Rabu, 09 April 2014

Pengertian dan Macam-Macam Delik

Pengertian dan Macam-Macam Delik
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

 Pengertian dan Macam-Macam Delik - Tentunya orang yang belajar tentang ilmu hukum pasti akan menjumpai materi delik, nah, untuk itu kali ini saya akan share kepada teman-teman mengenai delik, yang akan menjadi pembahasannya adalah; 1. apa yang dinamakan delik? apa saja macam-macam delik?

 Pengertian dan Macam-Macam Delik


1. Pengertian Delik
 
Hukum pidan Belanda memakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang juga delict yang berasal dari bahasa latin delictum. Perbuatan pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana. Selain itu perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diacam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan pada orang yang menimbulkan perbuatan pidana itu.

Menurut Van Hamel, delik adalah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut Prof. Simons, delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak senganja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.

Berdasarkan Prof. Simons maka delik memuat beberapa unsur yaitu:
a. Suatu perbuatan manusia
b. Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang
c. Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) KUHP maka seseorang dapat dihukum bila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Ada suatu norma pidana tertentu
b. Norma pidana tersebut berdasarkan Undang-undang
c. Norma pidana itu harus telah berlaku sebelum perbuatan itu terjadi.

Dengan kata lain tidak seorangpun dapat dihukum kecuali telah ditentukan suatu hukuman berdasarkan Undang-undang terhadap perbuatan itu.

Menurut Moeljatno, kata “perbuatan” dalam “perbuatan pidana” mempunyai arti yang abstrak yaitu merupakan suatu pengertian yang menunjuk pada dua kejadian yang kongkrit yakni adanya kejadian tertentu dan adanya orang yang berbuat sehingga menimbulkan kejadian.

2. Macam-Macam Delik

1) Delik Kejahatan dan Pelanggaran
Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Pembagian tersebut didasarkan atas perbedaan prinsipil. Pembagian kejahatan disusun dalam Buku II KUHP dan pelanggaran disusun dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya memberikan penggolongan kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi tidak memberikan arti yang jelas.

Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak mentaati larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa Negara.9 Ada tiga macam kejahatan yang dikenal dalam KUHP yakni:
a. kejahatan terhadap Negara. Sebagai contohnya adalah Penyerangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang terdapat pada pasal 104 KUHP, Penganiayaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden pada pasal 131 KUHP, Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 134 KUHP.
b. kejahatan terhadap harta benda misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367 KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412 KUHP. Menurut undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam pencurian yaitu:(a) pencurian biasa pada apsal 362 KUHP, (b) pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP, (c) pencurian dengan kekerasan pada pasal 365 KUHP, (d) pencurian ringan pada pasal 364 KUHP, (e) pencurian dalam kalangan keluarga pada pasal 367 KUHP.
c. kejahatan terhadap badan dan nyawa orang semisal penganiayaan dan pembunuhan.
Pelanggaran yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.11 Pelanggaran dibagi tiga macam yakni: Pelanggaran tentang keamanan umum bagi orang, barang dan kesehatan umum. Misalnya, kenakalan yang artinya semua perbuatan orang bertentangan dengan ketertiban umum ditujukan pada orang atau binatang atau baarang yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian atau kerusuhan yang tidak dapat dikenakan dalam pasal khusus dalam KUHP.12
Perbedaan kejahatan dan pelanggaran:
1. Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja
2. Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) yang diperlukan disitu, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghhadapi pelanggaran hal itu tidak usah.
3. Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (Pasal 54).
4. Tenggang kadaluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran pidana satu tahun, sedangkan kejahatan dua tahun. 

2) Delik Dolus dan Culpa
Delik dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contohnya terdapat pada pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Selain pada pasal 338 KUHP, terdapat pula contoh delik dolus lainnya yaitu, pasal 354 KUHPdan pasal 187 KUHP.

Delik culpa ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan (kelalaian). Contoh delik culpa yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.

Culpa dibedakan menjadi culpa dengan kesadaran dan culpa tanpa kesadaran. Culpa kesadaraan terjadi ketika si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, agan tepat timbul masalah. Sedangkan culpa tanpa kesadaran terjadi ketika si pelaku tidan menduga akan timbul suatu akibat, yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnyaakibat.Tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang mampu bertanggung jawab selalu dianggap dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan. Kesengajaan dan kealpaan adalah bentuk-bentuk kesalahan. Tidak adanya salamh satu dari keduanya tersebut berarti tidak ada kesalahan.

3) Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Commissionis adalah perbuatan melakukan sesuatu yang dilarang oleh aturan-aturan pidana, misalnya mencuri (Pasal 362), menggelapkan (Pasal 372), menipu (Pasal 378). Delik commisionis pada umumnya terjadi di tempat dan waktu pembuat (dader) mewujudkan segala unsur perbuatan dan unsure pertanggungjawaban pidana. 

Delik Ommisionis yaitu tindak pidana yang berupa perbuatan pasif yakni, tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. Contoh delik ommisionis terdapat dalam BAB V pasal 164 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.

4) Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Formil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang, seperti pasal 362 KUHP tentang pencurian. Delik Materiil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, seperti pasal 35 KUHP tentang penganiayaan.  Kadang-kadang suatu delik diragukan sebagai delik formil ataukah materiil, seperti tersebut dalam pasal 279 KUHP tentang larangan bigami.

5) Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang meringankan. 24 Contohnya pasal 341 lebih ringan daripada pasal 342, pasal 338 lebih ringan daripada pasal 340 dan 339, pasal 308 lebih ringan daripada pasal 305 dan 306.

Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk pokok yang disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan.  Misalnya pencurian dengan membongkar, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana.  Dalam pasal 365 terhadap pasal 362, pasal 374 terhadap pasal 372.

6) Delik Murni dan Delik Aduan
Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan, menjadi korban PNS dalam melakukan tugasnya berhak melaporkan.
Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.

7) Delik Selesai dan Delik Berlanjut
Delik selesai yaitu delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau tidak berbuat dan delik telah selesai ketika dilakukan, seperti kejahatan tentang pengahasutan, pembunuhan, pembakaran ataupun pasal 330 KUHP yang berbunyi:
a. Barang siapa dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
b. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur 12 tahun, dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan bunyi ayat (2) pasal ini, maka unsur kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan hal yang memperberat pidana. Jadi, delik aslinya yang tercantum di ayat satu tidak perlu ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Delik berlanjut yaitu delik yang terdiri atas melangsungkan atau membiarkan suatu keadaan yang terlarang, walaupun keadaan itu pada mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan. Contohnya, terdapat dalam pasal 221 tentang menyembunyikan orang jahat, pasal 333 tentang meneruskan kemerdekaan orang, pasal 250 tentang mempunyai persediaan bahan untuk memalsukan mata uang.

Asas-Asas Hukum Pidana

Asas-Asas Hukum Pidana
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

 Asas-Asas Hukum Pidana - Ilmu pengetahuan tentang hukum pidana (positif) dapat dikenal beberapa asas yang sangat penting untuk diketahui, karena dengan asas-asas yang ada itu dapat membuat suatu hubungan dan susunan agar hukum pidana yang berlaku dapat dipergunakan secara sistematis, kritis, dan harmonis. Pada hakekatnya dengan mengenal, menghubungkan, dan menyusun asas di dalam hukum pidana positif itu, berarti menjalankan hukum secara sistematis, kritis, dan harmonis sesuai dengan dinamika garis-garis yang ditetapkan dalam politik hukum pidana.
Asas-asas hukum pidana itu dapat digolongkan:
a. Asas yang dirumuskan di dalam KUHP atau perundang-undangan lainnya;
b. Asas yang tidak dirumuskan dan menjadi asas hukum pidana yang tidak tertulis, dan dianut di dalam yurisprudensi.

1. Asas Legalitas
Asas legalitas tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP. Kalau kata-katanya yang asli di dalam bahasa Belanda disalin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata, maka akan berbunyi: “ Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya”.
Asas legalitas yang tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dirumuskan di dalam bahasa Latin: “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat disalin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata dengan: “Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin: “Nullum crimen sine lege stricta”, yang dapat disalin kata demi kata pula dengan: “Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”.
Ucapan nullum delictum nulla poena sine praevia lege berasal dari von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman (1775-1833). Dialah yang merumuskannya dalam pepatah latin tadi dalam bukunya: “Lehrbnuch des pein leichen recht” 1801.
Hal ini oleh Anselm von Feuerbach dirumuskan sebagai berikut:
“Nulla poena sine lege
Nulla poena sine Crimine
Nullum Crimen sine poena legali”.
Artinya:
“Tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang,
Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan
Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang .
Perumusan asas legalitas dari von Feuerbach dalam bahasa Latin itu dikemukakan berhubung dengan teorinya yang dikenal dengan nama teori “vom psychologian zwang”, yaitu yang menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang macamnya pidana yang diancamkan.
Biasanya asas legalitas ini dimaksud mengandung tiga pengertian, yaitu:
a. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi. (kiyas)
c. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Asas dasar bahwa hukum pidana tidak berlaku surut sebagaimana tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dibatasi dengan kekecualian yang tercantum di dalam ayat 2 pasal itu. Ayat 2 itu berbunyi: “Apabila perundang-undangan diubah setelah waktu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya”.
Mengenai perubahan dalam perundang-undangan, ada tiga macam teori:
a. Teori formil (formale leer)
b. Teori materiel terbatas (beperkte materiele leer)
c. Teori materiel yang tidak terbatas (onbeperkte materiele leer)
Menurut teori formil, dikatakan ada perubahan dalam undang-undang kalau redaksi (teks) undang-undang diubah. Menurut teori materiel bahwa perubahan dalam perundang-undangan terbatas dalam arti kata pasal 1 ayat 2 KUH Pidana, yaitu tiap perubahan sesuai dengan suatu perubahan perasaan (keyakinan) hukum para pembuat undang-undang. Adapun menurut teori materiel yang tidak terbatas, tiap perubahan adalah mencakup perasaan hukum dari pembuat undang-undang maupun dalam keadaan boleh diterimanya sebagai suatu perubahan dalam undang-undang menurut arti kata pasal 1 ayat 2 KUH Pidana.

2. Asas Keberlakuan Hukum Pidana
Kekuasaan berlakunya KUHP dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi negatif dan segi positif. Segi negatif dikaitkan berlakunya KUHP dengan waktu terjadinya perbuatan pidana. Artinya bahwa KUHP tidak berlaku surut. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan pasal 1 ayat 1 KUHP. Bunyi pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.
Kekuasaan berlakunya KUHP ditinjau dari segi positif artinya bahwa kekuatan berlakunya KUHP tersebut dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana. Kekuasaan berlakunya KUHP yang dikaitkan dengan tempat diatur dalam pasal 1 sampai 9 KUHP.
Asas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat dapat dibedakan menjadi empat asas, yaitu territorial (territorialiteitsbeginsel), asas personal (personaliteitsbeginsel), asas perlindungan atau nasional yang pasif (bescermingsbeginsel atau passief nationaliteitbeginsel), dan asas universal (universaliteitsbeginsel).

3. Asas Territorial atau Wilayah
Asas wilayah ini menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan delik di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu. Dapat dikatakan semua negara menganut asas ini, termasuk Indonesia. Yang menjadi patokan ialah tempat atau wilayah sedangkan orangnya tidak dipersoalkan.
Asas wilayah atau teritorialitas ini tercantum di dalam pasal 2 dan 3 KUHP:
Pasal 2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.”
Pasal 3 yang berbunyi: “Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam kapal Indonesia.”
Pasal 3 KUHP ini sebenarnya mengenai perluasan dari pasal 2.
Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan sesuatu pelanggaran/kejahatan di dalam wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia. Jadi bukan hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia sendiri saja, namun juga berlaku terhadap orang asing yang melakukan kejahatan di wilayah kekuasaan Indonesia.
Yang menjadi dasar adalah tempat di mana perbuatan melanggar itu terjadi, dan karena itu dasar kekuasaan Undang-Undang Pidana ini dinamakan asas Daerah atau asas Territorial. Yang termasuk wilayah kekuasaan Undang-Undang Pidana itu, selain daerah (territoir), lautan dan udara territorial, juga kapal-kapal yang memakai bendera Indonesia (kapal-kapal Indonesia) yang berada di luar perairan Indonesia.
Berlakunya hukum pidana terutama berdasarkan wilayah dibatasi atau mempunyai kekecualian yaitu hukum internasional. Hal ini tercantum di dalam pasal 9 KUHP, yang berbunyi pasal-pasal 2 – 5, 7 dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hukum internasional.
Apakah kecualian-kecualian itu umumnya diakui ada 4 hal:
a. Kepala negara beserta keluarga dari negeri sahabat. Mereka mempunyai hak ekteritorial. Hukum nasional tidak berlaku bagi mereka.
b. Duta-duta negara asing beserta keluarganya. Mereka ini juga mempunyai hak tersebut. Apakah konsul-konsul juga mempunyai hak ini tergantung dari traktaat.
c. Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum internasional kapal perang adalah teritoir negara yang mempunyainya.
d. Tentara negara asing yang ada di dalam wilayah negara dengan persetujuan negara itu.

4. Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif
Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warganegaranya kemana pun ia berada. Asas ini bagaikan ransel yang melekat pada punggung warga negara Indonesia kemana pun ia pergi. Inti asas ini tercantum di dalam pasal 5 KUHP.
Pasal 5 KUHP itu berbunyi:
Ayat 1: “ Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
ke-1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal: 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
ke-2. salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana.
Ayat 2: “Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam ke-2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 5 ayat 1 ke-1 menentukan sejumlah pasal yang jika dilakukan oleh orang Indonesia di luar negeri maka berlakulah hukum pidana Indonesia. Kejahatan-kejahatan itu tercantum di dalam Bab I dan II Buku Kedua KUHP (kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden) dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
Tidak menjadi soal apakah kejahatan-kejahatan tersebut diancam pidana oleh negara tempat perbuatan itu dilakukan. Dipandang perlu kejahatan yang membahayakan kepentingan negara Indonesia dipidana, sedangkan hal itu tidak tercantum di dalam hukum pidana di luar negeri.
Ketentuan di dalam pasal 5 ayat 1 ke-2 bermaksud agar orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri lalu kembali ke Indonesia sebelum diadili di luar negeri, jangan sampai lolos 479a sampai dengan 479b.
Pasal 5 ke-2: ini jangan dipandang sebagai imbangan dari prinsip bahwa warganegara tidak diserahkan kepada pemerintah asing. Apa yang mungkin dipidana menurut pasal ini adalah lebih luas daripada apa yang mungkin menjadi alasan untuk menyerahkan seorang bukan warganegara. Sebagai ternyara dalam pasal 2 Peraturan Penyerahan (uitleveringsbesluit) S. 1883-188, yang mungkin menjadi alasan untuk menyerahkan seorang bukan warganegara adalah terbatas pada kejahatan-kejahatan yang tersebut di situ saja.
Beberapa ketentuan-ketentuan yang penting dari Peraturan Penyerahan itu adalah:
Pasal 1: Penyerahan orang asing hanya mungkin jika memenuhi syarat-syarat tersebut dalam peraturan ini.
Pasal 2: Penentuan macam-macamnya perbuatan pidana memungkinkan penyerahan.
Pasal 4: Penyerahan tidak dilakukan, selama orang asing itu sedang dituntut perkaranya, atau sesudahnya diadili atau sesudahnya diadili dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan.
Pasal 8: Penyerahan dimintakan dengan melalui jalan diplomatik.
Pasal 6 KUHP “membatasi” ketentuan pasal 5 ayat (1) kedua agar tidak memberikan keputusan pidana mati terhadap terdakwa apabila undang-undang hukum pidana negara asing tidak mengancam pidana mati, sebagai asas keseimbangan politik hukum. Bunyi pasal 6 KUHP yaitu: “Berlakunya pasal 5 ayat (1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.
Ayat ke-2 diadakan untuk mencegah, bukan warganegara yang sesudah melakukan perbuatan pidana di negeri asing, melarikan diri ke Indonesia lalu minta dinaturalisasikan sebagai warganegara Indonesia, sehingga dengan demikian tidak bisa diserahkan dan terluput dari penuntutan pidana. Dengan adanya ayat tersebut, dalam hal demikian, mereka dapat dituntut di sini karena perbuatannya di negeri asing.

5. Asas Perlindungan atau Asas Nasionalitas Pasif

Asas nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara.
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP.
Di sini yang dilindungi bukanlah kepentingan individual orang Indonesia, tetapi kepentingan nasional atau kepentingan umum yang lebih luas. Jika orang Indonesia menjadi korban delik di wilayah negara lain, yang dilakukan oleh orang asing, maka hukum pidana Indonesia tidak berlaku. Diberi kepercayaan kepada setiap negara untuk menegakkan hukum di wilayahnya sendiri.
Pasal 4 ke-1 mengenai orang Indonesia yang di luar wilayah Indonesia melakukan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110, 111 bis pada ke-1, 127, dan 131.
Pasal 4 ke-2 mengenai orang Indonesia yang di luar wilayah Indonesia melakukan kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank atau tentang materei atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 4 ke-3 mengenai orang Indonesia yang melakukan pemalsuan tentang surat-surat utang atau sertifikat-sertifikat utang yang ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia , daerah atau sebagian daerah, pemalsuan talon-talon, surat-surat utang sero (dividen) atau surat-surat bunga uang yang termasuk surat-surat itu, atau dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan seperti itu, seakan-akan surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Mengenai yang tercantum pada pasal 4 ke-2, pada kalimat yang pertama yang berbunyi “melakukan kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank”, tidak termasuk asas nasionalitas pasif, melainkan asas universalitas, yang akan diuraikan di belakang. Yang termasuk asas perlindungan ialah kejahatan terhadap materei atau merk yang dikeluarkan atau yang dipergunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Ketentuan yang tercantum di dalam pasal 8 juga termasuk asas perlindungan. Pasal itu berbunyi: “Peraturan hukum pidana dalam perundang-undangan Republik Indonesia berlaku bagi nahkoda dan orang yang berlayar dengan alat pelayar Indonesia di luar Indonesia, juga pada waktu mereka tidak berada di atas alat pelayar, melakukan salah satu perbuatan yang dapat dipidana, yang tersebut dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX Buku Ketiga, demikian juga tersebut dalam undang-undang umum tentang surat-surat laut dan pas-pas kapal di Indonesia dan yang tersebut dalam undang-undang (ordonansi) kapal 1935.”
Pasal 8 ini memperluas berlakunya pasal 3. Dasar pemikiran sehingga ketentuan ini diciptakan, ialah untuk melindungi kepentingan hukum negara Indonesia di bidang perkapalan.

6. Asas Universalitas
Asas universalitas ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan negara mana pun. Jadi yang diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Contoh: pembajakan kapal di lautan bebas, pemalsuan mata uang negara tertentu bukan negara Indonesia.
Jadi di sini mengenai perbuatan-perbuatan jahat yang dilakukan dalam daerah yang tidak termasuk kedaulatan sesuatu negara mana pun, seperti: di lautan terbuka, atau di daerah kutub.
Yang dilindungi dilindungi di sini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara universal (menyeluruh di seantero dunia) jenis kejahatan ini dipandang perlu dicegah dan diberantas. Demikianlah, sehingga orang Jerman menamakan asas ini weltrechtsprinzip (asas hukum dunia). Di sini kekuasaan kehakiman menjadi mutlak karena yuridiksi pengadilan tidak tergantung lagi pada tempat terjadinya delik atau nasionalitas atau domisili terdakwa.
Hal ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 4. Asas ini didasarkan atas pertimbangan, seolah-olah di seluruh dunia telah ada satu ketertiban hukum.

7. Asas Kesalahan dan Asas-Asas Penghapusan Pidana
Pendapat para ahli pada umumnya mengakui berlakunya asas tidak tertulis dalam hukum pidana, yaitu asas “geen straf zonder schuld”, atau tiada pidana tanpa kesalahan. Di samping itu juga dikenal beberapa asas yang berlaku dalam ilmu pengetahuan pidana, tetapi dalam beberapa hal telah ada yang dirumuskan terbatas dalam undang-undang:
a. Alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden), yaitu menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga menjadi perbuatan yang benar;
b. Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden), yaitu menghapuskan sifat kesalahan dari terdakwa meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum tetapi tidak pidana;
c. Alasan penghapusan penuntutan (onvervolgbaarheid), yaitu pernyataan tidak menuntut karena tidak dapat diterima oleh badan penuntut umum yang disebabkan konflik kepentingan dengan lebih mengutamakan kemanfaatannya untuk tidak menuntut.

Dalam asas kesalahan dan asas-asas penghapusan pidana yang sebagian besar masih berkembang di dalam doktrin ilmu pengetahuan itu, apabila banyak para sarjana yang menganjurkan untuk dirumuskan secara tertulis di dalam undang-undang hukum pidana, akan mengalami kesulitan untuk membuat batasan berhubung dengan sifatnya asas-asas itu terus menyesuaikan (fleksibel) terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Kedua asas hukum pidana tentang kesalahan dan penghapusan pidana itu mempunyai arti penting untuk menentukan dipidana atau tidak dipidananya seseorang meskipun telah terbukti perbuatannya akan tetapi tidak terpenuhi unsur dari asas-asas tersebut di atas.

Pengertian Asas Hukum Pidana

Pengertian Asas Hukum Pidana
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Pengertian Asas Hukum Pidana -  Salam sejahtera untuk kita semua, alhamdulillah masih diberi kesempatan untuk berbagi di blog Artikel Ilmiah Lengkap, kali ini saya akan menjelaskan tentang asas hukum pidana. kemarin juga saya sudah update tentang pengertian hukum pidana dan sumber hukum pidana mungkin bisa dijadikan bacaan untuk lebih jelas tentang hukum pidana.

Pengertian Asas Hukum Pidana

Apabila kita sekarang sampai pada pembicaraan mengenai asas hukum, maka pada saat itu kita membicarakan unsur penting dari peraturan hukum. Barangkali tidak berlebihan apabila dikatakan, bahwa asas hukum ini merupakan “jantungnya” peraturan hukum. Ini berarti, bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Asas hukum ini tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan peraturan-peraturan selanjutnya.

Menurut van Elkema Hommes, asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, asas hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.

Sedangkan menurut P. Scholten, asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

Kalau peraturan hukum yang konkrit itu dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya, maka asas hukum diterapkan secara tidak langsung. Untuk menemukan asas hukum dicarilah sifat-sifat umum dalam kaedah atau peraturan yang konkrit. Ini berarti menunjuk kepada kesamaan-kesamaan yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan yang konkrit itu.

Jadi, dapatlah disimpulkan bahwa asas hukum pidana adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan-peraturan yang konkrit pada hukum pidana.

Sekian sedikit penjelasan Pengertian Asas Hukum Pidana semoga dapat bermanfaat, silahkan baca artikel menarik lainnya di blog ini.

Fungsi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan

Fungsi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Fungsi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan - Alhamdulillah, artikel ilmiah lengkap kembali update yaitu dengan tema fungsi hukum pidana, kemarin saya juga sudah update tentang Makalah Hukum Pidana Tentang Penahanan silahkan anda mengunjunginya. 

Fungsi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan


Setiap penelitian haruslah disertai dengna pemikiran teoritis. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan timbale balik antara teori dengan kegiatan-kegiatan pengumpulan data, kontruksi data dan pengolahan data dan analisa data.

Secara umum hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup dipenuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara yang satu dengan yang lain tidak hanya saling bertentangan tetapi kadang saling bertentangan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya ini manusia bersikap dan berbuat.

Agar sikap dan perbuatannya tidak merugikan kepentingan orang lain, maka hukum meberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan tertentu, sehingga manusia tidak bebas sebebas-bebasnya untuk berbuat dan bertingkah laku dalam rangka mencapai kebutuhannya itu. Fungsi yang demikianitu terdapat pada setiap jenis hukum termasuk di dalamnya hukum pidana, karena itu fungsi yang demikian disebut fungsi umum hukum pidana.

Pidana dalam hukum pidana adalah salah satu alat dan bukan tujuan dari hukum pidana, yang apabila dilaksanakn tiada lain adalah berupa penderitaan atau rasa tidak enak bagi yang bersangkutan disebut terpidana. Mencantumkan pidana pada setiap larangan dalam hukum pidana disamping bertujuan untuk kepastian hukum dan dalam rangka membatasi kekuasaan Negara juga bertujuan untuk mencegah (preventif) bagi orang yang berniat untuk melanggar hukum pidana.

Berkaitan dengan hal itu H.I. Packer yang dikutip Barda Nawawi Arief menyatakan sebagai berikut :
1. Sanksi pidana sangatlah penting diperlukan, karena kita tidak dapat hidup, sekarang maupun di masa yang akan datang tanpa pidana. (The Criminal sanction is dispensable : We could not now or in the foresseable future, get along without it);
2. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dan segera serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya. (Thecriminal sanction is the best available divice we have for dealing with gross and immediate harms ang threats of harm);
3. Sanksi pidana merupakan “penjamin utama/terbaik” dan suatu ketika merupakan “pengancam yang utama” dari kebebasan manusia. Ia merupakan penjamin apabila digunakan secara hemat, cermat, manusiawi; ia merupakan pengancam, apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa. (The criminal sanction is at once prime guarantor and prime theatener of human freedom, used providently and humanely, it is guarantor; used indiscriminately and coercively, it is theatener)

Materi/substansi atau masalah pokok dari hukum pidana terletak pada masalah mengenai : a) perbuatan apa yang sepatutnya dipidana, atau dapat disebut masalah “tindak pidana:; b) syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk mempersalahkan/mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu, atau dapat disebut dengan masalah “kesalahan”; c) Sanksi (pidana) apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang itu, atau dapat disebut dengan masalah “pidana”.

Penggunaan sanksi pidana atau pemidanaan haruslah diarahkan kepada tujuan pemidanaan yang bersifat integrative yaitu : a) perlindungan masyarakat; b) memelihara solidaritas; c) pencegahan (umum dan khusus), dan d) pengimbalan atau pengimbangan.

Sesuai dengan azaz legalitas (Principle of legality), azaz yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Biasanya dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege, (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu) . Ucapan Nullum delictum nulla poena sine praevia lege ini berasal dari von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman (1775-1833).

Azas kesatu dari Pasal 1 ayat (1) KUHP ini hanya menentukan, bahwa sanksi pidananya saja yang harus ditentukan dengan undang-undang. Norma-normanya mengikuti system dalam bidang hukum masing-masing, yaitu hukum perdata, atau hukum tata Negara, atau hukum tata usaha negara, yang semua memberi peranan sepenuhnya kepada adapt kebiasaan dan lain-lain peraturan yang bukan undang-undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan macam instruksi dalam dinas administrasi.

Penentuan syarat perundang-undangan ini ada hubungan dengan kenyataa, bahwa sanksi pidana pada sifatnya keras daripada sanksi perdata atau sanksi administrasi, dan merupakan ultimum remedium atau senjata pamungkas (terakhir) untuk menegakkan tata hukum.

Menurut Mulyatno, istilah “hukuman” yang berasal dari kata “straf” dan istilah “dihukum” yang berasal dari perkataan “wordgestraft”, merupakan istilah-istilah yang konvensional. Beliau tidak setuju dengan istilah-istilah itu dan menggunakan istilah yang inkonvensional, yaitu “pidana” untuk menggantikan kata “straf” dan “diancam dengan pidana “ untuk menggantikan kata “wordtgestraft”.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka sekadar melanggar larangan tersebut.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pidana itu pada hakikatnya merupakan pengenaan penderitaan atau akibat-akibat lainnya yang tidak menyenangkan;
2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Mengenai permasalahan pidana yang ketiga, menyangkut soal pidana. Persoalan yang muncul sehubungan dengan pidana, meliputi jenis pidana, ukuran atau lamanya pidana yang dijatuhkan dan pelaksanaan pidana . Hal tersebut menyangkut asas dalam penjatuhan pidana yang hendaknya diperhatikan oleh aparat penegak hukum.

Asas individualisasi pidana, yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban seseorang berdasarkan kesalahan harus diganti dengan sifat berbahayanya si pembuat. Bentuk pertanggung jawaban pembuat lebih bersifat tindakan untuk melindungi masyarakat. Jika digunakan pidana, maka harus diorientasikan pada sifat-sifat si pembuat. Harus memperhatikan latar belakang dan seluruh fase kehidupan pembuat dengan tujuan untuk mengadakan resosialisasi pembuat.

Seseorang yang telah melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat untuk dapat dilakukan pemidanaan atas dirinya maka ia dapat dijatuhi pidana, dan yang berhak menjatuhkan pidana adalah Hakim. Penambahan hukuman dengan tindakan-tindakan tata tertib, yang demikian – merupakan perluasan dengan kewenangan di luar hukuman mengakibatkan batas-batas kewenangan dan hakim pidana menghadapi suatu “vervaging”. Dan jika terdapat suatu kewenangan pada hakim untuk menggabungkan hukuman dengan tindakan, maka perbatasan antara hukuman pokok dan hukuman tambahan akan menjadi samar.

Pembalasan sebagai tujuan pemidanaan kita jumpai pada apa yang dinamakan teori hukum pidana yang absolut. Di dalam kejahatan itu sendiri terletak pembenaran dari pemidanaan, terlepas dari manfaat yang hendak dicapai. Ada pemidanaan, karena ada pelanggaran hukum; ini merupakan tuntutan keadilan. Demikian juga Hegel yang memandang pidana sebagai suatu keharusan yang logis, sebagai konsekuensi dari kejahatan, karena kejahatan adalah suatu pengingkaran terhadap ketertiban umum dari Negara, yang merupakan perwujudan dari cita-susila (sittliche Idee). Jadi pidana merupakan “Negation der Negation”.

Dengan demikian penegakan hukum itu bukan suatu proses logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia di dalamnya. Hal itu berarti, bahwa penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logis linier, melainkan sesuatu yang kompleks. Masuknya faktor manusia menjadikan penegakan hukum sarat dengan dimensi perilaku dengan sekalian factor yang menyertainya. Penegakan hukum lalu bukan lagi merupakan hasil deduksi logis, melainkan lebih merupakan hasil dari pilihan-pilihan. Dengan demikian luaran (output) dari penegakan hukum tidak dapat hanya didasarkan pada ramalan logika semata, melainkan juga hal-hal yang “tidak menurut logika”.

Penegakan hukum dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang untuk itu, seperti polisi, jaksa dan pejabat pemerintahan. Sejak hukum itu mengandung peringah dan pemaksaan (coercion), maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk mewujudkan perintah tersebut.

Hukum menjadi tidak ada artinya apabila perintahnya tidak (dapat) dilaksanakan. Diperlukan usaha dan tindakan manusia agar perintah dan paksaan yang secara potensial ada di dalam peraturan itu menjadi manifest . Donald Black menamakan dimensi keterlibatan manusia dalam hukum sebagai mobilisasi hukum. Dalam mobilisasi hukum inilah manusia turut campur sehingga hukum tidak hanya mengancam dan berjanji di atas kertas. “The day-by-day entry of cases into any legal system cannot be taken for granted. Cases of alleged illegality and disputes do not move automatically to legal agencies for disposition or settlement”.

Mobilisasi hukum yang dilakukan oleh para pemegang peran dalam penegakan hukum mengakibatkan diskriminasi hukum. Donal Black menyebutkan tentang adanya lima aspek variable yang menyebabkan terjadinya diskriminasi hukum, yaitu Stratifikasi, morfologi, kultur, organisasi, dan pengendalian social.

Demikian penjelasan Fungsi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan semoga dapat bermanfaat untuk anda, silahkan juga mencari referensi yang lainnya agar menemukan banyak pengetahuan yang berbeda.

Makalah Hukum Pidana Tentang Penahanan

Makalah Hukum Pidana Tentang Penahanan
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Hukum Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Makalah Hukum Pidana Tentang Penahanan - Artikel atau makalah kali ini akan sedikit menjelaskan tentang penahanan, kurang lebihnya yaitu; apa  yang dinamakan penahanan? siapakah yang berhak melakukan penahanan? berapa lama waktu penahanan? dll. 

Makalah Hukum Pidana Tentang Penahanan

A.    Pengertian Penahanan
 “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 1 butir 21 KUHAP).

Pasal 21 KUHP mengatur baik tentang sahnya maupun tentang perlunnya penahanan. Teori membedakan tentang sahnya (rechvaar-dighed) dan perlunya (noodzakelijkheid) penahanan.
Dalam penahanan adalah satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Disini terdapat pertentangan antara dua asas, yaitu hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak yang harus di pertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan tersangka.
Sahnya penahanan bersifat obyektif dan mutlak, artinya dapat diabaca dalam undang-undang delik-delik yang mana yang termasuk tersangkanya dapat dilakukan penahanan. Mutlak karena pasti, tidak dapat diatur-atur oleh penegak hukum. Sedangkan perlunnya penahanan bersifat karena yang menentukan kapan dipandang perlu diadakan penahanan tergantung penilaian pejabat yang akan melakuakan penahanan.
Kekeliruan dalam penahanan dapat mengakibatkan hal-hal yang fatal bagi penahanan. Dalam KUHAP diatur tentang ganti rugi dalam pasal 95 disamping kemungkinan digugat  pada praperadilan. Ganti rugi dalam masalah salah menahan juga telah menjadi ketentuan universal.
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, didasari dengan adanya kekhawatiran seorang tersangka atau terdakwa tersebut :
1. Melarikan diri;
2. Merusak atau menghilangkan alat bukti;
3. Mengulangi tindak pidana tersebut.
Substansi surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim dalam hal dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, di dalam surat tersebut harus memuat :
a. Identitas tersangka atau terdakwa;
b. Alasan dilakukannya penahanan;
c. Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
d. Serta tempat tersangka/terdakwa ditahan
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa. Penahanan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480, pasal 560 KUHP

B.    Pejabat Yang Berhak Menahan
Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP)
1. Penyidik atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP)
2. Penuntut Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
3. Hakim (Pasal 11 ayat 3 KUHAP), hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh jaksa.
Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat (3) berbeda dengan yang berwenang memperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu ditentukan bahwa:
a)    Pada tingkat penyidik dan penuntut diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b)    Pada tingkat pemerikasaan di pengadilan negeri diberikan olek ketua pengadilan tinggi.
c)    Pada tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung.
d)    Pada tingkat kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung
Dalam hal penggunaan wewenang perpanjangan penahanan tersebut KUHAP member batas-batas sebagai berikut:
1.   Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi, pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada ketua Mahkamah Agung (pasal 29 ayat (7) KUHAP).
2.  Tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96.

C.    Jangka Waktu Penahanan
a. penyidik = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat diperpanjang selama 40 hari
b. penuntut umum = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan pemeriksaan yanmg belum selesai dapat diperpanjang selama 30 hari
c. hakim pengadilan negeri = berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk paling lama 30 hari dan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang selama 60 hari.
Artinya adalah ketika dalam tiap tingkat pemeriksaan tersangka atau terdakwa tidak terbukti dan atau masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan sudah lewat waktu nya maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dalam tahanan demi hukum.
Rincian penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
1)    Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik    20 hari
2)    Perpanjangan oleh penuntut umum            40 hari
3)    Penahanan oleh penuntut umum                20 hari
4)    Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri        30 hari
5)    Penahanan oleh hakim pengadilan negeri            30 hari
6)    Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri        60 hari
7)    Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi            30 hari
8)    Perpanjangan oleh ketua pengadilan tinggi        60 hari
9)    Penahanan oleh Mahkamah Agung            50 hari
10)    Perpanjangan oleh ketua Mahkamah Agung        60 hari
Jadi, seseorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 400 hari.   Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat 3.
Menurut pasal 30 KUHAP, apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagimana tersebut pada pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan 96.

D.    Syarat Penahanan
1. Syarat Obyektif, yaitu syarat tersebut dapat diuji ada atau tidaknya oleh orang lain;
2. Syarat Subyektif, yaitu karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi apakah syarat itu ada atau tidak  (Moeljanto (1978:25)
    Syarat Penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP :
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
    Pasal 21 ayat 4 KUHAP:
Tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
1. Tindak pidana itu diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2.Tindak pidana tersebut melanggar pasal:
a. 282 ayat 3 : penyebaran tulisan-tulisan, gambar-gambar, atau barang-barang lain yang isinya melanggar kesusilaan dan perbuatan tersebut merupakan suatu kebiasaan atau sebagai mata pencaharian
b. Pasal 296 KUHP : tindak pidana sebagai mata pencaharian atau membantu perbuatan cabul.
c. 335 ayat 1 KUHP : tindak pidana memaksa orang untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.
d. 351 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan
e. 353 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan yang direncanakan lebih dahulu
f. 372 KUHP: Tindak pidana penggelapan
g. 378 KUHP: Tindak pidana penipuan
h. 379a KUHP: Tindak pidana penipuan dalam jual beli
i. 453 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan nahkoda kapal Indonesia dengan sengaja atau melawan hukum menghindarkan diri memimpin kapal
j. 454 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi awak kapal
k. 455 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi pelayan kapal
l. 459 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan penumpang kapal yang menyerang nahkoda
m. 480 KUHP: Tindak pidana penadahan
n. 506 KUHP: Tindak pidana melakukan pekerjaan sebagai germo.
    Tindak pidana diluar KUHP
1. Pelanggaran terhadap ordonansi Bea Cukai, terakhir diubah dengan staatsblad Tahun 1931 Nomor 471 (Rechten Ordonantie) Paal 25 dan 26
2. UU No.8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi Paal 1,2,3
3. UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkoika Pasal 36 ayat 7, 41, 42, 43, 47 dan 48

E.    Dasar penahanan:
a.Unsur Objektif/Yuridis:
– Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
– Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi.
b. Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP).

F.    Tata cara penahanan
a. dengan surat perintah penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi:
– identitas tersangka,
– menyebut alasan penahanan,
– uraian singkat kejahatan yg disangkakan,
– menyebut dgn jelas ditempat mana tersangka ditahan. (psl 21/2)
b. menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.  

G.    Keberatan atas penahanan:
a. tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis penahanan yang dikenakan kepada tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu (psl 123/1)
b. apabila dalam waktu 3 (tiga) permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau PH dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik (psl 123/3).
c. Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dalam ayat tersebut dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat (psl 123/5).

H.    Macam-macam bentuk penahanan:
a. Rumah tahanan negara (Rutan)
Tersangka atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ditahan di Rutan.
Perbedaan jenis-jenis penahanan  sebagaimana yang di maksud pasal 22 (1) KUHAP, dapat juga dilihat perbedaan cara  pengurangannya dari pidana yang di jatuhkan. Dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP dinyatakan  bahwa masa penangkapan dan penahanan (Rutan) dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang di jatuhkan. Kemudian dalam ayat 5 pasal tersebut dinyatakan pula bahwa penahanan rumah hanya dikurangkan 1/3 dan tahanan kota dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan. Mengenai jangka waktu penahanan diatur dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29 KUHAP, pengaturan tersebut dilakukan secara instansional sesuai dengan tahap pemeriksaan.
    Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
    Pembebasan tahanan
a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
b. apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.
    Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
    Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
    Pembebasan tahanan
a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
b. apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.
    Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
b. Rumah, penahanan rumah dijelaskan  dalam peraturan pelaksanaan KUHAP,tapi hal ini tidak disebut dalam PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Dalam  praktik, jarang dilakukan penahanan rumah.
c. Kota (psl 22/1)
Dilakukan di kota/desa/kampung tempat kediaman tersangka. Selama dalam tahanan wajib melapor pada waktu yang ditentukan (psl 22/3) Pengalihan jenis penahanan (psl 23). Perbedaan jumlah pengurangan masa penahanan Rutan dan penahanan rumah/kota tersebut di dasarkan pada pemikiran bahwa penahanan Rutan dirasakan sebagai bentuk penahanan yang paling berat di bandingkan dengan jenis penahanan rumah/kota.
 pasal 22 ayat (5), untuk penhanan kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Ini berarti bahwa  penyidik atau penuntut umum atau hakim dalam mengalihkan bentuk penahanan dari satu ke yang lain harus menghitung dengan seksama.

I.    Tata cara pengalihan penahanan:
Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 22. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengn surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan pasal 23 (berkenaan dengan jangka waktu penahanan menurut pasal 24 KUHAP):
a.    perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
b.    Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar alas an dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya.
c.    Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
d.    Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
 Setiap orang yang ditahan dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan ke jenis penahanan rumah atau jenis penahan kota.
    Pengurangan masa tahanan:
a. Penahanan rutan, pengurangannya sama dengan jumlah masa penahanan.
b. Penahanan rumah,pengurangannya sama dengan 1/3 x jumlah masa penahanan.
c. Penahanan kota, jumlah pengurangan masa penahanannya sma dengan 1/5 x jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani. (psl 22/5)
    Kunjungan penasihat hukum ke rutan
    Harus meminta ijin dulu dari instansi yang bertanggungjawab secara yuridis atas penahanan (psl 20 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983)
    Penangguhan penahanan
Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (psl 31 KUHAP Jo. Psl 35 dan 36 PP no. 27/1983 Jo. Psl 25 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983. tgl 16 Desember 1983 Jo. Kep MenKeh No. M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)
    Syarat yang ditentukan dalam hal penangguhan penahanan adalah :
a. tidak keluar rumah dan kota;
b. wajib lapor.
    Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada:
1. permintaan dari tersangka/terdakwa
2. permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3. ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan
    Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa
1. Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan
2. Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahanenetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)
    Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabila
1. tersangka/terdakwa melarikan diri
2. setelah tiga bulan tidak diketemukan
3. penyetoran uang tanggungan ke kas negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
4. pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin


DAFTAR PUSTAKA

1.    http://eprints.ui.ac.id/9277/
2.    http://www.kangnasrulloh.co.cc/2009/04/p-e-n-h-n-n.html
3.  Hamzah, Andi.1994. Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasarkan Teori Dan Praktek Penahanan-Dakwaan- Requisitoir. Jakarta:Penerbit Rineka Ciptra
4.    http://www.pengacaraonline.com
5.    http://www.santoslolowang.com/hukum/penahanan/
6.    Kansil, C.S.T.1989. pengantar ilmu hukum dan Tata hukum di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
7.  Hamid, Hamrat, dan Harun, m.husein.1992. pembahasan permasalan KUHAP bidang penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika.
8.    Hamzah, Andi.2008. Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Rabu, 02 April 2014

Perbedaan Blog dan Website (situs web)

Perbedaan Blog dan Website (situs web)
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Blogging Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Perbedaan Blog dan Website (situs web) - Banyak teman-teman kebingungan dalam mengartikan blog dan website, sering ditanyakan kepada saya apa perbedaan antara blog dan website? hal ini memang dirasa sulit jika kita tidak mengetahui dasarnya. 

Perbedaan Blog dan Website

Nah,, kali ini saya akan share Perbedaan Blog dan Website secara mendasar dan mari kita uji kebenarannya. namun sebelumnya saya simpulkan, bahwa blog dan website adalah sama dalam hal sebagai catatan online di dunia maya. menurut saya yang paling mendasar adalah kalau blog itu gratis dan website itu berbayar (wajib membeli domain dan hosting).

Blog dengan website pada dasarnya sebagai catatan online yaitu tentang artikel, gambar, musik dan vide0. sampai pengembangannya sekarang sudah dikenal dengan media publikasi yang ampuh dan dianggap efektif. karena kita bisa memassarkan produk dengan sangat luas dan banyaknya penghasilan internet melalui publiser iklan.

Semua orang yang mempunyai nyawa bisa memiliki blog atau website, sekarang jika anda tidak bisa membuatnya dapat pesan melalui Jasa Pembuatan Blog Dan Website Murah Terpercaya, untuk jasa murah dan berkualitas juga terpercaya silahkan lihat DISINI

Perbedaan Blog dan Website (situs web)

Sekarang kita akan bersama menyimak perbedaan antara website dan blog menurut situs terkemuka dan pendapat para ahli dibawah ini:

 1.  Berdasarkan Definisi

Berdasarkan definisi dari Wikipedia:
Blog adalah sebuah situs diskusi yang terdiri dari enteri diskrit yang dipublikasikan di WWW (World Wide Web). Sementara website adalah sekumpulan halaman web terkait yang disajikan dari satu domain. "Blog merupakan kontradiksi dari web log" dan "Website merupakan kontradiksi dari situs di web"

2.  Berdasarkan Konten

Sebuah blog dapat berisi berbagai macam konten. Topik-topik posting dapat berupa bahasan mengenai teknologi, fashion, produk tertentu, atau mengenai aktor dan atlet tertentu dengan sensasi yang baru. Sebuah blog bertindak seperti sebuah majalah digital dengan berbagai kejutan bagi pembacanya setiap hari. Di sisi lain, sebuah website mewakili satu produk, satu orang, dan teknologi yang serupa. Dengan kata lain, website memiliki isi dengan genre serupa.

3.  Formal dan Informal Konten

Blog dan Website menggunakan nada yang berbeda untuk menangani pembacanya. Website ini umumnya menggunakan nada atau bahasa formal untuk menggambarkan isinya sementara blog biasanya menggunakan nada atau bahasa yang jauh lebih sederhana dan informal untuk deskripsi kontennya.

4.  Coding

Ketika membicarakan blog dan website, orang biasanya takut dengan coding. Jika Anda memilih blog, Anda tidak perlu khawatir! Untuk menciptakan sebuah blog, Anda tidak perlu seorang yang ahli di bidang pengkodean. Anda cukup mendownload template dan memulai dengan belajar dasar-dasar pengkodean. Berbeda dengan website, Anda harus paham dan mengerti pengkodean seperti HTML5, CSS3, PHP, dan lain-lain.

5.  Daftar Konten

Sebuah blog memiliki daftar kronologis postingan. Semua tulisan yang telah Anda buat disusun dari yang terbaru sampai terlama. Setiap kali Anda mengunjungi sebuah blog biasanya Anda langsung menemui daftar beberapa konten yang pernah diposting oleh pemiliknya. Sementara bila Anda mengunjungi website, Anda tidak akan menemui daftar itu. Data yang ada dalam website biasanya statis.

6.  Domain+Hosting

Blog biasanya tidak menggunakan domain dan hosting sendiri, tapi memanfaatkan platform blog yang sudah ada, tinggal pake, dan gratis, seperti Blogspot dan WordPress. Namun, banyak pula yang menggunakan nama domain sendiri, tapi hostingnya menggunakan blogspot/wordpess.

Website umumnya menggunakan nama domain dan hosting sendiri, yaitu dengan menyewanya kepad provider. Banyak juga yang punya server sendiri. Nama domainnya biasanya sama dengan nama perusahaan/lembaga, seperti telkom.co.id, kementan.go.id, bandung.go.id, bni.co.id, viva.co.id, detik.com, dll.

Kesimpulan dari Artikel Ilmiah Lengkap !!!!!

Blog adalah catatan online gratis dan website adalah catatan online berbayar. jadi saya sarankan untuk pemula dan ingin belajar blog silahkan menggunakan platform blogger atau wordpress jika anda benar-benar serius dalam mempelajarinya maka keuntungan besar akan anda dapatkan diantaranya mendapatkan penghasilan dari internet. 

seperti blog Artikel Ilmiah Lengkap ini adalah menggunakan platform blogger atau blogspot selain bisa berkreasi dengan tampilan dan konten yang paling saya suka adalah gratis dan cepat terindeks oleh mesin pencari atau search engine dan jika ingin melihat website silahkan kunjungi website saya www.cendekiamuda.com.

Tampilan web dan blog jika kita bisa otak-atik template maka hasilnya akan sama,  yang terpenting dalam ngeblog adalah mempunyai keinginan untuk berbagi pengalam yang menarik sebagai sarana pendidikan era modern dan jangan merugikan orang lain.


Sekian penjelasan dari saya, mungkin dari awal sampai akhir ada kesalahan admin mohon maaf dan jika ada yang kurang jelas silahkan tinggalkan komentar dalam kolom yang sudah tersedia. silahkan membaca artikel menarik lainnya semoga artikel Perbedaan Blog dan Website (situs web) dapat bermanfaat.




Selasa, 01 April 2014

Jasa Pembuatan Blog Dan Website Murah Terpercaya

Jasa Pembuatan Blog Dan Website Murah Terpercaya
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Blogging Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Jasa Pembuatan Blog Dan Website Murah Terpercaya - Media online dewasa ini dianggap wajib bagi pelaku bisnis, selain mudah juga bisa dikenal dipenjuru dunia. sekarang banyak pebisnis menggunakan website untuk promosi produknya dan ini dianggap cara yang ampuh.


Dengan blog atau website kita dapat memberikan catatan online yang dapat dikonsumsi banyak orang, selain untuk menjual produk adalah sebagai catatan pribadi atau share pengetahuan. ternyata siapapun orangnya bisa memiliki blog atau website dan sekarang banyak Jasa Pembuatan Blog Dan Website Murah Terpercaya diantaranya yaitu Zain Elhasany yang bisa membantu anda untuk memasarkan produk atau website instansi dengan harga yang murah dan terjangkau.

Untuk pemesanan Jasa Pembuatan Blog Dan Website Murah Terpercaya caranya cukup mudah, silahkan anda hubungi langsung contact dibawah ini:

Nama     : Zain Elhasany
Alamat   : Jepara
Hp          : 085 643 128 604
Jasa        : Jasa Pembuatan Blog Dan Website Murah Terpercaya

Silahkan hubungi saya dengan nomor hp diatas atau email melalui zainelhasany@gmail.com untuk pertanyaan lebih lanjut. 

Segera order dengan harga terjangkau sesuai dompet anda, bisa order mulai dengan harga Rp 50.000.

Daftar Harga Paket Pembuatan Blog Dan Website Murah Terpercaya:

1. Rp. 50.000 = Blog dengan nama pilihanmu + template terbaik dari saya (platform Blogger dan Wordpress).

2. Rp. 200.000 = Blog dengan nama pilihanmu + domain .com + template seo terbaik dari saya .
3. Rp. 250.000 = Blog dengan nama pilihanmu + domain .com + template seo terbaik dari saya + 5 Postingan.
4. Rp. 800.000 = Website dengan nama pilihanmu + domain pilihanmu (bisa .com, .net atau yang lainnya) + Hosting + template pilihanmu (platform Wordpress).

Harga diatas bisa berubah sewaktu-waktu, segera order dengan harga pilihanmu, segera hubungi kami dan dapatkan diskon terbaru 10% untuk order paket 4. diskon berlaku sampai Juli 2014.


Makalah Tentang Pengertian Sabar

Pengertian Sabar | Sabar bukan hanya karena manusia itu gagal. Namun jikapun berhasil maka sabarlah yang akan menyelamatkan manusia agar te...