Senin, 25 Mei 2015

Demokrasi : Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli dan Pakar Ilmu Hukum

Demokrasi : Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli dan Pakar Ilmu Hukum
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Pengertian Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli dan Pakar Ilmu Hukum - Sering kita dengar kata-kata demokrasi mulai dari pidato presiden, di sekolah atau media televisi. Mungkin sebagian dari kita sudah paham benar dengan demokrasi secara ringkas, namun kadang untuk menjelaskan kita merasa kesulitan.

Sebenarnya apa sih demokrasi yang sebenarnya? jangan sampai salam mengartikan tentang pengertian demokrasi. nah, kali ini admin berbagi pengertian demokrasi sesuai dengan pendapat para ahli dan pakar hukum.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli dan Pakar Ilmu Hukum

Demokrasi Menurut Para Ahli

Berikut pengertian demokrasi yang perlu diketahui bersama:


1. Pengertian Demokrasi Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl 

mengemukakan Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara tersebut, jadi yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

2. Pengertian Demokrasi Menurut Menurut Sidney Hook

Pengertian Demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewas.

3. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Henry B. Mayo

Pengertian Demokrasi Menurut Pendapat Henry B. Mayo yaitu sistem politik menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

4. Pengertian Demokrasi Menurut Aristoteles 

mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.

5. Pengertian Demokrasi Menurut H. Harris Soche 

menjelaskan bahwa demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah.

6. Pengertian Demokrasi Menurut Abraham Lincoln 

mengartikan demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

7. Pengertian Demokrasi Menurut Kranemburg 

mengemukakan demokrasi sesuai dengan pengertian dasarnya yakni memerintah rakyat.

8. Pengertian Demokrasi Menurut Koentjoro Poerbopanoto 

mengartikan bahwa demokrasi ialah suatu sistem dimana rakyat harus ikut berpartisipasi dalam suatu pemerintahan negara secara aktif.

9. Pengertian Demokrasi Menurut Charles Costello. 

Menurutnya demokrasi ialah suatu sistem polotik pemerintahan dan sosial dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum juga merupakan suatu kebebasan bagi warga negara dalam melindungi hak-haknya.

10. Pengertian Demokrasi Menurut Samuel Huntington 

mengatakan bahwa demokrasi ada bila para pembuat keputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagi setiap calon dalam memperoleh suara.

11. Pengertian Demokrasi Menurut Sidney Hook. 

Menurutnya demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana suatu keputusan pemerintah secara langsung ataupun tidak harus didasarkan pada kesepakatan umum yang diberikan rakyat secara bebas.

12. Pengertian Demokrasi Menurut Maurice Duverger

mengartikan demokrasi  sebagai cara pemerintahan dimana suatu golongan yang diperintah dan memerintah sama atau tidak terpisahkan.

13. Pengertian Demokrasi Menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin 

mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.

14. Pengertian Demokrasi Menurut Yusuf Al-Qordhawi 

menjelaskan demokrasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang yang pantas dalam mengatur segala urusan mereka. Segala sesuatunya dikehendaki masyarakat seperti : pemimpinnya bukanlah orang yang dibenci, peraturan yang ditetapkan sesuai sesuai yang dikehendaki mereka, dan memiliki hak untuk minta pertanggung jawaban pada para pemimpin tersebut serta memiliki hak untuk memecat para penguasa atau pemimpin jika menyeleweng.

15. Pengertian Demokrasi Menurut International Commission of Jurist. 

Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.

16. Pengertian Demokrasi Menurut Affan Ghafar 

memaknai demokrasi kedlam dua hal yaitu normatif dan empirik. Demokrasi normatif merupakan demokrasi yang secara umum diwujudkan oleh suatu negara. Sedangkan empirik merupakan suatu demokrasi yang perwujudannya hanya pada dunia politik.

17. Pengertian Demokrasi Menurut Sumarno AP dan Yeni R.Lukiswara. 

Mereka berpendapat bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dalam declaration of independent ialah of the people, for the people, and by the people.

Dari Pendapat para pakar diatas terdapat benang merah atau titik singgung tentang Pengertian Demokrasi adalah  rakyat sebagai penentu, pemegang kekuasaan dan pembuat keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui lembaga perwakilan. Oleh karena itu negara menggunakan sistem demokrasi diselenggarakan, yang didasarkan pada kehendak dan kemauan rakyat mayoritas dan juga tidak mengesampingkan kaum minoritas. Menurut Mahfud MD Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat, dalam hal ini ada 3 hal penting yang harus kita ketahui, yaitu:
  1.     Pemerintah dari rakyat (government of the people)
  2.     Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
  3.     Pemerintahan untuk rakyat (government for people)

Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung arti bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk di dalam menilai kebijakan negara, oleh karenanya kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi diartikan sebagai pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Menurut Masykuri Abdillah prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari kebebasan, persamaan dan pluralisme. Prinsip persamaan memberikan penegasan bahwa setiap warga negara baik rakyat biasa atau pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan kesamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan. Begitu pun dengan prinsip kebebasan yang menegaskan bahwa setiap individu warga negara atau rakyat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan. Dalam prinsip pluralisme memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya, etnis, agama, bahasa, pemikiran dan sebagainya merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Senin, 18 Mei 2015

Download Ebook Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara

Download Ebook Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Ebook Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara -  Buku ini saya persembahkan sebagai bahan kajian bagi para mahasiswa dan pemula, para dosen, pemerati hukum, serta para peminat pada umumnya yang terarik untuk mempelajari seluk-beluk mengenai hukum tata negara sebagai ilmu pengetahuan hukum. Sebenarnya, banyak buku yang sudah ditulis oleh para ahli mengenai hal ini sebelumnya. Akan tetapi, di samping  tidak dimaksudkan sebagai buku teks yang bersifat menyeluruh, pada umumnya buku-buku tersebut ditulis pada kurun waktu sebelum reformasi. Oleh karena itu, buku-buku teks yang sampai sekarang masih dipakai sebagai pegangan dalam perkuliahan hukum tata negara di berbagai fakultas hukum di tanah air kita dewasa ini sudah banyak yang ketinggalan zaman.

Buku-buku dimaksud dapat dikatakan ketinggalan zaman, karena dua sebab utama. Pertama, dunia pada umumnya di abad ke-21 sekarang ini telah berubah secara sangat mendasar, sehingga menyebabkan struktur dan fungsi-fungsi kekuasaan negara juga mengalami perubahan yang sangat significant apabila dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Perubahan-perubahan mendasar itu tidak hanya terjadi di lapangan perekonomian global, tetapi juga di bidang kebudayaan dan di bidang sosial politik yang mau tidak mau telah pula mempengaruhi format dan fungsi kekuasaan di hampir semua negara di dunia. Dikarenakan perubahan-perubahan yang bersifat global atau mondial itu, hubungan saling pengaruh mempengaruhi antara sistem konstitusi menjadi suatu keniscayaan. Dikotomi antara nasionalisme versus internasionalisme sistem hukum dan konstitusi juga semakin tipis batasan-batasannya. Bahkan, karena perkembangan Uni Eropa yang semakin menguat tingkat kohesi dan integrasinya, maka kedaulatan sistem hukum dan konstitusi masing-masing negara anggotanya juga semakin cair. Apalagi, sebagai akibat kuat dan luasnya pengaruh gelombang liberalisme di hampir semua negara di dunia, peran pemerintah dan negara pada umumnya terus me nerus dituntut untuk dikurangi melalui kebijakan demo kratisasi, privatisasi, deregulasi, debirokratisasi, dan pe majuan hak asasi manusia di semua sektor kehidupan. Akibatnya, format organisasi negara dan fungsi-fungsi kekuasaan negara juga dipaksa oleh keadaan untuk ber ubah secara mendasar.

Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Kedua, setelah era reformasi, Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) juga telah mengalami perubahan yang sangat mendasar di hampir semua aspeknya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia telah mengalami perubahan secara besar-besaran. Jumlah ketentuan yang tercakup dalam naskah UUD 1945 yang asli mencakup 71 butir ketentuan. Sekarang, setelah mengalami empat kali perubahan dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, butir ketentuan yang tercakup di dalamnya menjadi 199 butir. Dari ke19 9 butir ketentuan itu, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Selebihnya, yaitu sebanyak 174 butir ketentuan, dapat dikatakan merupakan ketentuan yang baru sama sekali.

Banyak pihak yang merasa kecewa atau bahkan menentang perubahan secara besar-besaran dan mendasar tersebut. Bahkan di kalangan guru besar hukum tata
negara sendiri banyak juga yang terlibat dalam gerakan politik yang berusaha untuk mengubah atau bahkan mengembalikan hasil perubahan yang sudah ditetapkan itu ke naskah UUD 1945 yang asli sebagaimana disahkan pada tahun 1945. Namun, terlepas dari perbedaan-perbedaan pendapat yang demikian, naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah berubah dan perubahannya itu sudah disahkan secara konstitusional. Oleh karena itu, sekarang bukan lagi saatnya untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Akan
tetapi, sekarang adalah saatnya untuk melaksanakan segala ketentuan UUD 1945 pasca perubahan itu secara konsekuen.

Jikapun perbedaan pendapat yang terjadi dapat dikembangkan dalam tataran ilmiah, maka tentunya perbedaan-perbedaan itu justru dapat memperkaya perspektif bagi perkembangan ilmu hukum tata negara postif di Indonesia. Akan tetapi, para jurist dan para calon jurist di bidang hukum tata negara harus pula memahami bahwa norma hukum dasar sebagai hukum yang tertinggi sebagaimana tertuang dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sah dan mengikat secara konstitusional sejak ditetapkan. Oleh karena itu, sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia pasca Perubahan UUD 1945 harus pula berubah secara mendasar sesuai dengan tuntutan baru UUD 1945. Bersamaan dengan itu, buku-buku teks dan buku-buku pelajaran lainnya yang berkenaan dengan sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini juga harus diubah dan disesuaikan secara besar-besaran pula. Oleh sebab itulah, buku ini dipersembahkan dengan harapan agar dapat membantu para mahasiswa, para dosen, dan para peminat pada umumnya yang berusaha untuk memahami segala seluk-beluk hukum tata negara sebagai satu cabang ilmu pengetahuan hukum.

Oleh karena luasnya masalah yang perlu dibahas, saya sengaja membagi dua buku ini menjadi (i) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, dan (ii) Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Buku pertama adalah pengantar bagi kajian hukum tata negara pada umumnya sebagai satu cabang ilmu pengetahuan hukum. Materi buku pertama inilah yang biasa disebut sebagai Hukum Tata Negara Umum. Sedangkan buku yang kedua berkenaan dengan materi Hukum Tata Negara Positif yang berlaku di Indonesia. Oleh karena banyaknya materi yang penting, maka pada Buku kedua ini juga diberi judul “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia”, karena sifatnya hanya sebagai pengantar saja. Artinya, bagi mereka yang berminat untuk mengkaji materi tertentu secara lebih mendalam lagi, perlu membaca buku yang tersendiri mengenai hal-hal dimaksud. Karena luasnya pembahasan dalam buku pertama, maka buku pertama tersebut dibagi menjadi dua Jilid. Buku ini adalah Jilid I yang khusus membahas masalah bidang Ilmu Hukum Tata Negara mulai dari sisi definisi, metode, hingga pada pergeseran dalam orientasinya.

Namun sebenarnya, buku mengenai apa saja yang berkenaan dengan buku Hukum Tata Negara, baik yang bersifat umum ataupun yang bersifat positif, sangat terasa masih sangat kurang di Indonesia. Terlebih lagi, buku-buku yang sengaja diabdikan untuk membahas hukum tata negara sebagai ilmu pengetahuan di antara sedikit buku tentang hukum tata negara, pada umumnya hanya membahas mengenai hukum tata negara positif yang berlaku di Indonesia. Sangat sedikit yang secara khusus membahas teori umum tentang hukum tata negara. Oleh sebab itu, saya berusaha mengisi kekosongan tersebut dengan menerbitkan buku ini sebagaimana mestinya. Lahirnya buku ini tentunya juga atas dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak. Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membidani dalam penyusunan buku ini. Besar harapan saya bahwa kiranya buku ini dapat dijadikan sebagai salah satu buku pedoman Hukum Tata Negara bagi siapapun. Syukur-syukur buku ini dapat pula dijadikan sebagai buku pegangan bagi setiap mahasiswa Fakultas Hukum dalam mempelajari seluk-beluk ilmu hukum tata negara.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita semua. Amiin.

Jakarta, Juli 2006
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H

Yang ingin Download Ebook Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H silahkan unduh dengan link dibawah ini:

>> Download Ebook Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara

Demikian informasi tentang ebook gratis hukum tata negara, gunakan ebook ini dengan baik dan jangan diperjual belikan.  Semoga dapat bermanfaat.

Dasar-Dasar Hukum Madzhab Hanafi

Dasar-Dasar Hukum Madzhab Hanafi
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Fiqih Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Dasar-Dasar Hukum Madzhab Hanafi  - Imam Hanafi adalah salah satu madzhab 4 yang menguasai dibidang hukum Islam dan menjadi panutan dalam mensikapi hukum dan masalah-masalah dalam agama Islam.

Orang islam tentunya sudah pada tau tentang imam madzhab ini, Nama kecilnya adalah nu’man bin tsabit bin zaut bin mah. Lahir di kuffah pada tahun 80 H (699 M). Ayahnya adlah keturunan dari bangsa persi yang udah menetap di Kufah. Pada masa beeliaudi lahirkan, pemerintah islam berada di tangan Abdul Malik bin Marwan, raja bani Umayyah ke- 5. Beliau di beri gelar abu hanifah karena diantara putranya ada yang bernama hanifah. 

Selain itu, menurut riwayat lain, beliau di beri gelar abu hanifah karena taatnya beliau beribadah kepada Allah, yaiut berasal dari bahasa arab haniif  yang berarti condong atau cenderung kepada yang benar. Menurut riwayat lain pula, beliau di beri gelar Abu Hanifah karena begitu dekat dan eratnya beliau berteman dengan tinta. Hanifah  menurut bahasa Irak berarti tinta. 

imam hanafi


Dalam pendapatnya, imam hanafi banyak sekali mengemukakan masalah- masalah baru, bahkan beliau banyak menetapkan hukum- hkum yang belum terjadi. Sebagai dasar yang di jadikan dalam menetapkan suatu hukum adalah sebagai berikut.

1.    Al- kitab
2.    As- sunnah
3.    Aqwaluh shoahabah
4.    Al- Qiyas
5.    Al –istihsan
6.    ‘Urf

Demikian Dasar hukum yang diambil oleh madzhab Hanafi, semoga bisa menjadi hasanah keilmuan dan menambah wawasan kita dalam ilmu pengetahuan. 

Semoga dapat bermafaat.

Hukum, Syarat dan Rukun Shalat Jenazah

Hukum, Syarat dan Rukun Shalat Jenazah
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Fiqih Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Hukum, Syarat dan Rukun Shalat Jenazah -  Shalat dalam islam dikelompokkan ada yang wajib dan ada juga yang sunah, dalam potingan kali ini tentang hukum shalat jenazah, lantas apa hukum solat jenazah? apa saja syaratnya? apa saja rkunnya?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, potingan kali ini akan mengulas tentang 3 bahasan tersebut yaitu rukun, syarat dan rukun shalat jenazah. Berikut ulasannya:

sholat jenazah

1. Pengertian Shalat Jenazah dan Hukumnya

Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya sesama muslim yang meninggal dunia dengan syarat dan rukun tertentu. Shalat jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud. Jumhur ulama sepakat bahwa menyalatkan jenazah muslim hukumnya fardu kifayah.

2. Syarat Shalat Jenazah

Syarat shalat Jenazah adalah hal-hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat jenazah. Jika tidak terpenuhinya syarat tersebut, menyebabkan shalatnya tidak sah. Adapun syarat-syarat shalat Jenazah adalah :
  • Suci badan, pakaian, dan tempat shalat dari hadats dan najis serta menutup aurat dan menghadap kiblat, sebagaimana shalat biasa;
  • Shalat dilakukan sesudah jenazah selesai dimandikan dan dikafani;
  • Jenazah ditaruh di depan orang yang shalat, kecuali apabila shalat Ghaib.

3. Rukun Shalat Jenazah

Rukun shalat Jenazah adalah sesuatu yang harus dikerjakan secara berurutan dalam shalat Jenazah. Jika tidak dipenuhi salah satu rukun shalat jenazah tersebut menyebabkan tidak syah shalatnya (tidak dianggap menyalatkan jenazah). Adapun rukun    shalat    Jenazah adalah sebagai berikut:

  • Niat (cukup dalam hati),
  • Berdiri jika mampu,
  • Membaca takbir empat kali,
  • Membaca al-Fatihah dan selawat atas Nabi Muhammad saw
  • Membaca doa untuk jenazah.
  • Membaca salam.

Demikian penjelasan tentang Hukum, Syarat dan Rukun Shalat Jenazah, bisa disimpulkan shalat jenazah hukumnya farhu kifayah dan dalam pelaksanaannya ada syarat dan rukun yang sudah saya jelaskan diatas. Semoga dapat bermanfaat.

Makalah Tentang Pengertian Sabar

Pengertian Sabar | Sabar bukan hanya karena manusia itu gagal. Namun jikapun berhasil maka sabarlah yang akan menyelamatkan manusia agar te...