Senin, 31 Maret 2014

Inilah Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Inilah Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana - Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan (Wikipedia). Hukum dibagi menjadi beberapa bidang, nah, kali ini saya akan share perbedaan mendasar antara hukum perdata dengan hukum pidana.

Mungkin sekian banyak dari kita sudah mengenal dengan perbedaan dua hukum ini, namun ada diantara kita yang mungkin lupa dengan perbedaan tersebut. untuk penjelasan Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana silahkan simak dibawah ini:

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan publik (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Semoga penjelasan diatas dapat membantu anda, silahkan baca artikel menarik lainnya. jika anda ingin pengertian yang lain atau perbedaan dalam ilmu pengetahuan silahkan tinggalkan komentar. ssemoga penjelasan Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana dapat bermanfaat.

Jumat, 28 Maret 2014

Contoh Cara Membuat Catatan Kaki Lengkap Dan Benar

Contoh Cara Membuat Catatan Kaki Lengkap Dan Benar
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Ilmiah Makalah Referensi Buku Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Cara Membuat Catatan KakiContoh Cara Membuat Catatan Kaki Lengkap Dan Benar - Kali ini saya akan share yang tidak asing lagi bagi dunia intelektual yaitu yang dikenal dengan catatan kaki. Footnote (catatan kaki) adalah catatan di kaki halaman untuk menyatakan sumber suatu kutipan, pendapat, pernyataan, atau ikhtisar.

Menulis Footnote atau catatan kaki jika tidak diperhatikan secara cermat biasanya banyak yang sama dengan daftar pustaka, silahkan anda bisa lihat Contoh Daftar Pustaka Makalah Dan Skripsi untuk membedakannya.

Kali ini saya akan berikan contoh lengkap penulisan catatan kaki, Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan footnote dengan baik dan benar adalah sebagai berikut:

 Contoh Cara Membuat Catatan Kaki Lengkap Dan Benar


1.  Cara Membuat Footnote (Catatan kaki) dari Buku
      - Satu Pengarang
        1Zain Elhasany, Mengenal Media Massa, Bursa Media, Jepara,  2014, hlm. 50.

      - Dua Pengarang
      2Zain Elhasany dan Mustagfirin, Jurus Jitu Menghasilkan Uang Dari Internet, Bursa Media, Jepara, 2013, hlm. 10.

2.  Contoh Footnote (Catatan kaki) dari Internet

3Zain Elhasany, “Contoh Daftar Pustaka Makalah Dan Skripsi”, Artikel Ilmiah Lengkap , diakses dari http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/11/contoh-daftar-pustaka-makalah-dan.html, pada tanggal 07 Juni 2014 pukul 20.14

3.  Cara Membuat Footnote (Catatan kaki) dari Majalah
4Zain Elhasany, ’’Nikah Siri di Meja Hukum’’ Shima, 24 Desember 2014, hlm. 24.

4.  Footnote (Catatan kaki) dari Surat Kabar

5Kompas, 24 Desember 2013, hlm. 20.


Penting !!!

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan footnote adalah sebagai berikut.
  1. Nomor footnote agak diangkat sedikit di atas baris biasa, tetapi tidak sampai setinggi satu spasi. Nomor itu jauhnya tujuh huruf dari margin atau tepi teks, atau sama dengan permulaan alinea baru. Jika catatan kaki terdiri lebih dari dua baris, baris kedua dan selanjutnya dimulai di garis margin atau tepi teks biasa.
  2. Nama pengarang ditulis menurut urutan nama aslinya. Pangkat atau gelar seperti Prof., Dr., Ir., dan sebagainya tidak perlu dicantumkan.
  3. Judul buku digaris bawah jika diketik dengan mesin ketik atau dicetak miring jika diketik dengan komputer.
  4. Jika buku, majalah, atau surat kabar ditulis oleh dua atau tiga orang, nama pengarang dicantumkan semua.
  5. Jika sumbernya berasal dari internet: Nama depan dan belakang penulis, “Judul dokumen,” nama website, alamat web komplit, tanggal dokumen tersebut di download.
  6. Pengarang yang lebih dari tiga orang, ditulis hanya nama pengarang pertama, lalu di belakangnya ditulis et al., atau dkk.

 Dalam menuliskan footnote, adakalanya digunakan singkatan-singkatan tertentu untuk memudahkan agar tidak menulis ulang karena satu buku, yaitu sebagai berikut :
  1. ibid, kependekan dari ibidem yang berarti ‘di tempat yang sama dan belum diselingi dengan kutipan lain’.
  2. op.cit., singkatan dari opere citato, artinya ’dalam karangan yang telah disebut dan diselingi dengan sumber lain’.
  3. loc.cit, kependekan dari loco citato, artinya ‘di tempat yang telah disebut’. loc. Cit digunakan jika kita menunjuk ke halaman yang sama dari suatu sumber yang telah disebut. 
Sekian share kali ini tentang Contoh Cara Membuat Catatan Kaki Lengkap Dan Benar semoga dapat bermanfaat dan silahkan anda tinggalkan komentar jika ada kesulitan dalam penulisan footnote atau catatan kaki. Jika ada kekurangan saya mohon maat.

Makalah Tentang Pengertian Sabar

Pengertian Sabar | Sabar bukan hanya karena manusia itu gagal. Namun jikapun berhasil maka sabarlah yang akan menyelamatkan manusia agar te...