Kamis, 09 Mei 2013

Sejarah Perkembangan Hadits

Sejarah Perkembangan Hadits
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Ilmu Hadist Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Sejarah perkembangan hadits merupakan masa atau periode yang telah dilalui oleh hadits dari masa lahirnya dan tumbuh dalam pengenalan, penghayatan, dan pengamalan umat dari generasi ke generasi.

M. Habsyi Asy-Shidieqy membagi perkembangan hadits menjadi tujuh periode, sejak periode Nabi SAW. Hingga sekarang, yaitu sebagai berikut.

1. Periode pertama : Perkembangan hadits pada masa Rasulullah SAW. Periode ini disebut ‘Ashr Al-Wahyi wa At-Taqwin’ (masa turunnya wahyu dan pembentukan masyarakat islam). Tokoh-tokohnya yaitu:
a. Abdullah Ibn Amr Ibn Al-’Ash, shahifah-nya disebut Ash-Shadiqah.
b. Ali Ibn Abi Thalib, penulis hadits tentang hukum diyat, hukum keluarga, dan lain-lain.
c. Anas Ibn Malik

2. Periode kedua : perkembangan hadits pada masa khulafa’ ar-rasyidin (11 H – 40 H)
periode ini disebut Ashr-At-Tatsabbul wa Al-Iqlal min Al Riwayah (masa membatasi dan menyedikitkan riwayat). Nabi SAW, wafat pada tahun 11 H. Kepada umatnya, beliau meninggalkan dua pegangan sebagai dasar bagi pedoman hidup, yaitu Al-Quran dan hadis (As-Sunnah) yang harus dipegangi dalam seluruh aspek kehidupan umat.

3. Periode ketiga: Perkembangan pada masa sahabat kecil dan tabiin.
Periode ini disebut ‘ashr intisyar al-riwayah ila al-amshar’ (masa berkembang dan meluasnya periwayatan hadis).

Adapun tokoh-tokohnya :

• Abu hurairah, menurut ibn al-jauzi, beliau meriwayatkan 5.374 hadits, sedangkan menurut al-kirmany, beliau meriwayatkan 5.364 hadits.
• Abdullah ibn umar meriwayatkan 2.630 hadits.
• Aisyah, istri Rasul Saw. Meriwayatkan 2.276 hadits.
• Abdullah ibn abbas meriwayatkan 1.660 hadits.
• Jabir ibn ‘Abdullah meriwayatkan 1.540 hadits.
• Abu Sa’id Al-Khudri meriwayatkan 1.170 hadits.

Pada periode ketiga ini, mulai muncul usaha pemalsuan hadits oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terjadi setelah wafatnya Ali r.a. Pada masa ini, umat Islam mulai terpecah-pecah menjadi beberapa golongan : Pertama, golongan ‘Ali Ibn Abi Thalib, yang kemudian dinamakan golongan syi’ah. Kedua, golongan khawarij, yang menentang ‘Ali, dan golongan Mu’awiyah, dan ketiga, golongan jumhur (golongan pemerintah pada masa itu).

Periode ini disebut Ashr Al-Kitabah wa At-Tadwin (masa penulisan dan pembukuan). Maksudnya, penulisan & pembukuan secara resmi, yakni yang diselenggarakan oleh atau asas inisiatif pemerintah. Adapun yang atas perseorangan, sebelum abad II H hadits sudah banyak di tulis, baik pada masa tabi’in, sahabat kecil, sahabat besar, bahkan masa Nabi Saw. Masa pembukuan secara resmi dimulai pada awal abad II H, yakni pada masa pemerintahan Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz tahun 101 H. Pada saat itu banyak perowi hadits yang meninggal, sehingga Khalifah Umar Ibn Aziz berinisiatif untuk membukukan & mengumpulkan hadits-hadits dalam satu buku dari para perowinya langsung.

Sekalipun demikian, yang dapat ditegaskan sejarah sebagai pengumpul hadits adalah :

1. Pengumpul pertama di kota Mekkah, Ibnu Juraij (80-150 H)
2. Pengumpul pertama di kota Madinah, Ibnu Ishaq (w. 150 H)
3. Pengumpul pertama di kota Bashrah, Al-Rabi’ Ibn Shabih (w. 160 H)
4. Pengumpul pertama di Kuffah, Sufyan Ats-Tsaury (w. 161 H)
5. Pengumpul pertama di Syam, Al-Auza’i (w. 95 H)
6. Pengumpul pertama di Wasith, Husyain Al-Wasithy (w.104-188 H)
7. Pengumpul pertama di Yaman, Ma’mar Al-Azdy (95-153 H)
8. Pengumpul pertama di Rei, Jarir Adh-Dhabby (110-188 H)
9. Pengumpul pertama di Khurasan, Ibn Mubarak (11-181 H)
10. Pengumpul pertama di Mesir, Al-Laits Ibn Sa’ad (w. 175 H).

5. Periode Kelima : Masa Men-tashih-kan Hadits dan Penyusunan Kaidah-Kaidahnya
Abad ketiga Hijriyah merupakan puncak usaha pembukuan hadits. Sesudah kitab-kitab Ibnu Juraij, kitab Muwaththa’ – Al-Malik tersebar dalam masyarakat dan disambut dengan gembira, kemauan enghapal hadits, mengumpulkan, dan membukukannya semakin meningkat dan mulailah ahli-ahli ilmu berpindah dari suatu tempat ke tempat lain dari sebuah negeri ke negeri lain untuk mencari hadits.
Para ulama pada mulanya menerima hadits dari para rawi lalu menulis ke dalam kitabnya, tanpa mengadakan syarat-syarat menerimanya dan tidak memperhatikan shahih-tidaknya. Namun, setelah terjadinya pemalsuan hadits dan adanya upaya dari orang-orang zindiq untuk mengacaukan hadits, para ulama pun melakukan hal-hal berikut.
a.membahas keadaan rawi-rawi dari berbagai segi, baik dari segi keadilan, tempat kediaman, masa, dan lain-lain.
b.memisahkan hadits-hadits yang shahih dari hadits yang dha’if yakni dengan men-tashih-kan hadits.
Tokoh-tokoh dalam masa ini yaitu : ‘Ali Ibnul Madany, Abu Hatim Ar-Razy, Muhammad Ibn Jarir Ath-Thabari, Muhammad Ibn Sa’ad, Ishaq Ibnu Rahawaih, Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’I, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah & Ibnu Qutaibah Ad-Dainuri.

6. Periode Keenam : Dari Abad IV hingga tahun 656 H (yaitu pada masa ‘Abasiyyah angkatan ke-2).
Periode ini dinamakan ‘Ashru At-Tahdib wa At-Tartibi wa Al-Istidraqi wa Al-Jami’.
Ulama-ulama hadits yang muncul pada abad ke-2 dan ke-3, digelari mutaqaddimin, yang mengumpulkan hadits semata-mata atas usaha sendiri & pemeriksaan sendiri, dengan menemui para penghapalnya di berbagai pelosok negeri.
Setelah abad ke-3 berlalu, bangkitlah pujangga abad keempat yang degelari ‘mutaakhirin’. Kebanyakan hadits yang mereka kumpulkan itu petikan dari kitab-kitab Mutaqaddimin, hanya sedikityang dikumpulkan dari usaha mencari sendiri kepada para penghapalnya.
Di antara usaha-usaha ulama hadits yang terpenting dalam periode ini adalah: mengumpulkan hadits Al-Bukhari/Muslim dalam sebuah kitab, mengumpulkan hadits-hadits dalam enam kitab, mengumpulkan hadits-hadits yang terdapat dalam berbagai kitab, mengumpulkan hadits-hadits hukum & menyusun kitab-kitab ‘Athraf.

7. Periode Ketujuh (656 H-sekarang)
Periode ini adalah masa sesudah meninggalnya Khalifah Abasiyyah ke XVII Al-Mu’tashim (w. 656 H) sampai sekarang. Periode ini dinamakan Ahdu As-Sarhi wa Al-Jami’ wa At-Takhriji wa Al-Bahtsi, yaitu masa pensyarahan, penghimpunan, pen-takhrij-an, dan pembahasan.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh ulama dalam masa ini adalah menerbitkan isi kitab-kitab hadits, menyaringnya dan menyusun kitab enam takhrij, serta membuat kitab-kitab Jami’ yang umum.
Sebagaimana periode keenam, periode ketujuh ini pun muncul ulama-ulama hadits yang menyusun kitab ‘Athraf.

Tokoh-tokoh hadits yang terkenal pada masa ini adalah : Adz-Dzahaby (748 H), Ibnu Sayyidinnas (734 H), Ibnu Daqiq Al-’Ied, Mughlathai (862 H), Al-Atsqalany (852 H), Ad-Dimyati (705 H), Al-’Ainy (855 H), As-Suyuthi (911 H), Az-Zarkasy (794 H), Al-Mizzy (742 H), Al-’Alay (761 H), Ibnu Katsir (774 H), Az-Zaily (762 H), Ibnu Rajab (795 H), Ibnu Mulaqqin (804 H), Al-Bulqiny (805 H), Al-’Iraqy (w. 806 H), Al-Haitsamy (807 H), dan Abu Zurah (826 H).

Fiqih; Pengertian Zakat, Infaq dan Shodaqoh

Fiqih; Pengertian Zakat, Infaq dan Shodaqoh
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Fiqih Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Pengertian Zakat, Infak, dan sedekah – Al-Imam Ibnu Qayyim Rahimahullah memberikan peringatan bahwa di tengah masyarakat telah tersebar penggunaan istilah-istilah syariat yang tidak sebagaimana mestinya. Akibat dari kecerobohan ini terjadilah penyimpangan dan kesalahan fatal dalam kehidupan beragama masyarakat. (I’ilamul Muwaqiin, 4:216).

Untuk itu, CitraIslam.com mengajak Anda untuk lebih jauh mengenal dengan baik berbagai istilah syariat. Harapannya kita semakin dekat dengan agama Allah, dan selanjutnya Allah-pun semakin dekat dengan kita. Berikut kita simak Perbedaan zakat, infak dan shadaqah.
Pengertian Zakat

Di masyarakat beredar pemahaman bahwa zakat adalah sejumlah harta yang telah ditentukan jenis,  kadar, dan yang dibayarkan berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Dan zakat inilah yang merupakan salah satu rukun agama Islam. Allah tegaskan dalam Alquran, yang artinya,

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah 43)

Pemahaman di atas benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada zakat sunah.

Ibnul Arabi berkata: Kata zakat digunakan untuk menyebut zakat wajib, namun kadang kala juga digunakan untuk menyebut zakat sunah, nafkah, hak, dan memaafkan suatu kesalahan.” (Fathul Bari, 3:296)
Arti Sedekah

Kata sedekah dalam banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)

Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

“Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)

Berdasarkan ini semua, Imam Mawardi menyimpulkan: Sedekah adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Dua kata yang berbeda teksnya namun memiliki arti yang sama. (al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Hal. 145)

Dengan demikian sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla semata. Oleh karena itu, sering kali Anda tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.

Namun demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.

Suatu waktu sekelompok sahabat miskin mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya mampu mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu menyedekahkan harta yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi kepada mereka melalui sabdanya:

“Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah? Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Sebagaimana memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Sampai pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah.” Tak ayal lalgi para sahabat keheranan mendengar penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala. (HR. Muslim)
Arti Infak

Kata infaq dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).

Hal tersebut serupa  juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

“Kelak pada hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infakkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. at-Tirmidzi)

Kemanapun dan untuk tujuan apapun, baik tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut dengan infak. Oleh karena itu, mari kita simak kisah perihal ucapan orang-orang munafik yang merencanakan kejahatan kepada Rasulullah dan para sahabatnya, Allah ceritakan, yang artinya,

“Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.”  (QS. Al-Anfal: 36)

Oleh karena itu pada banyak dalil perintah untuk berinfak disertai dengan penjelasan infak di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut, yang artinya,

“Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah: 195).

 Sumber: http://www.citraislam.com/pengertian-zakat-infaq-dan-shadaqah/

Pengertian Hibah dan Penjelasan Hibah

Pengertian Hibah dan Penjelasan Hibah
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Fiqih Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.

Firman Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
Artinya“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Sabda Nabi SAW. :
“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).
Hibah adalah Pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat aqad hibah dinyatakan.
1.      Rukun dan Syarat Hibah
a.       Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang[1].
b.      Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c.       Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d.      Akad (Ijab dan Qabul),
Akad (ijab qobul) misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.
2.       Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
1.      Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, s\\epeda motor, baju dan sebagainya.
2.      Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
3.      Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW.
Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).[2]
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
  1. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
  2. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
  3. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
4.      Hukum hibah
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada oranglain hukumnya adalah mubah(jaiz). Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib,haram dan makruh.
a.       Wajib.
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya. Rosululloh SAW bersabda yang artinya:
Artinya: “Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
b.      Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
c.       Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.
5.        Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
  1. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
  2. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
  3. Dapat mempererat tali silaturahmi
  4. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.


[1]Abu Bakr Jabir Al-jazairi, Ensiklopedi Muslim  (Jati waringin: 2009) hal. 568-572.
[2]Abu Bakr Jabir Al-Jaza’iri Pedoman Hidup Muslim  Jakarta 2008 hal 681-685.

Mengenal Perbedaan Ushul Fiqh dan Fiqh

Mengenal Perbedaan Ushul Fiqh dan Fiqh
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Pengetahuan Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Perbedaan Ushul Fiqh dan Fiqh - Banyak yang kebingungan antara membedakan ushul fikih dan fiqih, banyak orang mengatakan kalau ushul fiqih dan fiqih itu sama, dan juga banyak yang mengatakan ushul fiqih dan fiqih itu tyidak sama. untuk menjawab semua itu berikut penjelasan tentang perbedaan ushul fiqih dan fiqih:

Fikih

Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.

Ushul Fikih

Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.

Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh.

Rabu, 08 Mei 2013

Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Dalam hukum acara pidana terdapat beberapa macam asas-asas yaitu:

  1. Asas Inquisitoir. Asas Inquisitoir adalah asas yang menjelaskan bahwa setiap pemeriksan yang dilakukan harus dengan cara rahasia dan tertutup. Asas ini menempatkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan tanpa memperoleh hak sama sekali. seperti bantuan hukum dan ketemu dengan keluarganya. Asas ini diatur dalam Pasal 164 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  2. Asas Accusatoir. Asas accusatoir menunjukkan bahwa seorang tersangka/tersangka yang diperiksa bukan menjadi obyek tetapi sebagai subyek. Asas ini memperlihatkan pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk umum. Dimana setiap orang dapat menghadirinya.
  3. Asas Opportunitas. Asas oportunitas adalah memberi wewenang pada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seorang pelaku dengan alasan kepentingan umum. Asas inilah yang dianut Indonesia contohnya, seseorang yang memiliki keahlian khusus dan hanya dia satu-satunya di negara itu maka dengan alasan ini JPU boleh memilih untuk tidak menuntut. Asas ini diatur dalam Pasal 32 C UU Nomer 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan.
  4. Asas Jaksa Sebagai Penuntut Umum dan Polisi Sebagai Penyidik. Menurut Pasal 1 Angka 6 Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 Angka 6 Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penyelidik menurut Pasal 1 Angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan.
  5. Asas Personalitas Aktif. Asas Personalitas merupakan asas personalitas bertumpu pada kewarganegaraan pelaku tindak pidana. Artinya, hukum pidana suatu negara mengikuti ke manapun warga negaranya. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia akan selalu mengikuti warga Negara Indonesia ke mana pun ia berada, asas ini diatur dalam Pasal 5-7 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  6. Asas Persamaan. Asas Equality Before The Law, artinya setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya. Asas ini diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 5 Ayat (1) UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 5 Ayat (1) UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) : Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
  7. Asas Perintah Tertulis dari yang Berwenang. Artinya bahwa setiap penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.
  8. Asas Praduga Tak Bersalah. Presumption of innocense artinya seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Asas ini diatur dalam Pasal 8 UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 8 UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) : Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  9. Cepat, Singkat, Biaya Ringan, Jujur, Bebas, Tidak Memihak. Asas contente justitie serta fairtrial. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. Asas ini diatur dalam Pasal 24 dan 50 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  10. Sidang Terbuka Untuk Umum. Sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Asas ini diatur dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
  11. Asas Adanya Bantuan Hukum. Seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya. Asas ini diatur dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 37 UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini (Pasal 37 UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
  12. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi. Hak bagi tersangka/terdakwa/terpidana untuk mendapatkan ganti rugi/rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan. Asas ini diatur dalam Pasal 95 dan 97 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  13. Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, artinya langsung kepada terdakwa dan para saksi. Asas ini diatur dalam Pasal 153 ayat (2) huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 153 ayat (2) huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : hakim ketua siding memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa indonesia yang dimengerti terdakwa dan saksi. Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : pada permulaan sidang hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir,umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaanya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
  14. Hadirnya Tersangka Dalam Pengadilan. Pangadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.
  15. Pemberitahuan Apa yang Didakwakan. Bahwa setiap pemeriksaan di Hapid para pihak (tersangka dan pengacara) wajib diberitahukan dasar hukumnya, serta wajib diberitahukan hak-haknya.
  16. Peradilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap. Ini berarti bahwa pengambilan keputusan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Untuk jabatan ini diangkat hakim-hakim yang tetap oleh kepala Negara. Asas ini diatur dalam pasal 31 UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 1 Angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 Angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili (Pasal 31 UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) : Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.
  17. Asas Legalitas. Dalam hukum pidana yang mengatakan bahwa tiada  suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuaan perundang-undangan pidana yang telah ada (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali). Asas ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 1 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada 2. Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya

Senin, 08 April 2013

Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak warga negara baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangayang berlaku.

Kebebasan yang dianut bangsa Indonesia sesuai dengan pancasila adalah kebebasan yang bertanggung jawab bukan dalam arti bebas sebebas-bebasnya. Kebebasan yang bertanggung jawab mempunyai pengertian sebagai berikut :

1. Kebebasan yang memperhatikan batas-batas penghargaanorang lain.
2. Kebebasan yang dibatasi oleh nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara.

Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, spikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Setiap orang berhak untuk dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas tanpa ada tekanan olehpihak lain.

Landasan Hukum kemerdekaan berpendapat di Indonesia

Pelaksanaan kemerdekaan berpendapat di Indonesia di landasi oleh aturan hukum yang berlaku, yaitu :
1. Sila kekempat pancasila
2. Alenia keempat pembukaan UUD 1945
3. UUD
a. Pasal 28
b. Pasal 28E ayat (3)
4. UU No. 9 tahun 1998
a. Pasal 2 ayat (1)
b. Pasal 2 ayat (2)
c. Pasal 9 ayat (1)
d. Pasal 9 ayat (2)
e. Pasal 9 ayat (3)
5. UU No. 9 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a. Pasal 14 ayat (1)
b. Pasal 14 ayat (2)
c. Pasal 23 ayat (3)
d. Pasal 44

Tujuan

Tujuan kemerdekaan menyaimpaikan pendapat :

1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salahsatu pelaksanaan hak asai manusia sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
2. Mewujudkan perlindugan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembngan partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara sebagai wujud hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.

Syarat-syarat mengemukakan pendapat

Syarat-syarat mengemukakan pendapat di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :
1. Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
2. Tidak memotong pembicaraan orang lain
3. Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
4. Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
5. Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
6. Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
7. Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
8. Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
E. Macam-macam kemerdekaan mengemukakan pendapat
Macam macam cara untuk mengemukakan pendapat antara lain :
1. Lisan, contohnya pidato, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, flim, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.

Manfaat kemerdekan mengemukakan pendapat

Manfaat kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain:
1. Membiasakan diri untuk berpikir kritis dan responsif
2. Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
3. Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
4. Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
G. Kekurangan dan kelebihan kemerdekaan mengemukakan pendapat

kekurangan dari kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah sebagai berikut

1. Terjadinya konflik antar kubu
2. Apabila kemerdekaan berpendapat tidak terkendali maka dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, korban luka, bahkan korban jiwa
3. Membuat kurangnya menghormati pendapat dari orang lain
4. Melakukannya secara semena-mena


Kelebihan dari kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah sebagai berikut

1. Dapat menyampaikan pendapat dengan bebas namun tetap bertanggung jawab
2. Terjaganya ketertiban dalam mengemukakan pendapat
3. Dapat menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
4. Membuat masyarakat lebih berpartisipasi dan berkreatifitas dalam kehidupan demokrasi

Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara

Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara



Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar.Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perangcis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi.

Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh kaelam mengemukakan, bahawa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sisitem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:

1)      Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilali hidup kebangsaandan kenegaraan
2)      Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban

Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanaknya.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikanya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagi wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

1.      Pengertian Ideologi sebagai Ideologi Negara
Nilai-nilai pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Nilai-nilai pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam betingkah laku dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.

Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara menjadikan pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang –undang nilai sehingga pancasila merupakan asa kerohanian bagi tertib hukum  Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar 1945 serata mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

2.      Pentingnya Ideologi bagi suatu bangsa dan negara (Fungsi Ideologi)
Ideologi dimaknai sebagai  keseluruhan pandangan, citap-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkan dalam kehidupan penyelenggara negara.

Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi idelogi adalah sebagai berikut:

1.      Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2.      Mempersatukan sesama
3.      Mempersatukan orang dari berbagai agama
4.      Mengatasi berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5.      Pembentukan solidariatas

4.      Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Fungsi Pancasila Sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara adalah kehidupan bernegara.

Fungisi pancasila sebagai dasar negara adalah menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintah harus selalu berpedoman pada pancasila dan tetap memegang teguh cita-cita moral bangsa.

5.      Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila kelima sila itu adalah
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Sebelum tanggal 17 agustus 1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain seperti portugis, Inggris, Belanda, Jepang. Paling lama menjajah adalah Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing, indonesia terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.

Pejuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajah Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatbya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia di duduki oleh tentara Jepang.


Mulai tahun 1945 , tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik simpati, jepang memberikan janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Karena keadaan jepang terus menerus mendesak, maka pada tanggal 39 april 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar tertinggin sipil dari pemerintah militer jaepang di jawa dan madura) no 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentkan BPUPKI. Tugas badan ini adalh menyelidiki dan mengumpulkan usul-uslu untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintahan jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.

Pada sidang pertama banyak orang yang berbicara dua diantarany Muhammad yamin dan Bung kiarno yang masing-masin g mengusulkan caloin dasr negara. Muhammad yamin mengajukan usul secara lisan dan tertulis. Contoh srcara lisan:
1.      Peri kebangsaan
2.      Peri kemanusiaan
3.      Peri ketuhanan
4.      Peri kerakyatan
5.      Kesejahteraan


Contoh secara tertulis:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Persatuan indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
4.      Kerakyatn yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Bung karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu:

1.      Nasionalisme
2.      Internasionalisme
3.      Mufakat/demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan


Kelima hal ini oleh bung Karno diberi nama pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers menjadi Trisila yaitu:
1.      Sosionasionalisme
2.      Sosiodemokrasi
3.      Ketuhanan


Selesai sidang pertama pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitai kecil tugasnya adlah menampung usul-usul yang masuk dan memriksa serta melaporkan kepadasidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri dari 8 orng yaitu:

1.      Ir. Sukarno
2.      Ki bagus Hadi Kusumo
3.      KH Wahid Hasyim
4.      Mr. Muh Yamin
5.      M. Sutardjo Kartohadi Kusumo
6.      Mr. A.A Maramis
7.      R. Otto Iskandar Dinata
8.      Drs. Muh. Hatta


Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan para panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisil di jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujinya dibentuk sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri atas sembilan orang.

Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar atau dikenal “piagam Jakarta”


Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1946, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9 agustus dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.

Bung hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus sore hari ada utusan dari Indonesia bagian Timur  yang menemuinya. Intinya rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasiakan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.


Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan mrngingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh Islam merelazkan dicoretnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat0-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha esa”.

Makalah Tentang Pengertian Sabar

Pengertian Sabar | Sabar bukan hanya karena manusia itu gagal. Namun jikapun berhasil maka sabarlah yang akan menyelamatkan manusia agar te...