga perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, dan pegadaian syari’ah. Perkembanagan ini tentunya juga berdampak pada perkembangan sengketa atau konflik dalam pelaksanaannya. Selama ini apabila terjadi konflik dalam bidang ekonomi syari’ah harus melalui peradilan umum. Menyadari hal ini, maka dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 atas perubahan UU No. 7 tahun 1989 maka ruang lingkup Peradilan Agama diperluas ruang lingkup tugas dan wewenang Pengadilan Agama Yaitu :

Pertama
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Shadaqah
h. Infaq, dan
i. Ekonomi syari’ah
Dalam penjelasan pasal 49 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah :
a. Bank syari’ah
b. Asuransi syari’ah
c. Reasuransi syari’ah
d. Reksadana syari’ah
e. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
f. Sekuritas syari’ah
g. Pembiayaan syari’ah
h. Pegadaian syari’ah
i. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
j. Bisnis syari’ah, dan
k. Lembaga keuangan mikro syari’ah
Kedua

Diberikan tugas dan wewenang penyelesaian sengketa hak milik atau keperdataan lainnya.
Dalam pasal 50 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain daalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. 

Demi terbentuknya pengadilan yang cepat dan efesien maka pasal 50 UU No.7 tahun 1989 diubah menjadi dua ayat yaitu : Ayat (1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lainnya dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khususnya mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, ayat (2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49.

Tujuan diberinya wewenang tersebut kepada Pengadilan Agama adalah untuk menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa hak milik atau keperdataan lainnya tersebut yang sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Peradilan Agama.

Ketiga
Diberi tugas dan wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah. Selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap orang yang telah melihat atau menyaksikan awal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadlan, awal bulan Syawal dan tahun baru Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk rukyat Hilal.

Hukum Acara Peradilan Agama bersifat “Lex Specialis”

Dalam Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 dinyatakan,”Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini”.

Berdasarkan bunyi pasal 54 tersebut di atas, berlaku asas “Lex Specialis derogot Lex Generalis” yang berarti disamping acara yang berlaku pada pengadilan di lingkungan Pengadilan Agama berlaku Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, namun secara khusus berlaku Hukum Acara yang hanya dimiliki oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.



Makalah - Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

Makalah - Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Sumber Hukum Acara Peradilan Agama - Dalam mempelajari hukum acara perdata ada beberapa hal yang perlu diketahui diantaranya yaitu sumber hukum acara, pembahassan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa Saja Sumber Hukum Acara Peradilan Agama?
2. Apa Hubungan Hukum Acara Peradilan Agama Dengan Hukum Acara Perdata ?

SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

A.    UU No. 14/1970 Yang Diganti Dengan UU No. 4/2004

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan. Selain itu dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman serta panitera, panitera pengganti, dan juru sita sebagai pejabat peradilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Untuk memberikan kepastian dalam proses pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan peralihan.

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan. Dan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan. Selain itu dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman serta panitera, panitera pengganti, dan juru sita sebagai pejabat peradilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Untuk memberikan kepastian dalam proses pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan peralihan.

B.     UU No. 1 tahun 1974

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, perwalian, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita.Dalam Undang-undang ini ditentukan prinsip-prinsip atau azas-azas mengenai perkawinan dari segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.

Azas-azas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam undang- undang ini adalah sebagai berikut:

    Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan sprituil dan material.
    Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam pencatatan.
    Undang-undang ini menganut azas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.
    Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan diantara calon suami isteri yang masih dibawah umur. Disamping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyatalah bahwa batas umur yang lobih rendah bagi seorang wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Berhubung dengan itu, maka undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita.
    Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka undang- undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan Sidang Pengadilan.
    Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumahtangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami-isteri.

C.    UU No. 14/1985 Yang Telah Diganti Dengan UU No. 5/2004

Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, danseorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung dan hakim agung paling banyak 60 orang. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usahanegara.Pada setiap pembidangan, Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuaioleh ketua muda.Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketuamuda pengawasan. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, di samping Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, ditentukan pula Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Undang-Undang ini memuat perubahan terhadap berbagai substansi Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perubahan tersebut, di sampingguna disesuaikan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga didasarkan atas Undang-Undangmengenai kekuasaan kehakiman baru yang menggantikan Undang-UndangNomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakimansebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.

Berbagai substansi perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain tentangpenegasan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, serta beberapa substansi yang menyangkut hukum acara, khususnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi serta dalam melakukan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pembatasan ini di samping dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung sekaligus dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitasputusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai dengannilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Dengan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agungantara lain di bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi,dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maka organisasiMahkamah Agung perlu dilakukan pula penyesuaian.
D. UU No. 7/1989 Yang Telah Diganti Dengan UU No. 3/2006

Dalam Undang-Undang ini kewenangan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syari'ah. Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: "Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan", dinyatakan dihapus.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskanadanya pengadilan khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan dengan undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama perlu diatur pula dalam Undang-Undang ini.

Penggantian dan perubahan Undang-Undang tersebut secara tegas telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari semua lingkungan peradilan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang sebelumnya masih berada di bawah Departemen Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama perlu disesuaikan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengalihan ke Mahkamah Agung telah dilakukan. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud perlu pula diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Dengan penegasan kewenangan Peradilan Agama tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum kepada pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tertentu tersebut, termasuk pelanggaran atas Undang-Undang tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya serta memperkuat landasan hukum Mahkamah Syar'iyah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan ganun.

Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

E. PP No. 9 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan-ketentuan tentang masalah pencatatan perkawinan,tatacara pelaksanaan perkawinan, tatacara perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, tenggang waktu bagi wanita yang mengalami putus perkawinan, pembatalan perkawinan dan ketentuan dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang dan sebagainya.

Karena untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diperlukan langkah-langkah persiapan dan serangkaian petunjuk petunjuk pelaksanaan dari berbagai Departemen atau Instansi yang bersangkutan, khususnya dari Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan Departemen Dalam Negeri, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan lancar, maka perlu ditetapkan jangka waktu enam bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini untuk mengadakan langkah-langkah persiapan tersebut.

F. HIR, Rbg, dan RV

HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement)

Reglemen tentang melakukan tugas kepolisian, mengadili perkaraperdata dan penuntutan hukuman bagi bangsa Indonesia danbangsa Timur Asing di Jawa dan Madura.

Dalam Reglemen Indonesia yang Diperbarui (RIB) ini hanya dimuat hal-hal yang berkaitan dengan perkara perdata, hal-hal yang menyangkut perkara pidana diatur dengan Kitab Undang-undang HukumAcara Pidana dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam reglemen ini memuat:

1. Hal melakukan tugas kepolisian, yang meliputi kepala desa dan semua bawahan polisi yang Lain

2. Hal mengadili perkara perdatayang termasuk wewenang pengadilan negeri.

RBG (Rechtsreglement Buitengewesten)

Reglemen Untuk Daerah Seberang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura. Dalam reglemen ini memuat:

    Cara mengadili perkara perdata yang dalam tingkat pertama menjadi wewenang pengadilan Negeri yang  meliputi:

    Pemeriksaan di Sidang pengadilan
    Musyawarah dan Keputusan pengadilan
    Banding.
    Pelaksanaan keputusan hukum
    Beberapa acara khusus
    Izin berperkara tanpa biaya

    2. Bukti dalam perkara perdata

RV (Reglement of de Rechtsvordering)

RV adalah hukum perdata eropa yang dibawa oleh belanda ke Indonesia. Tapi ternyata tidak cocok dengan Indonesia, oleh karena itu kemudian diadakan penyesuaian-penyesuaian dan dibentuklah HIR. Kemudian setelah beberapa lama, terjadi ketidak sesuaian dengan daerah luar Jawa dan Madura, maka dibentuklah RBg.
                                                    
HUBUNGAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DENGAN HUKUM ACARA PERDATA

A.    Pengertian Hukum Acara Perdata

Sebelum membicarakan pengertian Hukum Acara Peradilan Agama, perlu diketahui bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999  serta dengan melihat UU No. 5 th.2004.

Tugas utama Peradilan Agama ialah menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara perdata tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo pasal 49 & 50 UU No. 4 Th. 2006).

Untuk mengetahui hukum acara Peradilan Agama, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian hukum acara perdata karena Peradilan Agama hanya berwenang memeriksa perkara-perkara perdata dan menurut ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.

Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan Hakim. Dengan perkataan lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiel. Lebih konkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya memajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum acara perdata ialah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalanya peraturan hukum perdata.

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum acara perdata yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan dari pada putusanya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperolah perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan menghakimi sendiri.

Dari dua pengertian tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu pengertian bahwa hukum acara Peradilan Agama ialah pertaturan hukum yang mengatur tentang bagaimana mentaati dan melaksanakan hukum perdata materiel dengan perantaraan Pengadilan Agama termasuk bagaimana cara bertindak mengajukan tuntutan hak atau permohonan dan bagaimana cara Hakim bertindak agar hukum perdata materiel yang menjadi kewenangan Peradilan Agama berjalan sebagaimana mestinya.

B. Hubungan Peradilan Agama Dengan Hukum Perdata

Seperti telah diuraikan di atas bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersebut, oleh karena itu ketentuan-ketentuan umum yang berlaku dalam hukum acara perdata berlaku juga dalam hukum acara Peradilan Agama. Jadi hubungan hukum acara Peradilan Agama dengan hukum acara perdata adalah sumber hukumnya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagian besar adalah sama.
                                                                 
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Peradilan Islam di Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Peradilan Agama telah ada di berbagai tempat di Nusantara, jauh sejak zaman penjajahan Belanda. Bahkan menurut pakar Sejarah Peradilan, Peradilan Agama telah ada sejak abad ke-16. Dalam sejarah yang dibukukan oleh Departemen Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, tanggal 19 Januari 1882 ditetapkan sebagai Hari Jadinya, yaitu berbarengan dengan diundangkannya ordonantie stbl.1882-152, tentang Peradilan Agama di Pulau Jawa – Madura.

Selama itu hingga sekarang, Peradilan Agama berjalan, putusannya ditaati dan dilaksanakan dengan sukarela, tetapi hingga diundangkannya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada tanggal 29 Desember 1989, Peradilan Agama belum pernah memiliki undang-undang tersendiri tentang susunan, kekuasaan dan acara, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak merupakan kesatuan, dan tidak pula seragam.

Namun kini Peradilan Agama telah mempunyai UU tersendiri, yaitu UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pada tanggal 29 Desember 1989, disahkan dan diundangkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang tersebut merupakan rangkaian dari undang-undang yang mengatur kedudukan dan kekuasaan Peradilan di negara RI. Selain itu, UU tersebut melengkapi UU Mahkamag Agung No. 14 Tahun 1985, UU Peadilan Umum No. 2 Tahun 1986 dan UU Peradilan Tata Usaha Negara No. 5 Tahun 1986. Dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kedudukan dan kekuasaan Pengadilan Agama setara dengan Lembaga Pengadilan lainnya.

Daftar Pustaka:
 Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia.
Prof. Drs. H. Abdul Manan, S.H., SIP.M.Hum., Penerapan Hukum Acara Perdata di       Lingkungan Peradilan Agama.
A. Mukti Arto, H. Drs., SH. Praktek Perkara Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996.
Departemen Agama, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam, 2001.
Mahkamah Agung RI., Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II Edisi Revisi, 1997.
Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1989.
Yahya Harahap, M., SH. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Pustaka Kartini, 1990.

Makalah Tentang Pengertian Sabar

Pengertian Sabar | Sabar bukan hanya karena manusia itu gagal. Namun jikapun berhasil maka sabarlah yang akan menyelamatkan manusia agar te...