Senin, 04 Maret 2013

Makalah Sejarah Peradilan Agama di Indonesia

Makalah Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Makalah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat,  hibah, wakaf, dan shodaqah diantara orang-orang  islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.  Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama  pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.

Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel). Disamping peradilan Agama ada juga Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang termasuk peradilan khusus.

B.    Rumusan Masalah

  1.     Apa peradilan agama itu?
  2.     Bagaimana akar historis hukum islam di indonesia ?
  3.   Bagaimana Eliminasi hukum perdata islam masa penjajah, era kolonial belanda, awal kemerdekaan sampai dengan pemerintah orde lama, orde baru, masa reformasi?
  4.     Bagaimana aplikasi UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama?
  5.     Bagaimana peradilan agama satu atap  dibawah  mahkamah agung?


BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A.    PENGERTIAN PERADILAN  AGAMA


Didalam kamus besar bahasa indonesia Peradilan adalah “ segala sesuatu mengenai perkara pengadilan”. Dalam ilmu hukum, peradilan dijelaskan oleh para sarjana hukum indonesia sebagai terjemahan dari rechtspraak dalam bahasa belanda. Menurut Mahadi, Peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan, proses ini diatur dalam suatu peraturan hukum acara.jadi peradilan tidak bisa lepas dari hukum acara.

Menurut abdul gani abdullah menyimpulkan bahwa peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan.

B.  AKAR HISTORIS HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Walaupun  merupakan  bagian  integral  syari’ah  Islam  dan  memiliki  peran  signifikan,  kompetensi  dasar  yang  dimiliki  hukum  Islam,  tidak  banyak  dipahami secara benar dan mendalam oleh masyarakat, bahkan oleh kalangan ahli hukum itu sendiri. Sebagian  besar  kalangan  beranggapan,  tidak  kurang  diantaranya  kalangan muslim, menancapkan kesan kejam, incompatible dan off  to  date  dalam konsep hokum Islam.Ketakutan  ini  akan  semakin  jelas  adanya  apabila  mereka  membincangkan hukum pidana Islam, ketentuan pidana potong tangan, rajam, salab dan qisas telah off to date dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian.

Bagaimana  dengan  perkembangan  hukum  pidana  Islam  di  Indonesia? Pertanyaan ini sudah seharusnya diajukan sebab kedudukan hukum perdata Islam telah  terjalin  secara  luas  dalam  hukum  positif,  baik  hal  itu  sebagai  unsur  yang mempengaruhi  atau  sebagai  modifikasi  norma  agama  yang  dirumuskan  dalam peraturan perundang-undangan keperdataan, bahkan tercakup dalam lingkup hokum substansial dari UU No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.Sedang hukum Islam dibidang  kepidanaan-  untuk  menyebut  lain  dari  hukum  pidana  Islam-  belum mendapat tempat seperti bidang hukum keperdataan Islam.Selain itu, berbagai kajian akademik yang ada seringkali bersifat politis dan memperlebar jarak pemahaman hukum pidana positif dengan hukum Islam bidang kepidanaan.  

Dalam  perspektif  makro-historis,  kemajemukan  hukum  merupakan  realitas sejarah  yang  tidak  dapat  dihindarkan.Mazhab  Posivisme  berpendapat,  bahwa:  the development of law formalized for the sake of the law only. Kalangan ini menolak keras campur tangan politik dalam hukum, hukum demi hukum, ilmu hukum  berbentuk value-free science sedangkan ilmu politik apalagi jika dikaitkan dengan ilmu sosial berbentuk value-loaded science.Dalam pandangan kelompok ini prosedur penemuan, pembentukan, dan pelaksanaan hukum berjalan dalam bingkai aparat hukum an sich, hukum hanya dapat ditemukan  melalui  keputusan  hakim  saja.Adapun  proses  pembentukan  hokum dibatasi pada produk legitimator yang disahkan undang-undang . law  is  a  command  of the law giver .

Hubungan  antara  praktek  hukum  Islam  dengan  agama  Islam  dapat  diibaratkan dengan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.Hukum Islam bersumber dari ajaran Islam, sedangkan ajaran Islam adalah ajaran yang dipraktekkan pemeluknya . Oleh sebab  itu,  untuk  membicarakan  perkembangan  hukum  Islam  di  Indonesia  erat hubungannya dengan penyebaran agama Islam di Indonesia.Oleh karena itu, amat wajar jika kajian kedudukan hukum Islam pra penjajahan dilakukan dengan asumsi bahwa tata hukum Islam Indonesia berkembang seiring dengan sampainya dakwah Islam di Indonesia.

C.    PERADILAN AGAMA DI ERA KOLONIAL BELANDA


Dengan masuknya agama islam ke indonesia,maka tata hukum mengalami perubahan. Hukum islam tidak hanya menggantikan hukum hindu yang berwujud dalam hukum perdata tetapi juga memasukkan pengaruhnya kedalam berbagai aspek kehidupan masyarakat pada umumnya. Memasuki masa penjajahan, pada mulanya pemerintah belanda tidak mau mencampuri organisasi pengadilan agama. Disamping itu tiap-tiap pengadilan negeri diadakan pengadilan agama yang mempunyai daerah yang sama walaupun wewenang pengadilan agama baru yang disebut “ priesterraad “ ini dalam bidang perkawinan dan waris, sesungguhnya staatsblad ini merupakan pengakuan dan pengukuhan terhadap pengadilan yang telah ada sebelumnya.

Menurut  supomo, pada masa penjajahan belanda terdapat lima tatanan peradilan:

  1.  Peradilan gubernemen terbesar diseluruh daerah Hindia-Belanda.
  2.  Peradilan pribumi terbesar di luar jawa dan madura.
  3.  Peradilan swapraja,tersebar  hampir diseluruh daerah swapraja, kecuali di pakualaman dan pontianak.
  4. Peradilan agama terbesar didaerah-daerah tempat berkedudukan peradilan gubernemen, dan menjadi bagian dari peradilan pribumi atau didaerah-daerah swapraja menjadi bagian dari peradilan swapraja.
  5. Peradilan desa tersebar didaerah-daerah tempat berkedudukan peradilan gubernemen. Disamping itu ada juga peradilan desa yag merupakan bagian dari peradilan pribumi atau peradilan swapraja.


Dengan adanya ketetapan tersebut terdapat perubahan penting dalam pengadilan agama pada waktu itu yaitu:

    Reorganisasi pada dasarnya membentuk pengadilan agama yang baru disamping landraad (pengadilan negeri) dengan wilayah hukum yang sama, yaitu rata-rata seluas wilayah kabupaten.
    Pengadilan itu menetapkan perkara-perkara yang dipandang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.

Pengadilan agama mendasarkan keputusannya kepada hukum islam sedangkan landraad mendasarkan keputusannya kepada hukum adat. Wewenang pengadilan agama dijawa dan madura berdasarkan ketentuan baru dalam pasal 2a, yang meliputi perkara-perkara sebagai berikut:
  1. Perselisihan antara suami istri yang beragama islam.
  2. Perkara-perkara tentang, pernikahan, talak, rujuk, dan perceraian antara orang-orang yang beragama islam yang memerlukan perantara hakim agama islam.
  3. Menyelenggaraka perceraian
  4. Menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan (ta’liq al-thalaq) telah ada.
  5. Perkara mahar atau maskawin.
  6. Perkara tentang keperluan kehidupan istri yang wajib diadakanoleh suami.

Namun perkara tersebut tidak sepenuhnya menjadi wewenang dari pengadilan agama. Dan dalam perkara-perkara tersebut apabila terdapat tuntutan untuk pembayaran dengan uang maupun harta benda ataupun dengan barang tertentu, maka harus diperiksa atau diputus oleh landraad (pengadilan negeri).

D.    ELIMINASI HUKUM PERDATA ISLAM MASA PENJAJAH

Dalam banyak kajian, perkembangan hukum Islam pada masa penjajahan sangat dipengaruhi oleh politik pemerintahan Belanda.Pada awal kedatangannya, Belanda telah melihat hukum Islam dipraktekkan masyarakat nusantara, baik dalam peradilan, praktek  harian  maupun  keyakinan  hukum.Sikap  politik  VOC  terhadap  Islam dipengaruhi oleh kepentingan perdagangan rempah-rempah dan perluasan pasar .

Oleh sebab itu, exsistensi hukum Islam pada awal kedatangan VOC nyaris tidak berubah seperti masa kerajaan Islam, rakyat berhak mempraktekkan hukum Islam dan  pemerintahan  kerajaan  Islam  masih  mempunyai  wewenang  legislatif . Selain faktor di atas, penyebab utama kebijakan toleransi praktek hukum Islam di Indonesia adalah,  perhatian  utama  kompeni  terhadap  Islam  hanya  bersifat  temporal  dan kasuistik, yaitu pada saat muncul alasan untuk mencemaskan pengacau ketertiban melalui peristiwa keagamaan yang menyolok .

Kebijakan hukum Deandles misalnya, sebagaimana yang tertuang dalam Charter  voor  de  aziastisce  bezittingen  van  de  bataafsce republiek, Pasal 86 :“  De  rechtspleging  onder  den  Inlander  zal  blijven  geschieden  volgens  hunne eigenne wetten en gewoonten.Het  Indische bestuur zal door gepaste middelijn zoergen dat dezelve in die  territoiren,  welke  onmiddelijk  staan  onder  de  opperheerschappij  van  den  staat,  soveel  mogelijk worde gezuiverd van ingenslopen misbruiken, tegen den inlandsche wetten of gebruiken strijdende, en het bekomen van spoedige en goede justitie,....”  Sikap  toleransi  di  atas,  pelan  tapi  pasti  kemudian  berakhir  seiring  dengan diterimanya octrooi oleh VOC dari staten general pada tahun 1602. Dalam pasal 35 octrooi tersebut, VOC mendapat kekuasaan untuk mengangkat officieren van justitie. Pada waktu pengangkatan dari gouverneur  general  ( wali negeri ) yang pertama serta Dewan Hindia pada tanggal 27 November 1609.Dewan ini  juga diperintahkan menengahi perkara perdata  maupun  pidana .

Oleh  sebab  itu,  beberapa  wilayah  VOC  di  nusantara memberlakukan unifikasi hukum walaupun pada perkembangan selanjutnya unifikasihukum tersebut gagal. Sebagai akibat dari kegegalan tersebut, pada tahun 1642 VOC mengukuhkan statuta Batavia dan memberikan legitimasi juridis praktek pembagian waris Islam masyarakat Indonesia . Pengakuan tersebut kemudian diikuti dengan pengakuan  praktek  hukum  Islam  di  daerah  lain,  yaitu  praktek  hukum  Islam masyarakat Bone dan Gowa di Sulawesi Selatan .

E.     PERADILAN AGAMA PADA AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI DENGAN PEMERINTAH ORDE LAMA
Pada awal tahun 1946 dbentuklah kementrian agama. Departemen agama dimugkinkan melakukan konsolidasin atas seluruh administrasi lembaga-lembaga  islam dalam sebuah badan yang bersifat nasional.

Adapun kekuasaan pengadilan agama / mahkamah syar’iyah menurut ketetapan pasal 4 PP adalah sebagai berikut:

    Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah memeriksa dan memutuskan perselisihan antara suami isteri dan semua perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum agama islam.
    Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah tidak berhak memeriksa perkara-perkara tersebutdalam ayat 1 jika untuk perkara berlaku lain dari pada hukum agama islam.


 Pada masa kemerdekaan, Pengadilan Agama atau Mahkamah Agung Islam Tinggi yang telah ada berlaku berdasarkan aturan peralihan. Selang tiga bulan berdirinya Departemen Agama yang dibentuk melalui keputusan pemerintah. Setelah Pengadilan Agama diserahkan pada Departemen Agama masih ada pihak tertentu yang berusaha menghapuskan keberadaan pengadilan agama. Pengadilan agama selanjutnya ditempatkan dibawah tanggung jawab jawatan urusan agama.

Dengan demikian secara singkat dapat disebutkan bahwa pada periode 1945 -  1966 terdapat empat lingkungan peradilan yaitu:peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usahan negara. Keempat lingkungan tersebut bukanlah kekuasaan yang merdeka secara utuh, melainkan masih dapat intervensi dari kekuasan lain.

F.    PERADILAN AGAMA PADA MASA ORDE BARU

Pada masa orde baru kekuasaan dari lembaga peradilan (yudikatif) mengalami perkembangan yang signifikan yaitu dengan diundangkannya undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang mana dalam undang-undang ini kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan peradilan yang ada yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang semuanya berada dibawah Mahkamah Agung.

G.    PERADILAN AGAMA PADA MASA REFORMASI

Dalam pasal 1 Undang-Undang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranyanegara hukum indonesia. Penyelenggaraannya sebagaimana dalam pasal 1 itu dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer dan lingkungan Tata Usaha Negara oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian secara tegas dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan independensi kekuasaan kehakiman dengan tuntutan reformasi dibidang kekuasaan yang menghendaki kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka bebas dari campur tangan kekuasaan lain.

Dengan demikian pada Era Reformasi, khususnya setelah berlangsungnya proses amandemen terhadap UUD 1945 terdapat dua lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman (yudicial power) yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

H.    UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA


Undang-Undang nomor 7 ini disahkan dan diundangkan tanggal 29 Desember Tahun 1989 ditempatkan dalam lembaran Negara RI nomor 49 tahun 1989 dan tambahan dalam lembaran negara nomor 3400. Isi dari undang-undang nomor 7 tahun 1989 terdiri atas tujuh Bab, meliputi 108 pasal. Ketujuh Bab tersebut adalah ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan pengadila, hukum acara, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Perubahan pertama,tentang dasar hukum penyelenggaraan peradilan, sebelum UU nomor 7 tahun 1989 berlaku dasar penyelenggaraan peradilan braneka ragam. Sebagian merupakan produk pemerintahan belanda, dan sebagian merupakan produk pemerintah republik indonesia. Sejak berlakunya UU nomor 7 tahun 1989 semua peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perubahan kedua, tentang kedudukan pengadilan.. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 kedudukan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama sejajar dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan lainnya,khususnya dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Perubahan ketiga, tentang kedudukan hakim. Menurut ketentuan pasal 15 ayat (1), hakim diagkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul menteri agama berdasarkan persetujuan mahkamah agung. Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki kebebasan untuk membuat putusan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh pihak lainnya.

Perubahan keempat, tentang wewenang pengadilan. Menurut ketentuan pasal 49 ayat (1), “pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara untuk orang Islam”.

Perubahan kelima, tentang hukum acara. Hukum acara yang berlaku pada pengadilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang-undang ini.

Perubahan keenam, tentang penyelenggaraan administrasi peradilan. Di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama ada dua jenis administrasi yaitu,administrasi peradilan dan administrasi umum.

Perubahan ketujuh, tentang perlindungan terhadap wanita. Ketentuan tidak berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, dan tidak pula dihapuskan.

I.    PERADILAN AGAMA SATU ATAP  DIBAWAH  MAHKAMAH AGUNG (ONE ROOF SYSTEM OF JUDICIAL)
Kekuasaan eksekutif salah satu contoh bahwa pembinaan secara organisatoris, administratif dan finansial berada ditangan eksekutif. Mahkamah Agung hanya melakukan pembinaan terhadap empat lingkungan peradilan secara teknis justicial. Masuknya pihak eksekutif dalam kekuasaan kehakiman disinyalir sebagai salah satu sebab mengapa kekuasaan kehakiman dinegeri ini tidak independen sebagaimana seharusnya.

Oleh karena itu banyak muncul tuntutan dari berbagai pihak agar kekuasaan kehakiman harus bersifat independen, salah satunya adalah dalam hal mekanisme pembinaannya. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok kekuasaan kehakiman merupakan undang-undang yang menganut sistem dua atap (double roof system).

  1. Sistem peradilan satu atap adalah suatu kebijakan yang potensial menimbulkan implikasi, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan. Implikasi yang perlu diantisipasi dengan adanya sistem antara lain:
  2. Ditinjau dari ajaran Trias politica dengan satu atap, pemisahan kekuasaan kehakiman dari kekuasaan legislatif dan eksekutif menjadi lebih murni.
  3. Satu atap juga dapat menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman, selain harus bertanggungjawab secara teknis yusticial juga secara administratif.
  4. Ada kekhawatiran sistem satu atap justru akan melahirkan kesewenang-wenangan pengadilan atau hakim, karena dengan satu atap tidak ada lagi lembaga lain yang mengawasi prilaku hakim.
  5. Dalam praktikmya pengawasan terhadap hakim yang nakal menjadi sulit karena urusan gaji dan administrasi berada didepartemen kehakiman. Sistem satu atap akan lebih baik ketika diiringi oleh keberadaan komisi yudisial.Satu atap akan mempersingkat berbagai urusan dan memudahkan komunikasi.

Sementara terhadap Mahkamah Konstitusi segala hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya menjadi wewenang secara internal. Adapun mengenai Mahkamah Konstitusi ini diatur dalam undang- undang Nomer 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terdapat lembaga Negara lain yang berhubungan dengan kekuasan kehakiman yaitu komisi yudisial, yang mempunyai tugas dan kewenangan antara lain melakukan seleksi calon Hakim Agung dan menjadi pengawas terhadap kinerja hakim secara keseluruhan.

Dengan demikian sistem peradilan yang ada di negara kita telah memadahi,sehingga yang terpenting untuk saat ini adalah membangun moral dari aparat penegak hukum itu sendiri. Termasuk di dalamnya dapat ditempuh melalui jalur pendidikan hukum yang menekankan pada aspek pengetahuan(know ledge),keahlian(skill),dan nilai(values). Sehingga para calon penegak hukum yang dihasilkan nantinya di samping memiliki keahlian di bidang hukum juga menjunjung tinggi moral dan etika .

Termasuk dalam hal ini peradilan agama yang telah memiliki komptensi selain di bidang hukum keluarga juga hukum perdata lain dalam hal ini yang berkaitan dengan ekonomisyariah.Sehingga dengan sistem satu atap ini ,maka diperlukan SDM hakim pengadilan agama yang benar-benar menguasai bidang Ekonomi Syariah.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN


    Penyelesaian perselisihan dan persengketaan di dalam kehidupan masyarakat itu sangat dbutuhkan. Adapun peradilan adalah kekuasaan negara dalam  menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan.

    Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

    Pada masa Kolonial Belanda tidak mau mencampuri organisasi Pengadilan Agama. Dan terdapat perubahan yang cukup peting yaitu Reorganisasi yang membentuk Pengadilan Agama yang baru disamping landraad dengan wilayah hukum yang sama dan Pengadilan yang menetapkan perkara-perkara  yang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.

    Undang-undang Nomor  7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mempunyai beberapa Bab yaitu Ketentuan Umum, Susunan pengadilan, Kekuasaan Pengadilan, dan Ketentuan Penutup.
    Pada masa kolonial Belanda Pengadilan Agama disebut “ priesterraad”.
    Sistem Peradilan Agama Satu Atap Dibawah Mahkamah Agung (One Roof  System Of  Judicial)



-----------------------------------
DAFTAR PUSTAKA

Amrullah, Ahmad, “Dimensi  Hukum  Islam  dalam  sistem  Hukum  Nasional  Indonesia”,  Jakarta: Gema Insani Press , 1996.
Ali, Muhammad Daud, “Hukum Islam dan Peradilan Agama”, Jakarta: Rajawali Press, 1997.
Ali, Muhammad Daud, “Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia”, dalam Taufiq Abdullah dan Syahron Siddiq, “Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara”, terj.Rohman Ahwan, Jakarta: LP3ES, 1988.
Anshari, Abdul Ghofur, “Peradilan Agama Di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006 (sejarah, kedudukan dan kewenangan)”, Yogyakarta: UII Press, tt.
Arto, Mukti, “Mencari Keadilan”, Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Azra, Azyumardi, “Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantra Abad XVII dan XVIII”, Bandung: Mizan, 1994.
Benda, Harry J., “Bulan  Sabit  dan  Matahari  Terbit,  Islam  Indonesia  Pada  Masa  Pendudukan  Jepang”, Jakarta: Pustaka Jaya, 1980.
Bisri, Hasan, “Peradilan Agama Di Indonesia”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), tt.
Douwes, Dick dkk, “Indonesia dan Haji”,  Jakarta: INIS,  1997.
Fajar, A. Malik (Menag.RI),  “Potret  Hukum  Pidana  Islam;  Deskripsi,  Analisis Perbandingan dan Kritik Konstruktif dalam Naskah Seminar Nasional, Pidana  Islam  di  Indonesia”, Jakarta ; Pustaka Firdaus, 2001.
Hasyim, A., “Sejarah  Masuk  dan  Berkembangnya  Islam  di  Indonesia”,  Bandung: Al-Ma’arif, 1989
Lukito, Ratno, “Islamic Law and Adat Encounter”, Jakarta: Logos, 2001.
Mertokusumo,  Sudikno, “Penemuan  Hukum  :  Sebuah  Pengantar”,  Jogjakarta:  Liberty,  1996.
Rahardjo, Satjipto, “Hukum dan Masyarakat”, Bandung: Angkasa 1988.
Rahardjo, Satjipto, “Beberapa  pemikiran  tentang  Ancangan  Antar  Disiplin  dalam  Pembinaan  Hukum Nasional”, Bandung: BPHN dan Alumni, 1985.
Rasjidi, Lili, “Filsafat Hukum”, Bandung: Remaja Karya, 1985.
Suminto, Aqib, “Politik Islam Hindia Belanda”, Jakarta: LP3S, 1985.
Supomo, “Sejarah Politik Hukum Adat”, Jakarta: Pradya Paramita,  Vol. I, 1982.

Minggu, 17 Februari 2013

Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Referensi Buku Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana


Menggantikan HIR
Kitab undang-undang hokum acara pidana atau disingkat dengan “KUHP” (undang-undang no.8 tahun 1981) dilahirkan pada tanggal 31 Desember 1981 dan merupakan sebuah undang-undang nasional yang sangat penting.

Sebelum itu yang berlaku dinegara kita adalah sebuah peraturan tinggalan zaman colonial yang bernama herziene indonesisch reglement atau disingkat “HIR” yang berarti : “ reglement (pelaturan) Indonesia yang diperbaharui”, yang mulai berlaku pada akhir tahun 1941. Sebagai suatu “pembaharuan” atas Inlandsch Reglement yang berarti “ reglement atau peraturan untuk pribumi”, yang berlaku sejak tahun 1848.

Pembaharuan aparat penuntutan
Sudah barang tentu kita ingin mengetahui, apakah yang dimaksud dengan “pembaharuan” atas Inlandsch Reglement yang terjadi pada tahun 1941 itu.

Secara singkat dapat diterangkan bahwa apa yang dinamakan “pembaharuan” tersebut adalah tidak lain dan tidak lebih dari pada suatu pembaharuan terhadap aparatur penuntutan yang waktu itu berlaku untuk golongan pribumi (Inlanders).

Kalau aparatur penuntutan bagi orang eropah itu waktu sudah terdiri atas “officieren van justitie” yang semuanya adalah sarjana hokum yang berpengalaman, yang sebagai suatu kesatuan bulat berada dibawah “procureur Generaal” (kalau sekarang  : jaksa agung) , maka seorang pribumi itu waktu dituntut (diajukan kemuka pengadilan negri yang waktu itu dinamakan “Landraad”) oleh seorang pejabat yang dinamakan “jaksa” yang selainnya ia bukan sarjana hokum, berada dibawah perintah asisten-residen adalah seorang pejabat Pamong Praja.

Aparatur penuntutan Bagi orang eropah, yang terdiri dari semua officieren van justitie dibawah pimpinan Procereur General (yang kesemuanya merupakan apa yang dinamakan Openbare Ministerie) merupakan sebuah instansi yang bebas dan mandiri, sedangkan seorang jaksa yang menuntut seorang pribumi berada dibawah pimpinan seorang Pejabat Pamong Praja. Jelas sekali keadaan tersebut merupakan suatu ketimpangan (ketidak adilan) yang lama kelamaan oleh bangsa penjajah sendiri dirasakan sebagai suatu “penghinaan” bagi bangsa Indonesia. Maka sewaktu pecah perang dunia ke II, demi untuk memikat hati orang Indonesia, supaya mereka jangan memisahkan diri dari belanda, penjajah itu memberikan suatu hadiah kepada bangsa Indonesia berupa HIR tersebut tahun 1941. Yang memberikan kepada bangsa Indonesia sebuah kejaksaan “gaya baru” , yang berada dibawah pimpinan Procereur General.

Penjajah Memberikan Hadiah
Didalam sejarah sering kita lihat, bahwa dalam keadaan kegentingan atau ketidak stabilan situasi dunia, maka si penjajah itu selalu memberikan hadiah-hadiah atau konsesi kepada bangsa yang dijajah. Untk untuk mengambil suatu contoh lain, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sendiri yang sekarang masih berlaku, juga merupakan sebuah hadiah dari belanda pada waktu pecah perang dunia I. sebelum itu 1918 di Indonesia berlaku dua kitab macam undang-undang hukum pidana, yaitu sebuah wetboek van Strafrecht (kitab undang-undang hukum pidana) untuk orang eropa dan sebuah Politie en Strafreglement (peraturan kepolisian dan pidana) untuk orang pribumi.

Betapapun baiknya HIR, namun bangsa Indonesia yang sudah merdeka dan bersendikan pancasila dan undang-undang dasar 1945, sudah terang bahwa HIR tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan kita.

Kita harus membangun suatu tata hukum  yang nasional, yaitu suatu tata hukum yang memenuhi  aspirasi nasional bangsa Indonesia, yang mendasarkan tata kehidupannya pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Betapa tidak mudahnya untuk menciptakan suatu hokum tata nasional sebagai pengganti dari tata hukum yang ditinggalkan oleh penjajah, dapat kita lihat dari kenyataan bahwa sebelum lahirnya KUHAP ini, dalam bidang hukum pidana dan perdata baru berhasil diciptakan dua buah undang-undang nasional, yaitu :
1.    Undang-undang pokok agrarian (UUPA) dari tahun 1960
2.    Undang-undang perkawinan dari tahun 1974.

HIR sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional
Dalam salah satu pertimbangannya dikatakan dalam KUHAP, bahwa HIR perlu dicabut, “karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional”. Dengan kekurangan-kekurangannya yang ada, maka lahirnya kitab undang-undang hokum acara pidana pada tanggal 31 Desember 1981 itu harus dibanggakan.

Oleh karena HIR mengatur baik hukum acara pidana maupun hokum acara perdata, maka bagian yang mengatur hukum acara perdata ini masih berlaku sampai nanti diadakannya kitab undang-undang acara perdata yang nasional.

Sumber Terpercaya:

Subekti,Prof. R. SH, 1994, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam KUHP, Jakatra : PT. Pradnya Paramita. Hal 1-3.
Prof. R. Subekti, SH. Adalah Mantan Ketua Mahkamah Agung RI dan Guru Besar Hukum Perdata UI.

Kamis, 14 Februari 2013

Penemu Yahoo Jerry Yang dan David Filo

Penemu Yahoo Jerry Yang dan David Filo
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Penemu Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Yahoo dirintis oleh Jerry Yang dan David Filo pada bulan Januari 1994 dan diresmikan sebagai badan hukum pada tanggal 1 Maret 1995. Yahoo! merupakan sebuah perusahaan publik Amerika dengan kantor pusat di Sunnyvale, California (tepatnya di Silicon Valley), yang menyediakan layanan internet secara global, meliputi seluruh dunia. Perusahaan ini terkenal akan portal web, mesin pencari (Yahoo! Search), Yahoo! Directory, Yahoo! Mail, Yahoo! News, iklan, pemetaan online (Yahoo! Maps), Yahoo! Video, dan website media sosial dan jasa.

Sejarah Awal Berdiri

Pada tanggal 13 Januari 2009, Yahoo mengangkat Carol Bartz, mantan kepala eksekutif Autodesk, sebagai kepala eksekutif dan anggota dewan direksi Yahoo yang baru. Sejarah dan Peristiwa Yahoo! pada awalnya hanyalah semacam bookmark (petunjuk halaman buku), ide itu berawal pada bulan April 1994, saat itu dua orang alumni Universitas Stanford mendapat liburan ketika profesor mereka pergi ke luar kota karena cuti besar.

Dua mahasiswa teknik tersebut hanya mempunyai sedikit pekerjaan yang harus dilakukan selain menjelajah internet. Mereka tidak membutuhkan waktu lama untuk mengkompilasi sebuah daftar bookmark yang besar, yang dikelompokkan berdasarkan subyek. Kemudian mereka berpikir untuk memasukannya di web, dan mulai bekerja membuat sebuah program database untuk menanganinya sehingga dapat memberikan hasil secara online. Pada bulan April 1994 tersebut, bookmark yang tadinya diberi nama “Jerry and David’s Guide to World Wide Web” diganti menjadi Yahoo!, yang mana berasal dari kata “Yet Another Hierarchical Officious Oracle”. Filo dan Yang memilih kata tersbeut karena mereka menyukai definisi umum dari kata-kata tersebut, yang mana berasal dari Gulliver’s Travels oleh Jonathan Swift: “rude –kuat-, unsophisticated -sederhana-, dan uncouth –kasar-) Domain yahoo.com dibuat pada tanggal 18 Januari 1995.

Peresmian Yahoo

Karena Yang dan Filo menyadari potensi besar yang dimiliki oleh website mereka ini, akhirnya pada tanggal 1 Maret 1995, Yahoo diresmikan sebagai badan hukum. Seperti kebanyakan mesin pencari pada web, Yahoo pun diversifikasi menjadi portal web. Pada akhir 1990-an, Yahoo!, MSN, Lycos, Excite, dan portal web lainnya mengalami perkembangan yang sangat pesat yang menyebabkan masing-masing portal web berlomba untuk memperluas jangkauan layanan mereka agar para pengguna internet lebih lama singgah pada portal web mereka. Cara yang mereka lakukan adalah dengan mengakuisisi perusahaan-perusahaan lain yang bisa menyediakan servis yang mereka inginkan. 
 
Jerry Yang - Tokoh Pendiri dan Penemu Yahoo Jerry Yang - Jerry Yang Chih-Yuan (lahir 6 November 1968) adalah pengusaha berdarah Amerika-Taiwan, pendiri Yahoo! Inc bersama dengan David Filo, serta Kepala Pegawai Eksekutif untuk perusahaan tersebut. Ia juga merupakan salah satu dari dua Ketua Yahoo! dan dewan direksi. Pada tahun 2007, kekayaannya diperkirakan bernilai 2,2 Milyard dolar AS ditempatkan sebagai orang yang ke-432 terkaya di dunia, menurut majalah Forbes. Awal tahun 2012, Jerry Yang akhirnya meninggalkan Yahoo, perusahaan yang didirikannya sejak 1995. Ia meninggalkan Yahoo sepenuhnya, tidak ada lagi posisi yang dipegangnya di sana, termasuk kursinya di dewan direksi. Hal ini dilakukan hanya dua minggu setelah Yahoo memilih CEO baru, Scott Thompson. Ia memiliki 3,69 persen saham Yahoo, sedangkan David Filo yang juga pendiri Yahoo memiliki 6 persen.

Jumlah itu berdasarkan data April-Mei 2011 Dilahirkan di ibu kota Taipei, Taiwan pada 6 November 1968, Yang pindah ke San Jose, California pada usia sepuluh tahun, bersama ibu dan saudara lelakinya. Ayahnya meninggal ketika Yang berusia dua tahun. Dia mendakwa bahwa walaupun ibunya merupakan seorang guru Inggris, dia hanya tahu satu perkataan Inggris ketika berpindah ke Amerika. Menguasai bahasa Inggris hanya dalam tiga tahun, dia kemudiannya diletakkan dalam kelas Advanced Placement Program (AP). Yang menamatkan Sekolah pertengahan Sierramont, dan Sekolah Menengah Piedmont Hills, dan seterusnya menerima Ijazah Sains (B.S.) dan Ijazah Lanjutan Sains (M.S.) dalam jurusan eletrik dari Universitas Stanford, di mana dia merupakan ahli fraterniti Phi Kappa Psi.

Ketika belajar dalam Jurusan Eletrik di Universitas Stanford, dia bersama David Filo pada April 1994 halaman Internet yang terdiri dari panduan kepada halaman web lain yang dikenal sebagai "Jerry's Guide to the World Wide Web". Ia dinamakan sebagai Yahoo, backronym bagi "Yet Another Hierarchical Officious Oracle", tetapi Yang dan Filo bertegas bahawa mereka memilih nama tersebut karena mereka sukakan definisi umum yahoo: "kasar, ringkas, tidak terurus".

Yahoo Populer

Yahoo menjadi amat popular, Yang dan Filo menyedari potensi perniagaan dan bersama menubuhkan Yahoo! Inc. pada April 1995. Yahoo! bermula sebagai Portal web dangan panduan web bagi memberikan julat keluaran dan pelauanan yang luas bagi aktivitas ditalian, dan kini merupakan salah satu situs internet terkemuka dan mempunyai jaringan trafik tertinggi di internet. Yang menikah dengan Akiko Yamazaki, yang dibesarkan di Costa Rica. Dia merupakan lulusan Universitas Stanford dengan ijazah dalam jurusan industri.
Dia bertemu Akiko Yamazaki dalam program luar negara Stanford di Kyoto pada 1992. Yang kini merupakan ahli Lembaga Pengarah bagi Alibaba, Asian Pacific Fund, Cisco dan Yahoo! Jepang, dan juga Lembaga Amanah Universitas Stanford. Pada February 2007, Jerry Yang dan isterinya menjanjikan USD $75 juta kepada Universitas Stanford, alma mater mereka, sebagian besar darinya akan diperuntukkan bagi membangun bangunan alam sekeliling baru di kampus. 
 
 
David Filo - Tokoh Pendiri dan Penemu YahooDavid Filo - David Filo (lahir April 20, 1966) adalah seorang pengusaha Amerika dan pendiri dari Yahoo! dengan Jerry Yang. Nya Filo Server Program, yang ditulis dalam bahasa pemrograman C, adalah perangkat lunak server-side digunakan untuk secara dinamis melayani halaman web variabel, disebut Filo Server Pages, pada kunjungan ke versi awal dari situs web Yahoo!. Filo lahir di Wisconsin. Pada usia 6, ia pindah ke Moss Bluff, Louisiana, pinggiran Lake Charles, Louisiana. Dia lulus dari Sekolah Tinggi Sam Houston dan kemudian memperoleh gelar BS di Teknik Komputer dari Universitas Tulane (melalui Beasiswa Kehormatan Dekan) dan gelar MS dari Stanford University. Pada tahun 2011, Filo diperkirakan bernilai $ 1,4 miliar, peringkat orang-orang terkaya 879 di dunia. Sebagai seorang filantropis, pada tahun 2005 ia menyumbangkan $ 30 juta untuk almamaternya, Tulane University, untuk digunakan dalam School of Engineering.

Filo menikah dengan fotografer dan guru Angela Buenning. Pada bulan April 1994, ia bersama-diciptakan dengan Jerry Yang sebuah situs internet bernama "Jerry dan Panduan Dave untuk World Wide Web", yang terdiri dari direktori situs-situs lain. Itu nama "Yahoo!" (tanda seru). Yahoo! menjadi sangat populer, dan Filo dan Yang menyadari potensi bisnis dan mendirikan Yahoo! Inc. Yahoo! dimulai sebagai sebuah portal web dengan direktori web menyediakan berbagai pilihan produk dan jasa untuk kegiatan online. Sekarang salah satu merek internet terkemuka dan, karena kemitraan dengan perusahaan-perusahaan telekomunikasi, memiliki salah satu jaringan yang paling diperdagangkan di internet.

Sejarah Kungfu Shaolin dan Perkembangannya

Sejarah Kungfu Shaolin dan Perkembangannya
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Motivasi Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Sejarah Kungfu Shaolin dan Perkembangannya | Sejenak artikel ilmiah ingin mengulas mengenai sejarah kungfu yang sering terdengar ditelinga kita. Nah,,, sekarang runtutan cerita dari awal sampai perkembangannya bias anda nikmati pada artikel kali ini. Karena agak panjang jadi langsung saja berikut sejarah kungfu shaolin.




Bermula dari P’u-t’i Tamo (Bodhi Dharma), seorang pendeta Budha bangsa India yang datang ke Tiongkok sekitar tahun 505 – 556 AD. P’u-t’i Tamo menetap di kuil Siauw Liem, mengembangkan ajaran Buddha Ch’an (Zen).

Suatu hari beliau tampak terkejut karena hampir sebagian besar para bhiksu terlihat terkantuk-kantuk saat mengikuti pelajaran agama. Sejak itu para bhiksu Siauw Liem diwajibkan berlatih 18 jurus Senam Penyehat Tubuh yang dibawa dari India. Senam tersebut ditujukan untuk menyehatkan tubuh para bhiksu, karena mereka harus duduk berjam-jam mendengarkan pelajaran agama. Senam tersebut ternyata di kemudian hari memberikan warna khusus pada ilmu silat Siauw Liem Sie.

Dengan berjalannya waktu, apalagi sepeninggal P’u-t’i Tamo, kedelapanbelas jurus senam penyehat tubuh tersebut hampir saja hilang, dilalaikan oleh para bhiksu. Untunglah, seorang muda ahli Kung Fu tangan kosong dan pedang versi daratan Tiongkok masuk menjadi bhiksu di kuil Siauw Liem. Beliau, yang kelak kemudian berjuluk Ciok Yen Shang Ren, dengan tekun dan sungguh-sungguh mulai membenahi ke-18 jurus tersebut dan mencampurnya dengan ilmu Kung Fu-nya. Terciptalah ilmu yang baru, 72 jurus, yang dinamakan Shaolin Kung Fu, karena tercipta di kuil Siauw Liem.

Untuk mencari pendekar ahli Kung Fu yang bisa menyempurnakan ilmunya, beliau mengembara. Ketika berada di kota Lancow, beliau melihat seorang tua dihadang oleh seorang penjahat yang bertubuh kekar. Anehnya, ketika penjahat itu melancarkan serangan, hanya dengan ketukan jari tangan yang tampaknya dilakukan dengan ringan membuat penjahat itu jatuh pingsan. Beliau memperkenalkan diri dan secara jujur menceritakan tujuan pengembaraannya. Ternyata orang tua itu adalah pendekar Kim Na Jiu (Jujitsu versi Kung Fu). Orang tua itu cuma menyebut nama marganya, Lie.

Dengan perantaraan orang tua itu, beliau dapat berkenalan dengan pendekar Pai Ie Fung, pendekar tanpa tanding dari propinsi Shansi, Henan dan Hopei. Ketulusan hati Ciok Yen Shang Ren dapat mengetuk hati kedua pendekar tersebut, sehingga mereka mau tinggal di kuil Siauw Liem untuk menyusun suatu ilmu baru berdasar ke-18 jurus Senam Penyehat Tubuh warisan Tatmo Cou Su, ditambah ke-72 jurus Kung Fu Ciok Yen Shang Ren, dan digabungkan dengan ilmu kedua pendekar itu sendiri. Demikian, akhirnya tercipta 182 jurus Shaolin Kung Fu yang dapat dibagi dalam lima macam permainan Kung Fu: Jurus Naga, jurus harimau, Jurus Macan Tutul, Jurus Ular dan Jurus Bangau.

SEJARAH KUNGFU SHAOLINSHE NAGA PUTIH

Berasal dari China Utara yang konon tahun 1930 bernama Shaolinshe Naga Hitam yang memiliki 8000an teknik yang mematikan. Perguruan tersebut sangat disegani dan ditakuti oleh kalangan aliran beladiri mana pun karena memiliki teknik yang telah teruji dan sangat mematikan. Bentuk mau pun pola jurus yang di miliki Perguruan Shaolinshe Naga Hitam merupakan jurus Shaolin yang sudah langka, yaitu aliran utara dan selatan.

Perguruan ini disebarkan ke Indonesia oleh Bhiksu She Han Giok, salah satu dari delapan Pendekar Shaolin terhebat kala itu. Selain untuk berdagang, Beliau masuk juga menyebarkan beladiri China. Tahun 1960 Beliau sampai di Malang, Jawa Timur, dan memutuskan untuk menetap di sana, tepatnya di Vihara Buddha Malang.

Di tempat tersebut, Beliau mengajarkan ilmu beladiri yang dikuasainya kepada anak dan kerabat-kerabatnya. Sistem pelatihan pada saat itu masih menggunakan metode kuno khas Shaolin yang terkenal sangat berat sehingga hanya lima orang murid saja yang bisa bertahan dan sampai meraih gelar master pada tahun 1985. Salah satu muridnya yang berbakat dan berhasil adalah Master Gatut Swardana, atau yang akrab disapa dengan Mas Dana,

Pada tahun 1970, perguruan ini telah berganti nama menjadi Perguruan Kungfu Shaolinshe Naga Putih (白龍少林寺功夫). Ini disebabkan karena kata “hitam” memiliki konotasi negatif di masyarakat dan kurang disukai sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi nagatif. Namun demikian, maksud dan tujuan kata “hitam” sesungguhnya untuk menunjukkan teknik dan jurus yang sangat ampuh dan sulit ditandingi.

Bhiksu She Han Giok sendiri cukup dikenal oleh para praktisi beladiri setempat kala itu. Pada tahun 1971, Bhiksu She Han Giok sering dikunjungi oleh beberapa guru besar dan master dari beladiri Karate Inkai, tae kwon do, Karate Lemkari, Karate Kyokushinkaikan, dan Shorinji Kempo untuk belajad dan memperdalam teknik beladiri Shaolinshe.

Tahun 1990, Perguruan Shaolinshe Naga Putih mulai dikembangkan sampai ke Jakarta oleh murid Bhiksu She Han Giok yang ketiga, yaitu Mas Dana. Cabang pertama perguruan ini, yaitu di Universitas Gunadharma. Kemudian dikembangkan lagi di beberapa perguruan tinggi di Jakarta, seperti UI, IISIP, Universitas Pancasila, Poiteknik UI, IKIP, dan AKIP. Perguruan ini juga telah diakui oleh PB Wushu Indonesia sebagai salah satu Beladiri China resmi di Indonesia. Atas dasar ini tanggal 28 Juli tahun 1990 dianggap sebagai kelahiran Perguruan Shaolinshe Naga Putih.

Tahun 2001, Perguruan Wushu-Kungfu Naga Putih melakukan restrukturisasi kepengurusan organisasi dan mengembangkan formula bisnis pelatihan beladiri untuk Satuan Pengamanan (satpam) perkantoran dan perhotelan. Walhasil, cabang perguruan ini bertambah, yaitu 12 Hotel Menteng Group dan Bank Mandiri Pusat.

Tahun 2008, darah mudah masuk ke perguruan ini. Tongkat manajemen yang mulai stagnan kemudian diestafet ke pengurus baru. Namanya pun diganti menjadi Kungfu Shaolinshe Naga Putih. Pengembangan Perguruan Kungfu Shaolinshe Naga Putih masih terus dilakukan untuk dapat menyehatkan masyarakat serta mengabdi kepada bangsa dan negara.

Selasa, 12 Februari 2013

Siapa Penemu Search Engine Google?

Siapa Penemu Search Engine Google?
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Motivasi Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Penemu Google/yang Membuat Google | Mereka adalah Larry Page & Sergey Brin. mereka lah penemu google/yang membuat google. Pasti sobat semua sudah mengetahui apa itu GOOGLE. Nah,,, mereka berdua adalah seorang yang menemukan google tersebut, rasanya kurang lengkap jika belum mengetahui biografi mereka. Kali ini saya ingin share biografi seorang penemu google Larry Page & Sergey Brin.
Enaknya dimulai dari yang mana? Hah,,, kiranya sama saja. Ni biografi penemu google :



    NAME: Larry Page
    OCCUPATION: Entrepreneur, Engineer
    BIRTH DATE: March 26, 1973 (Age: 39)
    PLACE OF BIRTH: East Lansing, Michigan
    ZODIAC SIGN: Aries  



    NAME: Sergey Brin
    OCCUPATION: Entrepreneur, Engineer
    BIRTH DATE: August 21, 1973 (Age: 38)
    EDUCATION: University of Maryland at College Park, Stanford University
    PLACE OF BIRTH: Moscow, Russia
    ZODIAC SIGN: Leo

 Sekian dulu Biografi penemu google, sekarang sudah mengetahuinya,, apa yang terlintas dipikiran anda ? mau jadi penemu juga ? itu lebih baik dari pada selamanya jadi penikmat. hehehe

Pengertian Segitiga Bermuda dan Teori Hipotesanya

Pengertian Segitiga Bermuda dan Teori Hipotesanya
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Ilmiah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Pengertian Segitiga Bermuda dan Teori Hipotesanya | Segitiga Bermuda (bahasa Inggris: The Bermuda Triangle), kadang-kadang disebut juga "Segitiga Setan" adalah sebuah wilayah lautan di Samudra Atlantik seluas 1,5 juta mil2 atau 4 juta km2 yang membentuk garis segitiga antara Bermuda, wilayah teritorial Britania Raya sebagai titik di sebelah utara, Puerto Riko, teritorial Amerika Serikat sebagai titik di sebelah selatan dan Miami, negara bagian Florida, Amerika Serikat sebagai titik di sebelah barat.

Segitiga Bermuda sangat misterius. Sering ada isu paranormal di daerah tersebut yang menyatakan alasan dari peristiwa hilangnya kapal yang melintas. Ada pula yang mengatakan bahwa sudah menjadi gejala alam bahwa tidak boleh melintasi wilayah tersebut. Bahkan ada pula yang mengatakan bahwa itu semua akibat ulah makhluk luar angkasa.


Sejarah awal

Pada masa pelayaran Christopher Colombus, ketika melintasi area segitiga Bermuda, salah satu awak kapalnya mengatakan melihat “cahaya aneh berkemilau di cakrawala”. Beberapa orang mengatakan telah mengamati sesuatu seperti meteor. Dalam catatannya ia menulis bahwa peralatan navigasi tidak berfungsi dengan baik selama berada di area tersebut.

Berbagai peristiwa kehilangan di area tersebut pertama kali didokumentasikan pada tahun 1951 oleh E.V.W. Jones dari majalah Associated Press. Jones menulis artikel mengenai peristiwa kehilangan misterius yang menimpa kapal terbang dan laut di area tersebut dan menyebutnya ‘Segitiga Setan’. Hal tersebut diungkit kembali pada tahun berikutnya oleh Fate Magazine dengan artikel yang dibuat George X. Tahun 1964, Vincent Geddis menyebut area tersebut sebagai ‘Segitiga Bermuda yang mematikan’, setelah istilah ‘Segitiga Bermuda’ menjadi istilah yang biasa disebut. Segitiga bermuda merupakan suatu tempat dimana di dasar laut tersebut terdapat sebuah piramid besar mungkin lebih besar dari piramid yang ada di Kairo Mesir. Piramid tersebut mempunyai jarak antara ujung piramid dan permukaan laut sekitar 500 m, di ujung piramid tersebut terdapat dua rongga lubang lebih besar.

Penjelasan beberapa sumber

Berikut adalah penjelasan dari beberapa narasumber yang menyatakan keanehan Segitiga Bermuda bahwa di sana terdapat gas methan, dianggap kapal yang hilang di sana telah melampaui batas kargo, Pangkalan UFO, tempat berkumpulnya para setan golongan Jin (Istana Setan) dan ada yang mengatakan bahwa di sanalah terletak telaga "Air Kehidupan" yang sanggup membuat awet muda dan panjang umur.


Muatan berlebihan (melebihi muatan yang ditentukan)

Perusahaan asuransi laut Lloyd's of London menyatakan bahwa segitiga bermuda bukanlah lautan yang berbahaya dan sama seperti lautan biasa di seluruh dunia, asalkan tidak membawa angkutan melebihi ketentuan ketika melalui wilayah tersebut. Penjaga pantai mengkonfirmasi keputusan tersebut. Penjelasan tersebut dianggap masuk akal, ditambah dengan sejumlah pengamatan dan penyelidikan kasus.

Gas Methana dan pusaran air

Penjelasan lain dari beberapa peristiwa lenyapnya pesawat terbang dan kapal laut secara misterius adalah adanya gas metana di wilayah perairan tersebut. Teori ini dipublikasikan untuk pertama kali tahun 1981 oleh Badan Penyelidikan Geologi Amerika Serikat. Teori ini berhasil diuji coba di laboratorium dan hasilnya memuaskan beberapa orang tentang penjelasan yang masuk akal seputar misteri lenyapnya pesawat-pesawat dan kapal laut yang melintas di wilayah tersebut.

Peta tempat-tempat yang mengandung gas methana
Menurut Bill Dillon dari U.S Geological Survey, air bercahaya putih itulah penyebabnya. Didaerah segitiga maut Bermuda, tapi juga di beberapa daerah lain sepanjang tepi pesisir benua, terdapat "tambang metana". tambang ini terbentuk kalau gas metana menumpuk di bawah dasar laut yg tak dapat ditembusnya. Gas ini dapat lolos tiba2 kalau dasar laut retak. Lolosnya tdk kepalang tangung. Dengan kekuatan yg luar biasa, tumpukan gas itu menyembur ke permukaan sambil merebus air, membentuk senyawaan metanahidrat.

Air yang dilalui gas ini mendidih sampai terlihat sebagai "air bercahaya putih". Blow out serupa yg pernah terjadi dilaut Kaspia sudah banyak menelan anjungan pengeboran minyak sebagai korban. Regu penyelamat yang dikerahkan tidak menemukan sisa sama sekali. Mungkin karena alat dan manusia yang menjadi korban tersedot pusaran air, dan jatuh kedalam lubang bekas retakan dasar laut, lalu tanah dan air yg semula naik ke atas tapi kemudian mengendap lagi didasar laut, menimbun mereka semua.
Gempa laut dan gelombang besar

Teori ini mengatakan gesekan dan goncangan di tanah di dasar Lautan Atlantik menghasilkan gelombang dahsyat dan seketika kapal-kapal menjadi hilang kendali dan langsung menuju dasar laut dengan kuat hanya dalam beberapa detik. Adapun hubungannya dengan pesawat, maka goncangan dan gelombang kuat tersebut menyebabkan hilangnya keseimbangan pesawat serta tidak adanya kemampuan bagi pilot untuk menguasai pesawat.
Gravitasi

 Gravitasi (medan graviti terbalik, anomali magnetik graviti) dan hubungannya dengan apa yang terjadi di Segitiga Bermuda; sesungguhnya kompas dan alat navigasi elektronik lainnya di dalam pesawat pada saat terbang di atas Segitiga Bermuda akan goncang dan bergerak tidak normal, begitu juga dengan kompas pada kapal, yang menunjukkan kuatnya daya magnet dan anehnya gravitasi yang terbalik.

Pangkalan U.F.O

Pemerintah dan Akademis Independen A.S. mengatakan Segitiga Bermuda disebabkan karena tempat tersebut merupakan Pangkalan UFO sekelompok mahkluk luar angkasa/alien yang tidak mau diusik oleh manusia, sehingga kendaraan apapun yang melewati teritorial tersebut akan terhisap dan diculik. Ada yang mengatakan bahwa penyebabnya dikarenakan oleh adanya sumber magnet terbesar di bumi yang tertanam di bawah Segitiga Bermuda, sehingga logam berton-tonpun dapat tertarik ke dalam.

Istana Setan

Dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad, dikatakan bahwa pertemuan antara suhu panas dan dingin (sejuk) adalah dikatakan larangan ini karena tempat seperti itu adalah tempat yang paling digemari oleh Setan.[1] Karena menurut beberapa pendapat ada yang mengatakan bahwa Segitiga Bermuda merupakan pusat bertemunya antara arus air dingin dengan arus air panas, sehingga akan mengakibatkan pusaran air yang besar/dasyat. Karena bermuda terletak di perairan Atlantik di pertengahan antara benua Amerika bagian utara dan Afrika. Secara mudah lokasi ini adalah kawasan pertembungan dua arus panas dari Afrika dan sejuk dari Amerika Utara.

Menurut beberapa orang muslim meyakini dengan hadist ini yang dianggap telah terjawab tentang misteri Bermuda. Perkara-perkara aneh yang sering terjadi itu tentu antara lain disebabkan pertembungan antara panas dan sejuk dan menganggap Istana iblis terletak secara tersembunyi di situ. Kemudian dikatakan pula bahwa Dajjal pada saat sekarang menetap di Segitiga Bermuda itu sampai pada menjelang kiamat ia akan keluar.
Air Kehidupan

Menurut Syaikh Imam M. Ma’rifatullah al-Arsy, segitiga bermuda merupakan tempat titik terujung di dunia ini. Di tengah kawasan itu terdapat sebuah telaga yang airnya dapat membuat siapa saja yg meminumnya menjadi panjang umur, ditempat itu pula Nabi Khidzir bertahta sebagai penjaga sumber "Air Kehidupan" tersebut. Syaikh Imam Ma’rifatullah berkata kalau penyelamat akhir Zaman Imam Mahdi akan keluar dari Ghaibnya melalui tempat tersebut dengan menggunakan jubah suci berwarna kebiruan.
Tempat yang indah dan berbahaya

Menurut sebuah naskah kuno menyatakan bahwa Raja Dzul Qarnain pernah mencoba masuk ke kawasan agung itu dan sekembalinya mereka mengatakan bahwa tempat itu berpasirkan permata dan berbatukan berlian. Tempat yang dipenuhi dengan kabut putih tebal itu sangat indah untuk dipandang tapi sangat berbahaya untuk di datangi.

Lorong waktu (worm holes)

Ilustrasi Lorong Waktu (Worm Holes)
Dalam sejarah, orang, kapal-kapal, pesawat terbang dan lain-lain sebagainya yang hilang secara misterius seperti yang sering kita dengar di perairan Segitiga Bermuda, sebenarnya adalah masuk ke dalam lorong waktu yang misterius ini.

Seorang ilmuwan Amerika yang bernama Ado Snandick berpendapat, mata manusia tidak bisa melihat keberadaan suatu benda dalam ruang lain, itulah obyektifitas keberadaan lorong waktu.

Dalam penyelidikannya terhadap lorong waktu, John Buckally mengemukakan teori hipotesanya sebagai berikut:

Obyektifitas keberadaan lorong waktu adalah bersifat kematerialan, tidak terlihat, tidak dapat disentuh, tertutup untuk dunia fana kehidupan umat manusia, namun tidak mutlak, karena kadang-kadang ia akan membukanya.
Lorong waktu dengan dunia manusia bukanlah suatu sistem waktu, setelah memasuki seperangkat sistem waktu, ada kemungkinan kembali ke masa lalu yang sangat jauh, atau memasuki masa depan, karena di dalam lorong waktu tersebut, waktu dapat bersifat searah maupun berlawanan arah, bisa bergerak lurus juga bisa berbalik, dan bahkan bisa diam membeku.
Terhadap dunia fana di bumi, jika memasuki lorong waktu, berarti hilang secara misterius, dan jika keluar dari lorong waktu itu, maka artinya adalah muncul lagi secara misterius.

Disebabkan lorong waktu dan bumi bukan merupakan sebuah sistem waktu, dan karena waktu bisa diam membeku, maka meskipun telah hilang selama 3 tahun, 5 tahun, bahkan 30 atau 50 tahun, waktunya sama seperti dengan satu atau setengah hari.

Meskipun beberapa teori dilontarkan, namun tidak ada yang memuaskan sebab munculnya tambahan seperti benda asing bersinar yang mengelilingi pesawat sebelum kontak dengan menara pengawas terputus dan pesawat lenyap.

Peristiwa-peristiwa terkenal

Pesawat pada penerbangan TBF Grumman Avenger, mirip dengan penerbangan 19
Penerbangan 19

Salah satu kisah yang terkenal dan bertahan lama dalam banyaknya kasus misterius mengenai hilangnya pesawat-pesawat dan kapal-kapal yang melintas di segitiga bermuda adalah Penerbangan 19. Penerbangan 19 merupakan kesatuan angkatan udara dari lima pesawat pembom angkatan laut Amerika Serikat.

Penerbangan itu terakhir kali terlihat saat lepas landas di Fort Lauderdale, Florida pada tanggal 5 Desember 1945. Pesawat-pesawat pada Penerbangan 19 dibuat secara sistematis oleh orang-orang yang ahli penerbangan dan kelautan untuk mengahadapi situasi buruk, namun tiba-tiba dengan mudah menghilang setelah mengirimkan laporan mengenai gejala pandangan yang aneh, dianggap tidak masuk akal.

Karena pesawat-pesawat pada Penerbangan 19 dirancang untuk dapat mengapung di lautan dalam waktu yang lama, maka penyebab hilangnya dianggap karena penerbangan tersebut masih mengapung-apung di lautan menunggu laut yang tenang dan langit yang cerah.

Setelah itu, dikirimkan regu penyelamat untuk menjemput penerbangan tersebut, namun tidak hanya pesawat Penerbangan 19 yang belum ditemukan, regu penyelamat juga ikut lenyap. Karena kecelakaan dalam angkatan laut ini misterius, maka dianggap "penyebab dan alasannya tidak diketahui".

Dan juga ditemukan adanya kaitan segitiga bermuda dengan atlantis yang ditemukan adanya penemuan kota-kota kuno dan berbagai bangunan di segitiga bermuda tersebut". Atlantis yang diduga tenggelam dalam waktu satu hari satu malam diduga kuat tenggelam di segitiga bermuda dan beberapa kawasan lainnya yang mirip dengan kejadian yang ada pada segitiga bermuda tersebut salah satunya yaitu di Indonesia, Malaysia, India, dan lainnya".

Kronologi dari beberapa peristiwa terkenal di dunia

    1840: HMS Rosalie
    1872: The Mary Celeste, salah satu misteri terbesar lenyapnya beberapa kapal di segitiga bermuda
    1909: The Spray
    1917: SS Timandra
    1918: USS Cyclops (AC-4) lenyap di laut berbadai, namun sebelum berangkat menara pengawas mengatakan bahwa lautan tenang sekali, tidak mungkin terjadi badai, sangat baik untuk pelayaran
    1926: SS Suduffco hilang dalam cuaca buruk
    1938: HMS Anglo Australian menghilang. Padahal laporan mengatakan cuaca hari itu sangat tenang
    1945: Penerbangan 19 menghilang
    1952: Pesawat British York transport lenyap dengan 33 penumpang
    1962: US Air Force KB-50, sebuah kapal tanker, lenyap
    1970: Kapal barang Perancis, Milton Latrides lenyap; berlayar dari New Orleans menuju Cape Town.
    1972: Kapal Jerman, Anita (20.000 ton), menghilang dengan 32 kru
    1976: SS Sylvia L. Ossa lenyap dalam laut 140 mil sebelah barat Bermuda.
    1978: Douglas DC-3 Argosy Airlines Flight 902, menghilang setelah lepas landas dan kontak radio terputus
    1980: SS Poet; berlayar menuju Mesir, lenyap dalam badai
    1995: Kapal Jamanic K (dibuat tahun 1943) dilaporkan menghilang setelah melalui Cap Haitien
    1997: Para pelayar menghilang dari kapal pesiar Jerman
    1999: Freighter Genesis hilang setelah berlayar dari Port of Spain menuju St Vincent.

Sumber : http://artikelkomplit2011.blogspot.com/

Cara Mudah Membuat Makalah dengan Benar

Cara Mudah Membuat Makalah dengan Benar
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Makalah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id

Cara Mudah Membuat Makalah Dengan Benar – sebelum pembuatan makalah kita harus tahu tentang makalah, apa itu makalah ? Makalah adalah tulisan resmi tentang suatu pokok yg dimaksudkan untuk dibacakan di muka umum atau dalan suatu persidangan dan yang sering disusun untuk diterbitkan biasanya yang membuat makalah disini adalah mahasiswa, namun sekarang anak SMP dan SMA sudah diajarkan tentang hal ini.

Makalah sering digunakan dalam dunia akademik sebagai pelakunya yaitu mahasiswa, dalam perkuliahan tentu banyak sekali tugas makalah yang diberikan oleh dosen, hamper setiap pertemuan mempresentasikan makalahnya. Cara Membuat Makalah Yang Baik dan Benar tidak semua mahasiswa memahaminya, karena Makalah merupakan karya tulis yang bentuknya formal, sehingga semua kata dan kalimat yang terdapat disana haruslah mengikuti kaidah EYD yang baik dan benar.

Cara membuat makalah yang baik dan benar dapat anda lakukan dengan cara mengikuti beberapa tahapan. Tahapan tahapan tersebut akan membantu anda untuk mendapatkan makalah yang baik, dan tentunya akan sangat berguna untuk anda Untuk memulai pembuatan makalah. harus mengetahui pokok isi dari makalah dan kerangka makalah yang benar dan tepat, berikut urutan dan format pembuatan makalah :

Adapun Struktur Penulisan Makalah sebagai berikut :

1. Lembar Judul atau Jilid
- Judul makalah
- Nama dan Nim
- Nama dan Tempat Perguruan Tinggi
- Tahun
2. Kata Pengantar
3. Daftar Isi
4. Isi makalah
Dalam isi makalah ada 3 bab.
1.    Pendahuluan
2.    Pembahasan
3.    Penutup.

a. Pendahuluan : Terbagi menjadi 3 Sub Bab
1. Latar belakang
2. Ruang lingkup
3. Maksud dan tujuan penulisan
b. Pembahasan
c. Penutup
- Kesimpulan
- Saran
-kata penutup
d. Daftar Pustaka

langkah selanjutnya mengenai Format Ukuran Kertas dan Sampul Pembuatan Makalah sebagai berikut :

a. Kertas : A4 80 gram
b. Sampul : Kertas Buffalo
c. Font : Arial
d. Size : 12
e. Spasi : 1,5
f. Margin
- Atas : 4 cm
- Kiri : 4 cm
- Bawah : 3 cm
- Kanan : 3 cm
h. Nomor Halaman
- Letak di kanan atas dan untuk perbab ditulis dibawah.
- Angka i,ii,iii,dst. Mulai dari kata pengantar sampai dengan sebelum Bab Pendahuluan.
- Angka 1,2,dst. Mulai dari Pendahuluan sampai dengan akhir.

Sekian Cara Mudah Membuat Makalah dengan Benar diatas adalah beberapa tahapan-tahapan dalam penyusunan makalah. Semoga bermanfaat dan tidak bingung lagi.

Makalah Tentang Pengertian Sabar

Pengertian Sabar | Sabar bukan hanya karena manusia itu gagal. Namun jikapun berhasil maka sabarlah yang akan menyelamatkan manusia agar te...